Miris !! 8 Tahun Berkerja, Ratusan Pekerja Kontrak di Perusahaan PT Visi Prima Arta Kena PHK Jelang Hari Raya Tanpa Kompensasi Pesangon

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Pekerja selalu menjadi hal yang marak terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Mirisnya jelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, ratusan Buruh di Provinsi Lampung malah kena PHK tanpa mendapatkan pesangon, diduga adanya kongkalikong pihak Perusahaan dan jasa outsourcing hindari kewajiban untuk memberikan THR Hari Raya .

Hal tersebut di keluhkan oleh puluhan buruh pekerja Perusahaan Industri PT. Visi Prima Arta yang beralamatkan di wilayah Campang Raya Bandar Lampung, terkena PHK menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025 tanpa mendapatkan pesangon atau kompensasi yang diduga modus menghindari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja .

Dari informasi yang di himpun awak media, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan cara bertahap sejak Bulan Desember hingga saat diperkirakan sudah mencapai kurang lebih 100 pekerja karyawan kontrak dan outsourcing PT. Damarindo Mandiri terkena PHK.

“Sejumlah pekerja yang terkena PHK jelaskan bahwa Perusahaan PT Visi Prima Arta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah pekerja, berdalih pihak Perusahaan outsourcing PT Damarindo Mandiri tidak memperpanjang kontrak para pekerja dengan PT. Visi Prima Arta dan Produktifitas menurun,” ujarnya.

“Ironisnya, sejumlah pekerja terkena PHK telah berkerja selama 5 hingga 8 tahun lamanya di Perusahaan PT. Visi Prima Arta Campang Raya tanpa mendapatkan kompensasi atau pesangon dari Perusahaan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dibalik Mogoknya OB dan Cleaning Service, Ada Dugaan Permintaan Setoran 20 Persen Wajib Bagi Pemenang Lelang

“Terhitung sejak bulan Desember hingga saat ini sekitar 100 pekerja telah di PHK , semuanya para pekerja lama, semua yang sudah berkerja hingga 5 sampai 8 tahun berkerja disitu, jangankan mendapatkan THR dari Perusahaan, Kompensasi saja kami tidak dapat dari Perusahaan, padahal kami berkerja cukup lama sampai 8 tahun,” keluhnya kepada media .

Menyikapi hal tersebut Ketua Gepak Lampung Wahyudi mengatakan ,”Terkesan Perusahaan PT. Visi Prima Arta adanya kongkalikong dengan pihak outsourcing, PT Damarindo Mandiri, secara sengaja memutuskan kontrak atau merumahkan sejumlah pekerja kontrak dan outsourcing menjelang Lebaran, diduga kebijakan ini dilakukan sebagai modus penghindaran membayar Tunjangan Hari Raya (THR),”keluh Wahyudi.

“Biasanya kebijakan ini dieksekusinya dua bulan menjelang lebaran, lalu kontrak kerja bisa kembali diperpanjang satu pekan setelah Hari Raya , ” ujar Wahyudi lagi.

“Inilah modus yang diduga digunakan perusahaan PT Visi Prima Arta bersama perusahaan outsourcing karena tidak mau bayar THR. Kan nilainya lumayan tuh buat THR karena kalau karyawan kontrak dan outsourcing sudah bekerja selama setahun, THR yang diterima satu bulan gaji. Kalau bisa dihemat kenapa tidak, mungkin begitu perhitungan mereka ,” kata Wahyudi .

Baca Juga :  Polisi Bagikan Ratusan Porsi Makan Bergizi Gratis Bagi Warga Terdampak Banjir di Bandar Lampung

“Pekerja outsourcing di sini seperti jauh dari perlindungan konstitusi ketika badai PHK melanda, seperti saat ini yang terjadi di Perusahaan PT Visi Prima Arta , setiap pekerja outsourcing ibarat berada di ujung tanduk. Mereka yang paling rawan terkena PHK menjelang Hari Raya lebih awal tanpa mendapat kompensasi memadai bahkan mengunakan modus pemberhentian masal dengan setahap menjelang hari raya terkesan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR ,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menganggap , situasi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam beberapa kasus, desentralisasi penegakan hukum kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi (Wasnaker) justru membuka peluang bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab. “Mereka memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi,”tambahnya.

“Lemahnya regulasi juga terlihat dari tidak adanya kewajiban pencadangan dana jaminan bagi perusahaan outsourcing untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja jika terjadi risiko usaha. Akibatnya, perusahaan outsourcing banyak bermunculan, bak jamur di musim hujan, tanpa memperhatikan kualitas dan kapasitas mereka. Terciptalah persaingan tidak sehat di antara perusahaan outsourcing yang ujung-ujungnya merugikan para pekerja,” tutupnya kepada media .

Hingga berita ini diturunkan HRD PT. Damarindo Mandiri jasa outsourcing belum memberikan keterangannya saat dikonfirmasi media .

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyedia Jasa Lokal Gigit Jari, Anggaran Miliaran BKPSDM Justru “Hijrah” ke Sidoarjo
Dugaan Cawe-cawe Lurah Meifori dalam Proyek Fiber Optik, Wali Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak
Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Samsat Rajabasa Perkuat Edukasi Pajak Kendaraan Lewat Operasi Keselamatan Krakatau 2026
Ardho: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi
Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda
Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum
Universitas Saburai Perkuat Promosi Kampus Lewat EKPO SMA YP Unila
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:33 WIB

Penyedia Jasa Lokal Gigit Jari, Anggaran Miliaran BKPSDM Justru “Hijrah” ke Sidoarjo

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:23 WIB

Dugaan Cawe-cawe Lurah Meifori dalam Proyek Fiber Optik, Wali Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:18 WIB

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:09 WIB

Ardho: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:11 WIB

Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB