PIDSUS KEJATI LAMPUNG SITA UANG 4 M LEBIH DAN 50 M BERUPA ASET HASIL TIPIKOR JALAN TOL TERBANGGI BESAR – PEMATANG PANGGANG – KAYU AGUNG (STA 100+200 S/D STA 112+200) PROVINSI LAMPUNG TA 2017-2019

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 di Gedung Vicon Kejati Lampung.

Penyidik pada hari itu juga menetapkan sdr. IBN (Selaku Kepala Divisi V PT. Waskita Karya) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025 dengan Pasal sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Bahwa dari rangkaian proses Penyidikan tersebut Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di 4 Lokasi yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Provinsi Jawa Barat)  dan Semarang (Provinsi Jawa Tengah).  Hasil penggeledahan tersebut, Penyidik Pidsus Kejati Lampug telah mengamankan uang sebesar Rp. 4.099.256.764 (empat miliar sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian uang yang telah disita sebesar Rp. 2.191.514.113 (dua miliar seratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat belas ribu seratus tiga belas rupiah) dan uang sebesar Rp. 1.907.742.651 (satu miliar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) telah dilakukan pemblokiran, serta telah menyita dan memblokir 47 Sertifikat Tanah dan Bangunan, 5 Unit Kendaraan Roda 4, dan 3 Unit Sepeda Bermerk dengan nilai estimasi Aset sebesar  ±Rp. 50.000.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Budaya Politik Papan Bunga Di Kritik Gepak Lampung, Ini Alasannya...

Dalam kurun waktu sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan hari ini, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan Penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara dengan total sebesar Rp. 6.357.000.000,- (enam miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta ribu rupiah).

Perlu disampaikan juga bahwa Nilai Kontrak pekerjaan pembangunan jalan tol tersebut adalah sebesar Rp. 1.253.922.600.000,- (Satu triliun dua ratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), dengan panjang jalan yang ditangani dalam Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Adalah 12 Km.  Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga :  Danbrigif 4 Mar/BS Mengikuti Shalat Idul Fitri Bersama Forkompinda Lampung

Bahwa pada pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung terdapat penyimpangan anggaran Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung yang dilakukan oleh Oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Modus operandi didalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

Bahwa pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum Tim Proyek atas permintaan dari Oknum Pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ±  Rp. 66.000.000.000,- (Enam puluh enam milyar rupiah).

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB