Bandar Lampung — Bukan sekadar sulit dihubungi. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, dinilai terus menghindari upaya konfirmasi terkait polemik paket umrah yang dibiayai APBD sebesar Rp38 juta per jemaah.
Di tengah tuntutan publik atas transparansi program tersebut, Joni Asman belum juga memberikan penjelasan resmi.
Sorotan terhadap program itu semakin menguat setelah Jhoni Asman beberapa kali menyampaikan alasan berbeda saat dimintai klarifikasi.
Pada Selasa (4/8/2026), ia mengaku sedang berada di luar kantor dan berjanji akan memberikan keterangan pada siang hari. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi.
Saat kembali dihubungi, Jhoni Asman menyatakan sedang berada di Polresta dan meminta agar konfirmasi ditunda.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pejabat terkait dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Persoalan ini dinilai bukan semata-mata soal kesibukan, melainkan menyangkut tanggung jawab pejabat publik dalam menjawab pertanyaan yang menjadi perhatian masyarakat.
Gelembung Harga yang Menggrogoti Uang Rakyat
Publik kini mempertanyakan dasar penetapan anggaran program umrah tersebut. Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan biaya sebesar Rp38 juta per jemaah, sementara harga paket umrah reguler di sejumlah biro perjalanan lokal berada pada kisaran Rp33 juta hingga Rp34 juta dengan fasilitas yang disebut serupa.
Selisih harga mencapai sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per jemaah memunculkan tanda tanya. Jika peserta program berjumlah puluhan orang, maka nilai selisih anggaran dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Cacat Prosedur yang Tak Terjawab
Program ini juga sebelumnya menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam temuannya, BPK menyoroti aspek tata kelola program, proses penetapan peserta, serta tidak adanya tim seleksi yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK).
Sikap Menghindar Memperbesar Tanda Tanya
Sikap Joni Asman yang belum memberikan klarifikasi dinilai semakin memperbesar tanda tanya publik. Setiap upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum menghasilkan penjelasan substantif, sementara alasan yang disampaikan terus berubah.
Publik mempertanyakan mengapa klarifikasi sederhana tidak dapat disampaikan, meski hanya melalui sambungan telepon. Kondisi ini justru memunculkan persepsi negatif terhadap pengelolaan program tersebut.
Sikap tersebut juga dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sebab, ketika pejabat yang bertanggung jawab tidak segera memberikan penjelasan, publik semakin sulit memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran negara.
Wali Kota Diminta Turun Tangan
Situasi ini dinilai telah menjadi perhatian publik yang lebih luas. Karena itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah dengan memberikan penjelasan resmi serta membuka seluruh data terkait pelaksanaan program umrah kepada masyarakat.
Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk menelaah persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Sebelumnya diberitakan, program umrah yang dibiayai APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi sorotan setelah biaya paket tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp38 juta per jemaah.
Nilai tersebut dinilai berada di atas harga paket umrah reguler yang ditawarkan sejumlah biro perjalanan di Bandar Lampung, yakni berkisar Rp33 juta hingga Rp34 juta dengan fasilitas yang diklaim sebanding.
Selain itu, program tersebut juga pernah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat tata kelola pelaksanaannya belum didukung mekanisme yang memadai, termasuk proses penetapan peserta yang belum didukung pembentukan tim seleksi melalui Surat Keputusan (SK).
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung mengenai dasar penetapan harga, rincian komponen biaya, serta mekanisme pelaksanaan program umrah yang menggunakan anggaran daerah tersebut.(*)
Penulis : Admin
Editor : Jm




