FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Forum Masyarakat Peduli Keadilan Lampung (FMPKL) menuntut pertanggungjawaban PT Sugar Group Companies (SGC) atas dugaan kerugian ekonomi masyarakat yang ditaksir mencapai Rp18 triliun, akibat tidak direalisasikannya kewajiban kebun inti plasma selama hampir dua dekade.

Ketua FMPKL, Rahmad Roni, S.Sos, menyatakan bahwa nilai kerugian tersebut merupakan akumulasi potensi ekonomi masyarakat yang hilang sejak sekitar 2007 hingga 2026, seiring dugaan penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 120.000 hektare oleh perusahaan.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi kerugian nyata yang dialami masyarakat. Jika kewajiban plasma dijalankan, ada nilai ekonomi yang seharusnya dinikmati rakyat, bukan hilang selama 18 tahun,” kata Rahmad Roni kepada wartawan, Rabu (14/1/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 yang diperbarui melalui PP Nomor 98 Tahun 2013, serta regulasi di sektor perkebunan, pemegang HGU wajib mengalokasikan 20 hingga 28 persen dari total luas lahan untuk kebun plasma masyarakat.

“Dengan luas HGU sekitar 120.000 hektare, maka kewajiban plasma PT SGC mencapai kurang lebih 33.000 hingga 33.600 hektare. Fakta di lapangan menunjukkan kewajiban ini diduga tidak dilaksanakan secara penuh,” tegasnya.

Baca Juga :  Buruh Bangunan di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gasak Barang Berharga Milik Tetangga

FMPKL menghitung, setiap hektare lahan tebu berpotensi menghasilkan keuntungan sekitar Rp30 juta per tahun dalam satu kali panen. Jika dikalikan dengan kewajiban plasma sekitar 33.000 hektare, potensi ekonomi masyarakat mencapai hampir Rp1 triliun per tahun.

“Kalau angka itu dikalikan selama 18 tahun, totalnya mencapai sekitar Rp18 triliun. Uang inilah yang seharusnya beredar di masyarakat sekitar Lampung Tengah dan Tulang Bawang,” ujar Rahmad.

Menurutnya, kerugian tersebut kian terasa karena di sisi lain, masyarakat sekitar perkebunan justru hidup dalam keterbatasan lahan. Banyak warga yang tidak memiliki lahan pertanian sendiri dan terpaksa bertani dengan cara menyewa atau menumpang di tanah orang lain.

“Ini ironi besar. Di satu sisi ada korporasi yang menguasai ratusan ribu hektare, di sisi lain masyarakat lokal tidak punya setengah hektare pun untuk bertani,” katanya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Disabilitas Internasional, IWO Lampung dan Yayasan Langit Sapta Sepakat Jalin Komitmen Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

FMPKL juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum, yang dinilai membuka ruang bagi perusahaan untuk menguasai lahan dalam jangka panjang tanpa menjalankan kewajiban sosialnya.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menghitung secara resmi potensi kerugian ini dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Rahmad.

Ia menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan klaim perusahaan yang menyebut program plasma telah dijalankan. Berdasarkan temuan tim investigasi FMPKL, realisasi plasma tersebut tidak sebanding dengan kewajiban, bahkan diduga hanya bersifat administratif.

“Di atas kertas seolah-olah ada, tapi masyarakat sebagai penerima manfaat tidak pernah merasakan. Ini yang kami duga sebagai plasma fiktif,” ujarnya.

Atas dasar itu, FMPKL menyatakan akan menempuh langkah hukum dan politik jika tuntutan ini tidak direspons.

“Jika ini terus diabaikan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional, termasuk melaporkannya secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Rabu, 4 November 2026 - 11:59 WIB

Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB