Pemkot Silakan Tagih Terus Pajak Hiburan PRL 2024, Pemprov Tak Ada Urusan!

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilaporkan pihak penyelenggara akan datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Bandar Lampung untuk membicarakan besaran uang pajak hiburan yang disetorkan.

Dilaporkan pihak penyelenggara akan datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Bandar Lampung untuk membicarakan besaran uang pajak hiburan yang disetorkan.

Bandar Lampung – Tidak ada alasan lagi bagi penyelenggara Pekan Raya Lampung (PRL) 2024 untuk menunda-nunda atau mengemplang Pajak Hiburan yang ditagihkan oleh Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Sebab, urusan Pajak Hiburan adalah urusan antara pihak penyelenggara (swasta) dengan BAPENDA Bandar Lampung, bukan dengan Pemprov Lampung.

Terkait hal ini, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto kepada media ini menegaskan bahwa pemprov tidak pernah memberikan arahan terkait dengan pajak dimaksud.

Baca Juga :  Tidak Taat Pajak, Penyelenggara PRL Belum Setor Pajak Hiburan, BAPENDA Bertekad Terus Menagihnya

“Saya tidak pernah memberikan arahan terkait dengan pajak hiburan tersebut,” tulisnya singkat melalui sambungan WhatsApp, Jumat, 28 Juni 2024 siang.

Sebelumnya diberitakan bahwa BAPENDA Bandar Lampung kesulitan merealisasikan tagihan tunggakan pajak hiburan tersebut, meski BAPENDA telah menyurati pihak penyelenggara PRL 2024 berkali-kali.

“Penyelenggara ‘ngeles’ dengan mengatakan urusan pihak hiburan itu diurus nanti dengan seorang pejabat Pemprov Lampung,” kata seorang staf BAPENDA kepada seorang kabid.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Raih Apresiasi Pencegahan Dan Pengawasan Partisipatif Teraktif Tingkat Provinsi

Untuk merealisasikan tagihan pajak hiburan ini BAPENDA Bandar Lampung bertekad akan terus mengejar pihak penyelenggara.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Pajak di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Bandar Lampung, R.A. Gunawan kepada media ini, Rabu, 26 Juni 2024.

Gunawan mengaku sudah menyurati pihak penyelenggara (PT Optik Modern), namun tidak ditanggapi sepatutnya.

“Kami sudah menyurati berkali-kali. Tapi tidak ditanggapi,” kata Gunawan.(wyd)

Berita Terkait

Proyek Irigasi Rp 40 Miliar APBN di Lampung Utara Diduga Serok Solar Subsidi, Laskar Lampung: Ini Kejahatan Terstruktur, Bukan Sekadar Pelanggaran!
Welly Tersangka Kasus Honorer, Dugaan Pungutan Tenaga Kontrak Rp30 Juta di BKPSDM Bandar Lampung Patut Diusut
Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Dugaan Pungli Truk Batu Bara Rp2,3 Juta per Armada, Jejak Transfer Mengarah ke Rekening Hendra Bajil
Jejak 22 Tahun Tri Wahyuni: Mengajar, Membina, Berprestasi hingga Jadi Kepala Sekolah SMKN1 Kotaagung Barat
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Razia Gabungan Rutan I Medan, Petugas Temukan 4 Ponsel dari Kamar WBP
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:45 WIB

Proyek Irigasi Rp 40 Miliar APBN di Lampung Utara Diduga Serok Solar Subsidi, Laskar Lampung: Ini Kejahatan Terstruktur, Bukan Sekadar Pelanggaran!

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Welly Tersangka Kasus Honorer, Dugaan Pungutan Tenaga Kontrak Rp30 Juta di BKPSDM Bandar Lampung Patut Diusut

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Pungli Truk Batu Bara Rp2,3 Juta per Armada, Jejak Transfer Mengarah ke Rekening Hendra Bajil

Sabtu, 19 September 2026 - 10:12 WIB

Jejak 22 Tahun Tri Wahyuni: Mengajar, Membina, Berprestasi hingga Jadi Kepala Sekolah SMKN1 Kotaagung Barat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 Sep 2026 - 18:37 WIB