Pemkot Silakan Tagih Terus Pajak Hiburan PRL 2024, Pemprov Tak Ada Urusan!

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilaporkan pihak penyelenggara akan datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Bandar Lampung untuk membicarakan besaran uang pajak hiburan yang disetorkan.

Dilaporkan pihak penyelenggara akan datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Bandar Lampung untuk membicarakan besaran uang pajak hiburan yang disetorkan.

Bandar Lampung – Tidak ada alasan lagi bagi penyelenggara Pekan Raya Lampung (PRL) 2024 untuk menunda-nunda atau mengemplang Pajak Hiburan yang ditagihkan oleh Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Sebab, urusan Pajak Hiburan adalah urusan antara pihak penyelenggara (swasta) dengan BAPENDA Bandar Lampung, bukan dengan Pemprov Lampung.

Terkait hal ini, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto kepada media ini menegaskan bahwa pemprov tidak pernah memberikan arahan terkait dengan pajak dimaksud.

Baca Juga :  Proyek SPAM TA 2022 Dengan Anggaran Miliaran Rupiah Diduga Mangkrak Belum Berfungsi, Warga Kesulitan Mendapat Air Bersih

“Saya tidak pernah memberikan arahan terkait dengan pajak hiburan tersebut,” tulisnya singkat melalui sambungan WhatsApp, Jumat, 28 Juni 2024 siang.

Sebelumnya diberitakan bahwa BAPENDA Bandar Lampung kesulitan merealisasikan tagihan tunggakan pajak hiburan tersebut, meski BAPENDA telah menyurati pihak penyelenggara PRL 2024 berkali-kali.

“Penyelenggara ‘ngeles’ dengan mengatakan urusan pihak hiburan itu diurus nanti dengan seorang pejabat Pemprov Lampung,” kata seorang staf BAPENDA kepada seorang kabid.

Baca Juga :  17 Personel Polresta Bandar Lampung Terima Penghargaan, Prestasi Ungkap Kasus Narkoba Hingga Bajing Loncat

Untuk merealisasikan tagihan pajak hiburan ini BAPENDA Bandar Lampung bertekad akan terus mengejar pihak penyelenggara.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Pajak di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Bandar Lampung, R.A. Gunawan kepada media ini, Rabu, 26 Juni 2024.

Gunawan mengaku sudah menyurati pihak penyelenggara (PT Optik Modern), namun tidak ditanggapi sepatutnya.

“Kami sudah menyurati berkali-kali. Tapi tidak ditanggapi,” kata Gunawan.(wyd)

Berita Terkait

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya
9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025
Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan
Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan
Polda Lampung Gelar Minisoccer Kapolda Cup 2025
Polda Lampung Gelar Kejuaraan Judo “Kapolda Cup” Tahun 2025 Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:32 WIB

9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:42 WIB

Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:13 WIB

Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

Berita Terbaru