Penginapan Diduga Tak Berizin di Lampung Selatan Digerebek Warga, Diduga Jadi Lokasi Perselingkuhan

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Selatan, Atmosfirnews.id

Sebuah bangunan yang selama ini dikenal sebagai rumah kos di Jalan Kopiraya No. 25, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, digerebek warga pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah tempat tersebut diduga menjadi lokasi perselingkuhan, dan yang lebih mencengangkan, bangunan itu ternyata diduga beroperasi sebagai penginapan tanpa izin resmi.

Aksi penggerebekan dipimpin langsung oleh suami dari seorang wanita yang diduga berselingkuh. Didampingi puluhan warga dan pamong setempat, sang suami mendatangi lokasi setelah menerima informasi bahwa istrinya masuk ke dalam penginapan itu bersama seorang pria berinisial W dan anak kecil mereka.

Namun upaya penggerebekan tak berjalan mulus. Warga dihalangi oleh pihak penginapan yang berdalih ingin menjaga privasi tamu.

“Kami di sana tidak diperbolehkan masuk, karena ditahan oleh petugas penginapan dengan alasan privasi. Kami bahkan disuruh menunggu hingga mereka keluar kamar,” ujar salah satu pamong desa yang ikut dalam penggerebekan.

Setelah lebih dari satu jam menunggu, sang wanita akhirnya keluar dari kamar bersama anaknya. Namun pria berinisial W tak terlihat. Anehnya, sepeda motor yang diduga milik W masih terparkir di depan penginapan.

“Kami curiga W masih di dalam kamar. Keluarganya pun minta agar bisa masuk memeriksa kamar yang berada di lantai tiga, tapi pihak penginapan tetap bersikeras tidak mengizinkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Selatan Suhendra Minta Keluhan Warga Tiga Desa di Katibung Terkait Tambang Batu Disikapi Bijak

Permintaan warga untuk memeriksa kamar bahkan tetap ditolak meskipun sudah disertai kehadiran pamong desa.

“Kami hanya ingin memastikan apakah benar W masih di dalam, atau apakah ada barang bukti yang bisa kami temukan di dalam kamar. Tapi pihak penginapan tetap menolak. Bahkan saat kami minta agar masuk dengan pendampingan dari mereka pun tetap tak diizinkan,” katanya dengan nada kecewa.

*Diduga Tak Kantongi Izin Penginapan*

Informasi dari pamong setempat, ditemukan fakta bahwa bangunan tersebut sejatinya hanya mengantongi izin sebagai rumah kos dan klinik. Namun dalam praktiknya, tempat itu beroperasi layaknya hotel harian.

“Dulu kan itu izinnya kos sama klinik, kalau untuk penginapan belum ada izinnya. Pak kades juga sudah sering nanya ke saya terkait izin penginapan di situ, tapi memang tidak ada izinnya,” ujar pamong yang enggan disebutkan namanya.

Lebih parahnya lagi, pihak pengelola penginapan yang mengaku sebagai manajer justru mengelak saat ditanya perihal perizinan. Ia mengaku tidak tahu-menahu.

“Kami sempat tanya langsung ke orang yang ngaku manajer, tapi dia bilang itu bukan urusannya. Jadi aneh juga, masa orang yang ngatur tempat nggak tahu soal izin,” tambahnya.

Baca Juga :  Direktur Utama BUMD PT. Lampung Selatan Maju Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp517 Juta

Pamong itu juga menyoroti bahwa rumah kos tersebut dihuni oleh penghuni campuran, baik pria maupun wanita, yang melanggar aturan lokal yang sudah disepakati bersama untuk menjaga ketertiban dan menghindari praktik-praktik tak senonoh.

“Di lingkungan kita, kos-kosan harus satu jenis kelamin. Itu pun kadang masih kecolongan. Kalau campur laki-laki dan perempuan, rawan banget terjadi hal-hal seperti ini. Makanya kita ada aturan lingkungan berdasarkan rapat pamong dan tokoh masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya penginapan itu sudah menyalahi aturan, dimana yang hanya memiliki izin kos-kosan dan klinik, namun nyambi jadi penginapan.

“Tempat itu tidak punya izin penginapan, hanya izin kos-kosan dan klinik. Tapi nyatanya mereka beroperasi seperti hotel, mirip Ini sudah menyalahi aturan dan sangat meresahkan warga,” tegas pamong tersebut.

*Desakan Warga: Tutup dan Tindak Tegas*

Peristiwa ini menjadi sorotan dan mencuatkan pertanyaan besar soal pengawasan dari pihak berwenang terhadap usaha penginapan tak berizin yang beroperasi secara terselubung.

Warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera menindaklanjuti dan menertibkan tempat tersebut agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.

“Kami minta dinas terkait segera turun tangan. Jangan sampai ada lagi penginapan liar seperti ini yang bisa merusak ketertiban dan moral di lingkungan kami,” pungkas warga.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Selatan: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Membangun Generasi Emas Indonesia
Dugaan Pungli Laporan Keuangan di Dinkes Lampung Selatan: 28 Puskesmas Disebut Jadi “Sapi Perahan” Tiap Tahun
Dugaan Pungli Laporan Keuangan Puskesmas di BPKAD Lamsel Menguap di Inspektorat?
Piala Bupati Diprotes, Drag Race di Jalan Umum Lampung Selatan Dinilai Legalkan Balap Liar
Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni
Tak Sekadar Destinasi Wisata, Virgo Beach Gelar Doa dan Buka Bersama Santri dan Anak Yatim
Dosen dan Mahasiswa KKN ITERA Tanam Ketapang Bersama Warga, Dorong Penghijauan Pesisir Desa Tarahan
Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:10 WIB

Ketua DPRD Lampung Selatan: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Membangun Generasi Emas Indonesia

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Pungli Laporan Keuangan di Dinkes Lampung Selatan: 28 Puskesmas Disebut Jadi “Sapi Perahan” Tiap Tahun

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:08 WIB

Dugaan Pungli Laporan Keuangan Puskesmas di BPKAD Lamsel Menguap di Inspektorat?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:31 WIB

Piala Bupati Diprotes, Drag Race di Jalan Umum Lampung Selatan Dinilai Legalkan Balap Liar

Sabtu, 11 April 2026 - 12:12 WIB

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB