Gepak Lampung Apresiasi Polda: Bekerja Maksimal dan On The Track, Laporan Kami Tuntas

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang dinilai telah bekerja maksimal dan profesional dalam menuntaskan laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati.

Setelah sempat diwarnai isu penghentian, perkara tersebut kini memasuki babak baru dengan dilimpahkannya berkas perkara tahap dua, lengkap dengan dua tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu, 30 April 2025.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan secara resmi telah dilimpahkan.

“Hari ini kami telah melimpahkan berkas tahap kedua atau sudah P21 lengkap kepada jaksa,” ujar Kombes Pol Dery Agung Wijaya, di Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga :  Di Tengah Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, GEPAK Nilai Pernyataan Ketua Kwarcab Janggal

Menurutnya, pelimpahan dilakukan langsung oleh tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yang juga menyerahkan dua orang tersangka serta barang bukti.

“Untuk saat ini, yang kita serahkan atau kita tahap duakan ada dua orang, yaitu (S) sebagai pengguna dan (AS) sebagai pembuat,” tambahnya.

Merespons pelimpahan tersebut, Ketua Gepak Lampung, Wahyudi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada pihak kepolisian, khususnya Ditkrimsus Polda Lampung dan Unit IV Tipidter, yang telah serius menangani laporan lembaganya.

“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada Polda Lampung, khususnya Ditkrimsus Tipidter Unit 4, yang telah bekerja maksimal dalam memproses perkara pengaduan dari lembaga kami, Gepak Lampung. Ini bukan perkara mudah, menyita waktu dan pikiran, namun berkat keseriusan penyidik yang bekerja maksimal dan on the track, hingga kemarin, Rabu 30 April 2025, Polda telah melimpahkan perkara ini tahap dua, yaitu barang bukti dan tersangka,” kata Wahyudi.

Baca Juga :  Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen

Ia menegaskan bahwa dengan pelimpahan tersebut, laporan mereka kini telah tuntas dan tinggal menunggu proses persidangan.

“Tuntas sudah, sekarang tinggal menunggu proses persidangan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” ujarnya.

Wahyudi juga mengimbau masyarakat, khususnya di Lampung Selatan, untuk tidak bermain-main dengan proses politik demi ambisi menjadi wakil rakyat.

“Kami berharap ke depan, masyarakat, khususnya masyarakat Lampung Selatan, tidak main-main dengan proses politik. Jangan ingin menjadi anggota dewan dengan cara-cara yang salah, karena ini jelas mencederai proses demokrasi,” tegasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan
Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak
RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup
Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati
Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi
HUT ke-81 RI, Rektor Saburai Ajak Kampus Jadi Kekuatan untuk Kemajuan Bangsa
Rayakan HUT RI ke-81, Warga RT 03 Pulau Bawean III Sukarame 1 Aktif Berkarya dan Berinovasi
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi

Berita Terbaru