Pemprov Lampung Jelaskan Alasan Penertiban Lahan Ex PTP

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya mengungkapkan alasan mendasar di balik penertiban 43 rumah warga yang berdiri di atas lahan seluas 218,73 hektar di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Penertiban yang dilakukan pada 12 Februari 2025 ini mendapat perhatian besar dari masyarakat setempat.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Meydiandra Eka Putra, sebelum penertiban dilaksanakan, Pemprov Lampung telah melakukan sejumlah langkah mitigasi. Meydi menyebutkan bahwa lahan yang menjadi sengketa itu sebenarnya sudah sah menjadi aset milik negara sejak tahun 1991, setelah pelepasan lahan oleh PT Perkebunan X (PTP).

“Alasan utama Pemprov Lampung memiliki tanah ini adalah adanya dokumen pelepasan resmi dari PTP pada tahun 1991. Kami juga sudah mengonfirmasi hal ini kepada pihak PT Perkebunan Nusantara 7 (PTPN 7), dan berdasarkan surat klarifikasi yang mereka keluarkan pada 2021, mereka memastikan tidak pernah melepaskan lahan tersebut kepada masyarakat,” ungkap Meydi kepada awak media diruang kerjanya (Jum’at, 21/02/25).

Klarifikasi yang dikeluarkan oleh PTPN 7, dalam surat nomor ASB/D/25/2021, memuat dua poin penting. Pertama, PT Perkebunan X pada tahun 1991 menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada negara, dengan status dikuasai langsung oleh negara dan tidak ada transaksi pemindahtanganan ke masyarakat. Kedua, meskipun tanah ini tidak bisa lagi dikelola untuk budidaya karet, perusahaan mengambil langkah untuk menjaga aset tersebut tetap terkelola, salah satunya melalui pengelolaan oleh koperasi karyawan yang terdaftar di Perkebunan Karet Kedaton.

Baca Juga :  Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung

Setelah pelepasan lahan itu, Pemprov Lampung kemudian menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meydi menegaskan, jika ada pihak yang meragukan kepemilikan Pemprov Lampung atas tanah tersebut, mereka bisa mengonfirmasi sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.

Meydi juga menjelaskan mengenai SKT yg digunakan sebagian masyarakat sebagai dasar untuk bertahan di lahan tersebut. SKT ini, katanya, dikeluarkan oleh Kepala desa sabah balau menyebutkan lahan berasal dari pelepasan yang sah dari PTP X saat itu, akan tetapi tidak pernah ada dokumen pelepasan yang sah, melainkan ada dokumen yang diberikan PTP pada masa lalu kepada koperasi karyawan PTP untuk menggarap sebagai langkah pengamanan aset, mengingat lahan tersebut awalnya berupa rawa yang tidak cocok untuk budidaya karet. PTP memberikan hak garap atas sebagian lahan kepada karyawan dengan ketentuan-ketentuan tertentu, seperti kewajiban untuk mengembalikan lahan dalam keadaan kosong jika diperlukan, serta larangan untuk memindah tangankan lahan kepada pihak lain.

Baca Juga :  Junjung Prinsip Betah, Kapolda Lampung Tegaskan Penerimaan Anggota Polri Tolak Praktik Kotor

Sejak 2012, Pemprov Lampung sebenarnya sudah memberikan peringatan kepada warga yang menempati lahan tersebut, yang pada awalnya hanya berjumlah enam rumah. Saat itu, pemerintah juga menawarkan solusi melalui konvensi untuk memberikan perhatian kepada warga. Namun, meski telah diberikan kesempatan, jumlah rumah justru semakin bertambah hingga akhirnya penertiban harus dilakukan pada 2025.

“Saya ingin mengingatkan bahwa upaya penertiban ini bukan tanpa alasan. Kami sudah melakukan berbagai langkah sebelumnya, namun masyarakat tetap bertahan. Penertiban ini adalah langkah terakhir setelah banyaknya upaya mitigasi yang tidak membuahkan hasil,” tutup Meydi.

Sementara itu, warga yang rumahnya digusur terus menggugat hak mereka atas properti yang kini telah rata dengan tanah, termasuk kekhawatiran mereka akan masa depan kehidupan mereka setelah penertiban tersebut.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Keluarga Pengurus PWI Lampung Lapor Polisi Usai Diduga Diancam Tetangga, Legislator dan Jurnalis Mengawal
Lapor Bunda Eva! SDN 2 Rawa Laut Diduga Sengsarakan Wali Murid, Paksa Beli Buku Bupena Rp140 Ribu
Dikaitkan dengan Peralihan Lahan Ryacudu, Sekdaprov Marindo Tegaskan Tak Ada Perubahan Aset
Lurah Tanjung Agung Raya Sampaikan Klarifikasi Terkait Kronologi Insiden dan Dugaan Pengancaman Antarwarga
Rp1,3 Triliun Diduga Raib, 13 Penambang Emas Ilegal Way Kanan Hanya Divonis 1 Tahun, “Bos Besar” Tak Tersentuh
Diduga Langgar GSB, Bangunan Point Coffee di Area Parkir Indomaret Jalan Kartini Disorot, Pemkot Balam Diminta Tindak Tegas
Terseret Dugaan Makelar Jabatan, Kakak Kepala Inspektorat Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung
Kabur Dari Tanggung Jawab! Kabag Kesra Balam Sok Sibuk Saat di Konfirmasi Terkait Skandal Umrah Rp38 Juta
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Keluarga Pengurus PWI Lampung Lapor Polisi Usai Diduga Diancam Tetangga, Legislator dan Jurnalis Mengawal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Lapor Bunda Eva! SDN 2 Rawa Laut Diduga Sengsarakan Wali Murid, Paksa Beli Buku Bupena Rp140 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Dikaitkan dengan Peralihan Lahan Ryacudu, Sekdaprov Marindo Tegaskan Tak Ada Perubahan Aset

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Rp1,3 Triliun Diduga Raib, 13 Penambang Emas Ilegal Way Kanan Hanya Divonis 1 Tahun, “Bos Besar” Tak Tersentuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Diduga Langgar GSB, Bangunan Point Coffee di Area Parkir Indomaret Jalan Kartini Disorot, Pemkot Balam Diminta Tindak Tegas

Berita Terbaru