Oknum PNS Dinas Litbang Lampung Disidangkan Karena Diduga Aniaya Anak Di Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Selasa, 11 Maret 2025 16:08 WIB.
Suasana sidang penganiayaan anak di bawah umur di PN Tanjungkarang (ANTARA/Damiri)
Bandarlampung (ANTARA) – Oknum PNS pada Dinas Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Provinsi Lampung bernama M Hersa A Wijaya disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung karena dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

Terdakwa disidangkan lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial DAA (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 3.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Novita Wulandari dalam perkara tersebut mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Gepak Warning PJ Gubernur Siapkan Rotasi Jilid Dua, Ini Alasannya...

Dalam dakwaannya, jaksa Novita menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi saat terdakwa mengetahui mengetahui anaknya bernama Arsya menangis dan tidak ingin berangkat sekolah.
Mengetahui itu, kemudian terdakwa pergi ke sekolah sang anak dan bertemu dengan teman anaknya bernama M Fauzan, Daffa Adriyan, Rayan M Habibi yang sedang berada di luar kelas.

“Saat itu terdakwa menanyakan kepada teman anaknya terkait kelasnya sembari memberitahu bahwa anaknya menangis tidak mau sekolah,” kata jaksa Novita.Kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang kelas 3A dan bertemu dengan korban DAA sembari berkata bahwa apakah korban yang membuat anaknya menangis.

Baca Juga :  Aliansi Korban Banjir dan Laskar Lampung Sampaikan Aspirasi, Dorong Pencegahan dan Penanganan Berkelanjutan

Saat itu korban sempat mengatakan bahwa pelakunya bukanlah dirinya, namun terdakwa menarik kerah baju korban dengan menggunakan tangan lalu mendorong tubuh korban hingga terbentur dinding kelas.”Tidak hanya itu, terdakwa juga mencekik leher dan menampar pipi serta meludahi wajah korban. Usai melakukan kekerasan, terdakwa mengatakan kepada korban agar memberitahukan orangtuanya bahwa korban telah dipukul. Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan sakit di bagian pipi, leher,” kata jaksa.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek
Kolaborasi Kampus dan Polri Kian Erat, Universitas Saburai Resmikan Pusat Studi Kepolisian
Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen
Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi
Pemkot Bandar Lampung Gaspol Rapikan Kabel Fiber Optik, Estetika Kota Jadi Prioritas
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:27 WIB

GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kolaborasi Kampus dan Polri Kian Erat, Universitas Saburai Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:58 WIB

Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Pemkot Bandar Lampung Gaspol Rapikan Kabel Fiber Optik, Estetika Kota Jadi Prioritas

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Berita Terbaru