Polresta Bandar Lampung Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor di Area Kampus

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2024 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus KD (24), lelaki asal Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur.

Petugas menangkap pelaku KD (34), pada Senin (9/9/2024) sekira jam 03.30 wib, di sebuah rumah kontrakan, di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, subuh tadi pelaku berhasil kita tangkap, saat masih kita periksa secara intensif dan kita kembangkan,” Kata Kompol Mukhammad Hendrik, Senin (9/9/2024).

Hasil pemeriksaan sementara, Pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG TAHAN PIMPINAN PT KARTIKA EKAYASA TERKAIT PROYEK PDAM WAY RILAU BANDAR LAMPUNG

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri namun bersama rekannya AR (DPO).

“Pelaku KD (34) bertugas sebagai esekutor dan pembawa sepeda motor hasil curian,” Kata kasat Reskrim.

Salah satu aksi kedua, pelaku KD (24) berhasil menggasak sepeda motor milik AZ (20), pada Senin (1/4/2024) sekira jam 16.00 wib, di sebuah parkiran mini market di area Universitas Lampung, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton, Bandar Lampung.

Baca Juga :  Puluhan Anak di Bandar Lampung Antusias Ikuti Khitanan Massal Hari Bhayangkara Ke 78

“Pelaku ini berpenampilan layaknya seorang mahasiswa, sasarannya area parkir kampus atau perguruan tinggi,” Kata Kompol Hendrik.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit motor merk Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol, merupakan alat yang digunakan pada saat melakukan aksinya, 1 unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa Nopol, dan 1 unit motor merk Honda Revo warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Tandas Kasat Reskrim.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru
KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas
Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
PN Tipikor Tanjungkarang Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut PLN Terseret dalam Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun
Diresmikan Presiden Prabowo, Bendungan Meninting Garapan Hutama Karya Jadi Pusat Peresmian Lima Bendungan Nasional
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:42 WIB

7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:46 WIB

Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:49 WIB

KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 15:49 WIB

Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:48 WIB

374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri

Berita Terbaru