PT. Cemerlang Makmur Abadi Perusahaan Niaga Umum Resmi dan Berlegalitas Yang Berkerjasama Dengan PT. AKR

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung-Atmosfirnews.id
Jasa transportir PT Cemerlang Makmur Abadi membantah isu adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal dan dugaan keterlibatan kasus penangkapan pelaku pengecor di SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien Kaliawi pada 9 Juli 2024 lalu .

“Sebelum Tim Polda Lampung menangkap pelaku pengecoran dengan mengunakan kendaraan modifikasi jenis Isuzu Srada di SPBU 24.351.102 Kaliawi berlanjut melakukan pengerebekan di salah satu gudang yang berada di pemungkinan komplek Perumahan Puri Gading diduga sebagai penampung BBM subsidi kendaraan tersebut .

Baca Juga :  Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Tiga Siswa SD

Dari informasi dihimpun Polda Lampung telah menetapkan tersangka inisial FL .FA.TM dan RN pemilik gudang penimbunan.

Menurutnya, PT Cemerlang Makmur Abadi tidak ada kaitan atau keterlibatan dengan kasus tersebut dengan Perusahaan transportit PT. Cemerlang Makmur Abadi.

“Itu tidak tidak ada keterlibatan PT Cemerlang Makmur Abadi ,Perusahaan transportir kita resmi barang jenis solar yang disalurkan dari penebusan BBM Solar Industri AKR .Ucap Manager PT Cemerlang Makmur Abadi.(21/10/2024)

Ia melanjutkan PT. CEMERLANG MAKMUR ABADI adalah perusahan niaga umum yang resmi dan berlegalitas ( pengadaan dan penjualan BBM jenis solar B35 ) dan terdaftar di ESDM dan Bapenda Provinsi Lampung sebagai wajib pungut ( pajak daerah ) mengenai sumber, bekerja sama dengan Niaga2 milik pemerintah atau swasta diantaranya PT. AKR.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Ringkus Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor, 2 Pucuk Senpi Rakitan Disita

“Perusahaan transportir kami memasarkan dan menjual BBM non Subsidi untuk sektor Industri , transportasi, Kontraktor, Pertambangan,bperkebunan kami selalu berkomitmen dalam menjaga standar mutu produk dan pelayanan pelanggan,” terangnya .

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”
Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!
Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Pemprov Lampung Apresiasi Komitmen Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkay Bunga Mayang Lestarikan Warisan Leluhur
Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkai Bunga Mayang Gelar Diklat Titi Puranti Begawi 2026
Anak Berisiko Stunting di Desa Gunung Terang Tak Mendapat Penanganan Gizi,Camat Kalianda Diduga “Ngaur”
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WIB

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24 WIB

Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:51 WIB

Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:14 WIB

GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:54 WIB