Laskar Lampung Dukung APH Usut Tuntas…

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pesawaran – Atmosfirnews.id
Ketua Tim Hukum Paslon No 01, Aries Sandi- Supriyanto (Asri), Yopi Hendro, SH, mendesak pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pesawaran, menggunakan Kewenangan Subjektifnya pada penanganan pelanggaran Pemilu, yang diduga dilakukan Oknum ASN, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, disinyalir tidak netral pada Pilkada Pesawaran 2024.

Pasalnya dengan menerapkan kewenangan subjektifnya, Yopi berharap pihak Gakumdu dapat melakukan penahanan terhadap Terlapor (Camat Enggo Pratama), yang dianggapnya telah melakukan pelanggaran berat yang sangat serius, terhadap terlaksananya Pilkada, yang berjalan secara jujur dan adil  (Jurdil).

” Ya, Saya minta Gakkumdu Pesawaran, bisa menggunakan Kewenangan Subjektifnya, untuk langsung menahan terlapor (Camat, red), selaku terduga yang terbukti dan meyakinkan telah  melakukan pelanggar pidana pemilu di Pilkada Pesawaran,” ucap Yopi, Kamis (10/20/24)

Tidak itu saja tegasnya, Dia meminta kepada tiga Matra (Gakkumdu) yang memiliki otoritas dalam memproses setiap adanya pelanggaran pemilu, untuk menerapkan, Terapi yang keras, agar ada efek jera bagi para ASN, yang ingin coba-coba terlibat politik praktis.

Baca Juga :  Upacara Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi Prajurit Kompi Markas Brigif 4 Mar/BS

Salah satunya sambungnya, dengan melakukan penahanan terhadap para ASN (terlapor), yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran pidana pemilu dan juga memproses para Calon yang diuntungkan.

” Terapi sangat keras, penting untuk diterapkan Gakkumdu, untuk menciptakan rasa jera bagi para ASN, yang tidak netral, begitupun kepada para calon yang di untungkan, guna tercipta  dan terwujudnya Pilkada yang Jurdil,” 

Jadi lanjut Yopi, perlunya penahan dilakukan kepada si terlapor (Oknum Camat) kata Yopi, mengingat kapasitasnya selaku kepala wilayah, yang sangat dimungkinkan memiliki kapasitas untuk mempengaruhi masyarakatnya dalam menentukan  pilihannya pada perhelatan Pilkada nanti.

” Sangat dimungkinkan kalo tidak di lakukan penahanan, ke khawatiran kami, si Terlapor (Camat) itu, masih punya pengaruh, untuk bertindak dan berusaha mempengaruhi masyarakatnya agar dalam menggunakan hak pilihnya, itu sesuai dengan arahan dan keinginannya dalam menentukan pilihannya di Pilkada nanti, itu yang kami khawatirkan,” tutupnya.

Baca Juga :  Lapor !! Ada Aktivitas Gudang BBM Ilegal di Wilayah Pantai Queen Arta Kramat Desa Sukajaya Darat

Sementara itu Panji Nugraha AB S.H., selaku Sekjen Laskar Lampung mendukung langkah yang ditempuh Pihak Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 menyikapi adanya ketidak-netralan ASN dalam hal ini Camat Negeri Katon dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pesawaran ini, karena sudah. jelas hal ini bertentangan dengan aturan yang mengatur tentang netralitas ASN dalam Pilkada yang berlaku di negeri ini.

“Saya juga meminta pihak yang berwenang dapat menindak-lanjuti dan mengambil langkah yang kongkrit terhadap kasus ini sampai selesai, sehingga penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil dapat terlaksana,” tegas Panji.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain
Thomas Amirico Kunjungi SMAN 1 Tegineneng, Angkat Capaian Tinggi Lolos PTN 2026
99,42 Persen Siswa SMAN 1 Tegineneng Lolos PTN, Thomas: Bukti Pemerataan Pendidikan Lampung Berjalan Baik
SMKN 1 Tegineneng Gelar Pelatihan Literasi, Rodi Hayani Dorong Budaya Berpikir Kritis di Sekolah
PERINGATI HUT KE-80 TNI AL, BRIGIF 4 MAR/BS LAMPUNG MELAKSANAKAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL
Proyek SPAM Rp 8 M, Mantan Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung
Ryal Apresiasi Penyidik Polres Pesawaran Terkait Dugaan Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh Way Lima
DPRD Pesawaran Harap 100 Hari Kerja Nanda–Anton Fokus pada Program Prioritas
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:08 WIB

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:21 WIB

Thomas Amirico Kunjungi SMAN 1 Tegineneng, Angkat Capaian Tinggi Lolos PTN 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:49 WIB

99,42 Persen Siswa SMAN 1 Tegineneng Lolos PTN, Thomas: Bukti Pemerataan Pendidikan Lampung Berjalan Baik

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:33 WIB

SMKN 1 Tegineneng Gelar Pelatihan Literasi, Rodi Hayani Dorong Budaya Berpikir Kritis di Sekolah

Sabtu, 13 September 2025 - 06:46 WIB

PERINGATI HUT KE-80 TNI AL, BRIGIF 4 MAR/BS LAMPUNG MELAKSANAKAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL

Berita Terbaru