PENKUM KEJATI LAMPUNG ADAKAN JMS DI SMAN 1 WAY JEPARA, BERSAMA CEGAH KENAKALAN REMAJA DENGAN KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung, Atmosfirnews.id

Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025 menyelenggarakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada SMAN 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur dengan bertemakan “Pembentukan Karakter Muda Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Kenali Hukum dan Menjauhi Hukuman”.

SMAN 1 Way Jepara merupakan salah satu sekolah jenjang SMA berstatus Negeri yang berada di wilayah Kec. Way Jepara, Kab. Lampung Timur. SMAN 1 Way Jepara didirikan pada tanggal 4 Juli 1984 yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam kegiatan pembelajaran, sekolah yang memiliki 710 siswa ini dibimbing oleh guru-guru yang profesional di bidangnya.

Pendidikan karakter merupakan pendidikan yang harus diberikan kepada anak sejak usia dini. Pendidikan ini dapat diberikan mulai di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Para orang tua memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak baik fisik, emosional, spiritual, dan sosial. Mereka harus bisa menjadi suri tauladan atau panutan yang baik bagi anaknya agar anak tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang baik dan berguna bagi bangsa. Selain orang tua, sekolah dan aparat penegak hukum juga khususnya kejaksaan memiliki peran besar mencetak anak didik selain memiliki pengetahuan yang baik tetapi juga karakter yang baik pula dengan kenali hukum dan jauhi hukuman.

Baca Juga :  Polda Lampung Sidak Pasar, Pastikan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Terkendali

Kepala SMAN 1 Way Jepara Kab. Lampung Timur Suparwan, dalam sambutannya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, bahwa Program JMS ini sangat bermanfaat dan membantu dunia pendidikan dengan tujuan agar siswa dan siswinya dapat mengenali hukum sejak dini dan menjauhi hukuman. Kegiatan ini diikuti oleh 50 Pelajar dan beberapa dewan guru pada SMAN 1 Way Jepara.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa JMS kali ini bertemakan Pembentukan Karakter Muda Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Kenali Hukum dan Menjauhi Hukuman, dengan menyampaikan materi sehubungan dengan Bahaya Narkoba, Kenakalan Remaja dan Judi Online. Kegiatan ini menyertakan sebagai pemateri diantaranya Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, S.H., M.H., Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, S.H., Jaksa Ahli Pertama Agung Prabudi JS, S.H., M.H., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

Baca Juga :  KADIN Lamtim Minta DPC Gerindra dan DPC PDI-P Tegur Masing-Masing Ketua Fraksinya Pasal Ketidak-berpihakan Pada Dunia Usaha.

Pendidikan yang berhasil adalah pendidikan yang bisa merubah sikap, perilaku, emosi dan pengetahuan peserta didiknya ke arah yang lebih baik. Namun saat ini masih banyak kita temukan para remaja yang berstatus pelajar melakukan pelanggaran norma baik disekolah maupun di masyarakat. Sebagian dari mereka ada yang sampai melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Semua ulah remaja ini dikenal dengan sebutan kenakalan remaja.

Saat ini kenakalan remaja mulai dari kasus bolos sekolah, tawuran antar pelajar, merokok dan penggunaan obat terlarang, pencurian, pelecehan seksual hingga kasus pembunuhan. Di usia mereka yang seharusnya disibukkan dengan jadwal sekolah dan ektrakulikuler tetapi beberapa oknum pelajar malah menyibukkan diri dengan kegiatan negatif yang tidak saja merugikan diri sendiri tetapi juga orang banyak.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jamal KNPI Lampung Soroti Sulitnya Mencari Nafkah, Minta Pemerintah Lebih Peka terhadap Kondisi Rakyat
Thomas Amirico Ingatkan Guru Evaluasi Cara Mengajar, Siswa Tak Naik Kelas Bukan Semata Kesalahan Murid
Prestasi di Bidang Digital, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Raih Penghargaan ADLG Awards 2026
Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi
Rp5,3 Miliar PBB Lampung Timur Masih Terutang, IWO Desak Kades dan Camat Bertindak
Keluhan Pelayanan dan Jaspel Mencuat, Paman Acong Minta Direktur Baru RSUDAM Berbenah
Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional
GEPAK Desak Gubernur Lampung Buka Suara soal Pelarangan Liputan dan PHK Wartawan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jamal KNPI Lampung Soroti Sulitnya Mencari Nafkah, Minta Pemerintah Lebih Peka terhadap Kondisi Rakyat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Thomas Amirico Ingatkan Guru Evaluasi Cara Mengajar, Siswa Tak Naik Kelas Bukan Semata Kesalahan Murid

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Prestasi di Bidang Digital, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Raih Penghargaan ADLG Awards 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Rp5,3 Miliar PBB Lampung Timur Masih Terutang, IWO Desak Kades dan Camat Bertindak

Berita Terbaru