Larut Malam di Kejati Lampung, Dendi Ramadhona Bungkam Usai Diperiksa Kasus SPAM Rp 8 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih tampak ramai hingga mendekati tengah malam, Kamis (4/9/2025).

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, akhirnya keluar setelah menjalani pemeriksaan panjang terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar.

Dendi tampak melangkah keluar pada pukul 23.50 WIB. Mengenakan kemeja putih dipadu celana krem, ia didampingi seorang pengawal berbaju abu-abu menuju mobil Hilux double cabin putih yang terparkir di depan gedung Aspidsus.

Baca Juga :  Hari Ke-2 Operasi Keselamatan Krakatau Berjalan, Tindakan Tegas Bagi Pelanggar Yang Menyebabkan Potensi Kecelakaan

Saat dicecar awak media, Dendi hanya memberi keterangan singkat. Ia mengaku diperiksa seputar kewenangan dirinya sebagai kepala daerah periode 2020–2025.

“Diperiksa terkait tentang regulasi dan kewenangan ya selaku kepala daerah tahun 2020-2025 terkait adanya permasalahan DAK Dinas PUPR,” ucapnya.

Soal jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, ia tak banyak bicara. “Waduh lupa (berapa pertanyaan). Dari sore (diperiksa),” jawabnya singkat sebelum masuk ke dalam kendaraan.

Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan awal.

Baca Juga :  PWM Lampung Beri Penghargaan ke 112 Pejuang Muhammadiyah Lampung

“Iya benar, pada hari ini kita ada melakukan pemanggilan tahap penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di Pesawaran. Belasan orang sudah kami periksa. Kasusnya itu soal penggunaan dana DAK 2022,” terang Armen.

Meski belum menyebutkan detail peran Dendi dalam kasus ini, Kejati Lampung menegaskan penyelidikan akan berlanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana miliaran rupiah itu.

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru