Gepak Warning PJ Gubernur Siapkan Rotasi Jilid Dua, Ini Alasannya…

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Atmosfir politik Lampung semakin memanas dengan gelombang isue yang berkembang bahwa akan ada perombakan pejabat jilid dua.

Akan kah isue ini menjadi kenyataan, publik menunggu kebenarannya dan akan terlihat jelas apa sebenarnya yang terjadi dan mengapa.
“Jika memang benar terjadi dan seperti yang pernah disampaikan Fredi (PLT. Sekda Provinsi Lampung), untuk kebutuhan organisasi dan pimpinan yang menilai, silahkan saja, tapi ingat masyarakat juga punya hak untuk menilai, apalagi Kami, sebagai Lembaga Masyarakat mewakili masyarakat banyak dan diberi kewenangan penuh oleh undang-undang untuk menilai dan mengawasi semua Kebijakan Pemerintah,” ucap Yudhi Hasyim, Ketua Gepak Lampung.

“Apapun kebijakan pemerintah, yang baik akan kami dukung, tapi sebaliknya, jika kebijakan pemerintah salah maka kami garda terdepan untuk mengkritisinya. Kami ingatkan Pj. Gubernur, agar tidak salah langkah untuk menjadikan the right man on the right place karena cara ini diyakini akan sangat membantu pemerintah dalam mencapai kinerja yang optimal dan keberhasilan yang berjangka panjang,” ujar Yudhi.

” Jika Pj Gubernur memang harus melakukan Roling jilid 2, tolong agar Roling ini benar-benar didasarkan pada kemampuan, keahlian, pengalaman dan pendidikan yang dimiliki, disesuaikan dengan kebutuhan atau job dimana dia akan ditempatkan, bukan hanya atas dasar suka atau tidak suka,” ujar Yudhi lagi.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Bandar Lampung Kawal Tuntas Kasus TPPO Terhadap Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, terkait ini, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat Nomor: 14/PM.00.01/K.LA/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.
Surat imbauan ini ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar dan ditujukan kepada 15 Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Danbrigif 4 Mar/BS Hadiri Apel Gelar Pasukan Oprasi Ketupat Krakatau 2025 Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

Imbauan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor: 2 Tahun 2024, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada, Kepala Daerah atau Pj Kepala Daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat, baik mutasi ataupun rotasi jabatan, sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu.

Terkait adanya aturan di atas dan rotasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung pada 22 September 2024 lalu, awak media sudah menghubungi pihak Bawaslu Provinsi Lampung dan didapat informasi bahwasannya Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengirimkan surat Persetujuan dari Mendagri dan clear.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Gepak Lampung Desak APH Bertindak, Dugaan Pungutan Rp30 Juta di BKPSDM Harus Diusut
Kepala BKPSDM Bandar Lampung Bungkam Terkait Dugaan Pungutan Tenaga Kontrak Rp30 Juta, Oknum Kabid Disebut Terlibat
Lomba Tandu Darurat PMR se-Lampung Dibuka, PMI Way Kanan Siap Tampilkan Kemampuan Terbaik
Musda Golkar Bandar Lampung Deadlock, Rycko Terpilih tapi Kepengurusan Buntu
Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan
Dorong PAD dan Transparansi, Bandar Lampung Gandeng Tangsel Terapkan Sisgita
Antara Ambisi dan Kesiapan, Menyoal Pencalonan Dr. Budiyono di Bursa Rektor Unila
Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:44 WIB

Gepak Lampung Desak APH Bertindak, Dugaan Pungutan Rp30 Juta di BKPSDM Harus Diusut

Selasa, 22 September 2026 - 15:26 WIB

Kepala BKPSDM Bandar Lampung Bungkam Terkait Dugaan Pungutan Tenaga Kontrak Rp30 Juta, Oknum Kabid Disebut Terlibat

Senin, 21 September 2026 - 21:57 WIB

Musda Golkar Bandar Lampung Deadlock, Rycko Terpilih tapi Kepengurusan Buntu

Senin, 21 September 2026 - 18:37 WIB

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 September 2026 - 17:40 WIB

Dorong PAD dan Transparansi, Bandar Lampung Gandeng Tangsel Terapkan Sisgita

Berita Terbaru

Berita Utama

Jelang Kongres di Lampung, Ridho Alamsyah Muncul di Bursa PB HMI

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:18 WIB