
Tanggamus – Atmosfirnews.id
Unit II Subdit IV Tipiter Polda Lampung berhasil menggerebek gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (19/10/2024).
Menurut keterangan warga sekitar, Iwan, lokasi tersebut sering terlihat ramai dengan kendaraan yang dimodifikasi keluar masuk sejak bulan Juli. “Sering ada mobil modifikasi parkir di depan rumah milik Hendra. Saya juga lihat kendaraan keluar masuk sejak beberapa bulan terakhir,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, Hendra yang diduga sebagai pemilik gudang, dikenal oleh warga sekitar bersama rekannya, Raja, sebagai “pemain minyak.” “Warga bilang mereka menjual BBM subsidi jenis solar. Ada juga pekerja mereka yang dibawa oleh polisi waktu penggerebekan,” lanjut Iwan.
Penggerebekan oleh pihak kepolisian, menurut Iwan, melibatkan sekitar 7 hingga 8 orang personel polisi. Kendaraan yang sering terlihat di lokasi, seperti truk Coldiesel dan mobil Isuzu Panther, juga ikut diamankan dalam operasi tersebut. “Kendaraan-kendaraan itu sering keliling SPBU, mungkin untuk membeli solar subsidi yang mereka jual lagi,” jelasnya.
Warga lain juga menginformasikan bahwa kendaraan tengki berwarna biru putih kerap terlihat di lokasi tersebut. “Sepertinya, solar subsidi itu mereka jual ke kendaraan tengki industri,” tambah Iwan.
Kepala Pekon Banjar Agung Udik, Hendri, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak Polda Lampung juga meminta keterangan dari kepala dusun dan ketua RT setempat. “Memang ada penggerebekan di rumah Hendra. Polisi juga membawa seorang anak yang sedang mencuci motor di sana, tapi sudah dipulangkan karena tidak terlibat,” ungkap Hendri.
Meski penggerebekan sudah dilakukan, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Lampung terkait kasus ini.
Penggerebekan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Lampung. Sebelumnya, Polda Lampung telah melakukan beberapa operasi serupa dalam upaya menekan praktik jual beli BBM bersubsidi ilegal yang marak terjadi di berbagai daerah. Kasus seperti ini merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut pengamatan, modus operandi yang sering dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan BBM subsidi adalah dengan memodifikasi kendaraan untuk dapat menampung BBM dalam jumlah besar. Setelah itu, mereka menjualnya kembali ke pihak industri yang seharusnya tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi, karena harga BBM untuk industri jauh lebih mahal dibandingkan harga subsidi untuk masyarakat umum.
Praktik semacam ini sangat merugikan negara, mengingat subsidi BBM diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Pemerintah sendiri telah berupaya memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi, namun pelanggaran seperti ini tetap saja sering terjadi.
Kasus di Pekon Banjar Agung Udik ini menjadi perhatian publik, terutama bagi warga sekitar yang sering melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Mereka berharap pihak berwajib dapat menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan menghentikan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Penulis : Yudhi



