Ngeri…Limbah B-3 Berserakan Di Campang Raya, Ini Ancaman Hukumannya…

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BandarLampung – Atmosfirnews.id
Gepak Lampung Soroti Kasus pembuangan atau (Dumpling) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh kendaraan jasa pengangkut limbah salah satu Perusahaan vendor PT Nikosa di wilayah Panitrik , lingkungan II ,Rt01.Rw.02 Kelurahan Campang Raya , Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung, kian memprihatinkan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gepak Lampung, Wahyudi menjelaskan temuan di lapangan yang diterima Gepak Lampung, bahwa terdapat limbah B3 zat padat dihasilkan dari kegiatan industri PT Daya Radar Utama (Noatu) yang diangkut melalui jasa pihak ketiga (vendor) pengangkutan Limbah PT.Nikosa bernama Yadi, dengan sengaja dibuang di lahan tidak miliki ijin disekitar Kelurahan Campang Raya , Kecamatan Sukabumi dengan dalih atas permintaan warga sekitar dan ijin dari RT dan Kepala Lingkungan setempat.

“Pembuangan limbah tersebut sangat berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak membuat perairan warga sekitar ikut terkontaminasi, menimbulkan penyakit dan bakteri, terutama saat musim hujan,” ucap Wahyudi .

Wahyudi tegaskan ,”Jika oknum pengusaha bernama Yadi dan Yanto dengan sengaja membuang hasil limbah B3 yang berpotensi mencemari lingkungan, mereka akan terjerat sanksi berat sesuai UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

Baca Juga :  Kasad Beserta Kasal Diminta Atensi Kasus Kebakaran Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Oknum TNI Inisial SY dan Oknum SG

“Jadi, jika memang limbah yang dibuang di lokasi lahan tersebut atas permintaan warga sekitar, lalu atas persetujuan warga, RT dan Kepala Lingkungan setempat itu tidak memiliki ijin resmi dari dinas terkait sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah tentang pengolahan hasil limbah, jelas sanksi pidana menanti mereka,” ujar Wahyudi.

“Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Denda sedikitnya Rp 3 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Wahyudi lagi.

” Saya harap Polda Lampung beserta Dinas terkait untuk segera menindak tegas pelaku dan pemilik lahan beserta warga yang terlibat memberikan ijin pembuangan limbah B3 tersebut, sehingga ada efek jera dan tidak akan mengulanginya lagi,” tegas Wahyudi kepada media (26/11/2024).

Baca Juga :  Dua Jam Setelah Kejadian, Pelaku Pembunuhan IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Sementara salah satu rekan kerja yang mengaku dirinya bukan bernama Yadi mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui jika pemain bisnis limbah tersebut memang bernama Yadi dengan menggunakan PT Nikosa untuk menjalani bisnis limbah ilegal tersebut dan PT Nikosa milik Oknum Anggota berinisial SH. Iapun menyebut oknum Anggota tersebut cukup besar kedudukannya, bebernya kepada wartawan.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi media salah satu nomor WhatsApp Yadi, terkait pembuangan limbah tersebut, Yadi enggan menjawab hanya memberikan nomor WhatsApp Yanto kepada wartawan, lalu memblokir WhatsApp Jurnalis.

Ironisnya, saat wartawan menghubungi nomor WhatsApp milik Yanto, ia menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai pengemudi kendaraan pengangkutan saja dan dirinya nerdalih tidak mengetahui barang yang dimuat tersebut adalah limbah B3.

Ia menerangkan bahwa dirinya membongkar muatan yang diduga limbah B3 di lokasi tersebut atas perintah bos pemilik usaha, namun dirinya sampaikan bahwa Limbah yang dibuang di lokasi Campang Raya tersebut atas permintaan warga sekitar, sudah mendapat persetujuan atau surat ijin dari Kepala Lingkungan, RT serta warga sekitar, ucap Yanto Kepada Wartawan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun
Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII
Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay
Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran
ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen
Belanja Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung Disorot, Dugaan Anggaran Bermasalah Rp11,5 Miliar Mencuat
Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang CV Sari Karya di Sukabumi Bandar Lampung Resahkan Warga
Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:35 WIB

Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII

Senin, 12 Januari 2026 - 19:18 WIB

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:42 WIB

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB