Kejari Pringsewu Periksa Sekda Sebagai Ketua LPTQ Pringsewu

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pringsewu, Atmosfirnews.id
Heri Iswahyudi, Ketua Panitia Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Jumat (18/10/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022, yang mencapai Rp 3,285 miliar.

Heri Iswahyudi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, tiba di Kejaksaan Negeri Pringsewu sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor dinas berpelat BE 4143 UZ. Saat itu, ia tampak mengenakan pakaian batik.

Ini merupakan kali kedua Heri Iswahyudi dipanggil oleh penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dikelola oleh LPTQ. Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan program-program LPTQ pada tahun 2022.

Baca Juga :  Kejari Pringsewu Seret Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, Gepak Desak Kejari Kejar Aktor Intelektual

Sebelumnya, Heri telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan korupsi dana hibah LPTQ, Heri enggan memberikan komentar dan hanya meminta agar pertanyaan diajukan langsung kepada pihak penyidik. “Silakan tanyakan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujarnya singkat.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi, membenarkan bahwa Heri dipanggil kembali untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya. “Pemanggilan kedua ini dilakukan untuk memperdalam hasil pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah LPTQ. Hingga saat ini, tim penyidik terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” ujar Kadek.

Baca Juga :  Ternama di Lampung Nova Yudi Beri Santunan Anak Yatim pada 10 Muharram

Heri sendiri dikabarkan telah dua kali dipanggil oleh pihak Kejari Pringsewu dalam rangka proses pemeriksaan terkait kasus ini. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai statusnya, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap pemeriksaan saksi

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian masyarakat Pringsewu karena dana hibah LPTQ yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dianggap sebagai dana yang sangat penting untuk pembinaan umat. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparan dan adil.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Dorong Kepercayaan Diri Siswa, Cabdin II Lampung Gelar English Competition, Rodi: Lebih dari Sekadar Lomba
Ternama di Lampung Nova Yudi Beri Santunan Anak Yatim pada 10 Muharram
Mantan Kadispora dan Kadispora Pringsewu Saling Lempar Bola Panas, Gepak Lampung Siap Kawal
Kejari Pringsewu Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan dan Pedagang
Tidak Mungkin Terima Uang Judi Sabung Ayam, AKP (Anumerta ) Lusiyanto Bawa Angkot Saat Lepas Dinas
BRI Tegaskan Komitmen Anti-Fraud Terkait Kasus Dugaan Korupsi KUR di Pringsewu
Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Buka Puasa Bersama Imam dan Qori Masjidil Haram Syeikh Abdurrahman Al ‘Ausy
Kompak dan Penuh Kebersamaan, FKWKP Sukses Gelar Buka Puasa Bersama
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:01 WIB

Dorong Kepercayaan Diri Siswa, Cabdin II Lampung Gelar English Competition, Rodi: Lebih dari Sekadar Lomba

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:31 WIB

Ternama di Lampung Nova Yudi Beri Santunan Anak Yatim pada 10 Muharram

Selasa, 22 April 2025 - 10:07 WIB

Mantan Kadispora dan Kadispora Pringsewu Saling Lempar Bola Panas, Gepak Lampung Siap Kawal

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:21 WIB

Kejari Pringsewu Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan dan Pedagang

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:55 WIB

Tidak Mungkin Terima Uang Judi Sabung Ayam, AKP (Anumerta ) Lusiyanto Bawa Angkot Saat Lepas Dinas

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB