Larut Malam di Kejati Lampung, Dendi Ramadhona Bungkam Usai Diperiksa Kasus SPAM Rp 8 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih tampak ramai hingga mendekati tengah malam, Kamis (4/9/2025).

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, akhirnya keluar setelah menjalani pemeriksaan panjang terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar.

Dendi tampak melangkah keluar pada pukul 23.50 WIB. Mengenakan kemeja putih dipadu celana krem, ia didampingi seorang pengawal berbaju abu-abu menuju mobil Hilux double cabin putih yang terparkir di depan gedung Aspidsus.

Baca Juga :  Dorong Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Motivasi 543 Guru TU dan Operator PPPK se-Tanggamus

Saat dicecar awak media, Dendi hanya memberi keterangan singkat. Ia mengaku diperiksa seputar kewenangan dirinya sebagai kepala daerah periode 2020–2025.

“Diperiksa terkait tentang regulasi dan kewenangan ya selaku kepala daerah tahun 2020-2025 terkait adanya permasalahan DAK Dinas PUPR,” ucapnya.

Soal jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, ia tak banyak bicara. “Waduh lupa (berapa pertanyaan). Dari sore (diperiksa),” jawabnya singkat sebelum masuk ke dalam kendaraan.

Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan awal.

Baca Juga :  Hari ke-8 Ops Zebra Krakatau 2024, Polisi Tilang 432 Pelanggar Lalu Lintas

“Iya benar, pada hari ini kita ada melakukan pemanggilan tahap penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di Pesawaran. Belasan orang sudah kami periksa. Kasusnya itu soal penggunaan dana DAK 2022,” terang Armen.

Meski belum menyebutkan detail peran Dendi dalam kasus ini, Kejati Lampung menegaskan penyelidikan akan berlanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana miliaran rupiah itu.

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama
Laskar Lampung Bentuk Aliansi Menggugat Hutan Kota Way Halim
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Sabtu, 19 September 2026 - 09:38 WIB

Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB