Bandar Lampung – Tidak ada alasan lagi bagi penyelenggara Pekan Raya Lampung (PRL) 2024 untuk menunda-nunda atau mengemplang Pajak Hiburan yang ditagihkan oleh Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Sebab, urusan Pajak Hiburan adalah urusan antara pihak penyelenggara (swasta) dengan BAPENDA Bandar Lampung, bukan dengan Pemprov Lampung.
Terkait hal ini, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto kepada media ini menegaskan bahwa pemprov tidak pernah memberikan arahan terkait dengan pajak dimaksud.
“Saya tidak pernah memberikan arahan terkait dengan pajak hiburan tersebut,” tulisnya singkat melalui sambungan WhatsApp, Jumat, 28 Juni 2024 siang.
Sebelumnya diberitakan bahwa BAPENDA Bandar Lampung kesulitan merealisasikan tagihan tunggakan pajak hiburan tersebut, meski BAPENDA telah menyurati pihak penyelenggara PRL 2024 berkali-kali.
“Penyelenggara ‘ngeles’ dengan mengatakan urusan pihak hiburan itu diurus nanti dengan seorang pejabat Pemprov Lampung,” kata seorang staf BAPENDA kepada seorang kabid.
Untuk merealisasikan tagihan pajak hiburan ini BAPENDA Bandar Lampung bertekad akan terus mengejar pihak penyelenggara.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Pajak di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Bandar Lampung, R.A. Gunawan kepada media ini, Rabu, 26 Juni 2024.
Gunawan mengaku sudah menyurati pihak penyelenggara (PT Optik Modern), namun tidak ditanggapi sepatutnya.
“Kami sudah menyurati berkali-kali. Tapi tidak ditanggapi,” kata Gunawan.(wyd)









