Pertamini Di Jl Airan Raya Disinyalir Tidak Kantongin Izin Usaha Penimbunan Tengki dan Diduga Jual BBM Ilegal Jenis Pertalite

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Atmosfirnews.id

Penjualan pertalite tanpa izin seperti melalui Pertamini marak terjadi di Wilayah Lampung Selatan yang diduga jual BBM ilegal  hingga dapat menampung 1000 liter .

Kegiatan ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena harga dan kualitas Pertalite yang dijual oleh Pertamini tidak terjamin ,sehingga dapat merugikan masyarakat.

“Seperti yang terpantau media salah satu penjualan pertalite melalui Pertamini dengan mengunakan mesin nosel umumnya Pertashop di jl Airan Raya ,Desa Way Huwi .Kecamatan Jati Agung yang diduga menjual BBM ilegal jenis Pertalite dan terindikasi  mengunakan BBM olahan minyak mentah .

Dari informasi yang di peroleh,terdapat tempat  penyimpanan bbm pertalite yang diduga cukup besar berkapasitas menampung hingga 3000 sampai 5000 liter BBM pertalite yang dikabarkan diletakkan di dalam bangunan kosong di belang mesin penjualan dan terdapat penampungan yang di tanam di lokasi penjualan pertalite.

Baca Juga :  Polda Lampung Imbau Remaja Hindari Balap Liar, Konvoi, dan Perang Petasan di Bulan Ramadan

“Sementara  salah satu sumber jelas kan kerap terlihat  kendaraan box tertutup diduga mengirim BBM jenis Pertalite di lokasi tersebut  pada malam hari usai penutupan penjualan pertalite usaha Pertamini tersebut .terangnya

Ditempat terpisah, Wahyudi, Ketua Gepak Lampung ,tegaskan penjualan BBM eceran termaksud pertalite tanpa izin usaha melanggar pasal 53 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi , sanksi yang dapat dikenakan sangsi pidana  hingga 3 Tahun dan hingga denda 30 miliar.

Baca Juga :  Niat Ingin Melerai, Anggota Peradi Dikeroyok Puluhan Preman Kampung dan Oknum Pengurus Masjid

Wahyudi menambahkan ,selain tidak memiliki izin operasional dan kelengkapan alat keamanan .kata dia ,banyak pengecer BBM dengan mengunakan alat mesin pompa ini tidak memiliki standar takaran.

“Usaha mereka tidak bisa dilakukan uji tera seperti pada Pertamina,” tegasnya

Pihaknya mendesak ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Disperindag dengan memangil semua stakeholder terkait dan melakukan pengecekan terkait dugaan pengusaha Pertamini yang menjual BBM ilegal tersebut .tutupnya kepada media .

Hingga berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi terkait dugaan tersebut .

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB