Pertamini Di Jl Airan Raya Disinyalir Tidak Kantongin Izin Usaha Penimbunan Tengki dan Diduga Jual BBM Ilegal Jenis Pertalite

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Atmosfirnews.id

Penjualan pertalite tanpa izin seperti melalui Pertamini marak terjadi di Wilayah Lampung Selatan yang diduga jual BBM ilegal  hingga dapat menampung 1000 liter .

Kegiatan ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena harga dan kualitas Pertalite yang dijual oleh Pertamini tidak terjamin ,sehingga dapat merugikan masyarakat.

“Seperti yang terpantau media salah satu penjualan pertalite melalui Pertamini dengan mengunakan mesin nosel umumnya Pertashop di jl Airan Raya ,Desa Way Huwi .Kecamatan Jati Agung yang diduga menjual BBM ilegal jenis Pertalite dan terindikasi  mengunakan BBM olahan minyak mentah .

Dari informasi yang di peroleh,terdapat tempat  penyimpanan bbm pertalite yang diduga cukup besar berkapasitas menampung hingga 3000 sampai 5000 liter BBM pertalite yang dikabarkan diletakkan di dalam bangunan kosong di belang mesin penjualan dan terdapat penampungan yang di tanam di lokasi penjualan pertalite.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Sembako dan Cek Kesehatan Gratis dari Polisi

“Sementara  salah satu sumber jelas kan kerap terlihat  kendaraan box tertutup diduga mengirim BBM jenis Pertalite di lokasi tersebut  pada malam hari usai penutupan penjualan pertalite usaha Pertamini tersebut .terangnya

Ditempat terpisah, Wahyudi, Ketua Gepak Lampung ,tegaskan penjualan BBM eceran termaksud pertalite tanpa izin usaha melanggar pasal 53 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi , sanksi yang dapat dikenakan sangsi pidana  hingga 3 Tahun dan hingga denda 30 miliar.

Baca Juga :  Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Mahasiswa di Bandar Lampung Tipu Pedagang Warung Klontongan

Wahyudi menambahkan ,selain tidak memiliki izin operasional dan kelengkapan alat keamanan .kata dia ,banyak pengecer BBM dengan mengunakan alat mesin pompa ini tidak memiliki standar takaran.

“Usaha mereka tidak bisa dilakukan uji tera seperti pada Pertamina,” tegasnya

Pihaknya mendesak ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Disperindag dengan memangil semua stakeholder terkait dan melakukan pengecekan terkait dugaan pengusaha Pertamini yang menjual BBM ilegal tersebut .tutupnya kepada media .

Hingga berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi terkait dugaan tersebut .

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Berita Terbaru