
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih tampak ramai hingga mendekati tengah malam, Kamis (4/9/2025).
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, akhirnya keluar setelah menjalani pemeriksaan panjang terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar.
Dendi tampak melangkah keluar pada pukul 23.50 WIB. Mengenakan kemeja putih dipadu celana krem, ia didampingi seorang pengawal berbaju abu-abu menuju mobil Hilux double cabin putih yang terparkir di depan gedung Aspidsus.
Saat dicecar awak media, Dendi hanya memberi keterangan singkat. Ia mengaku diperiksa seputar kewenangan dirinya sebagai kepala daerah periode 2020–2025.
“Diperiksa terkait tentang regulasi dan kewenangan ya selaku kepala daerah tahun 2020-2025 terkait adanya permasalahan DAK Dinas PUPR,” ucapnya.
Soal jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, ia tak banyak bicara. “Waduh lupa (berapa pertanyaan). Dari sore (diperiksa),” jawabnya singkat sebelum masuk ke dalam kendaraan.
Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan awal.
“Iya benar, pada hari ini kita ada melakukan pemanggilan tahap penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di Pesawaran. Belasan orang sudah kami periksa. Kasusnya itu soal penggunaan dana DAK 2022,” terang Armen.
Meski belum menyebutkan detail peran Dendi dalam kasus ini, Kejati Lampung menegaskan penyelidikan akan berlanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana miliaran rupiah itu.



