FKWKP Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Pringsewu

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pringsewu, Atmosfirnews.id

Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) resmi membuka posko pengaduan bagi siswa SMA dan SMK yang mengalami penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap hak pendidikan siswa, menyusul terbitnya Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Ketua FKWKP, Bambang Hartono, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk membantu siswa yang kesulitan mendapatkan ijazah mereka, terutama bagi mereka yang ijazahnya masih ditahan karena alasan administrasi, seperti tunggakan uang komite.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan administrasi seperti uang komite. Kami ikut terpanggil untuk memberikan informasi dan pendampingan bagi siswa yang ijazahnya masih tertahan,” ujar Bambang Hartono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

FKWKP memastikan bahwa tidak boleh ada lagi siswa yang mengalami kesulitan mendapatkan ijazahnya setelah lulus. Menurut Bambang, ijazah adalah dokumen penting yang sangat diperlukan oleh lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, segala bentuk hambatan dalam pengambilan ijazah harus segera diselesaikan.

Baca Juga :  Respon Cepat Atasi Banjir, Dinas PU Pasang Blok Saluran Air Lebih Besar di Jl. Tirtayasa, Campang Raya

FKWKP juga akan mengawal setiap pengaduan yang masuk agar segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat memiliki wadah untuk menyampaikan keluhan mereka dan mendapatkan solusi yang cepat serta tepat.

“Kami akan mengawal setiap aduan yang masuk. Jika memang masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ijazah tersebut bisa segera diberikan kepada pemiliknya,” tegas Bambang.

Posko pengaduan ini akan melayani masyarakat dengan membuka akses seluas-luasnya, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan layanan pesan singkat. FKWKP juga mengajak pihak sekolah untuk menaati aturan dan menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa kendala administratif.

Bambang menegaskan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, siswa berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.

Baca Juga :  Sekretaris AMPG Lampung Reza Pahlepi Beri Ucapan Selamat dan Harapan di HUT AMPG ke-23

“Sekolah diwajibkan untuk menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa menahannya dengan alasan apapun. Jika ada kendala administrasi, seharusnya dicari solusi lain yang tidak merugikan siswa,” ujar Bambang.

Kasus penahanan ijazah bukanlah hal baru dan telah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah dan organisasi masyarakat. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan masalah tersebut dapat segera teratasi dan tidak terulang kembali di masa mendatang.

FKWKP juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa. Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan hak pendidikan siswa dapat lebih terlindungi.

Bagi siswa atau wali murid yang ingin mengadukan masalah penahanan ijazah, mereka dapat langsung mendatangi posko pengaduan FKWKP atau menghubungi kontak yang telah disediakan.

“Kami berharap posko ini bisa menjadi jembatan bagi siswa yang membutuhkan bantuan. Jangan ragu untuk melapor, karena kami siap membantu,” tutup Bambang.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ardho Desak Satgas PKH Hentikan Operasi Tebu di Lahan Sengketa Register 44
Gudang Diduga Timbun BBM Ilegal di Tanjung Bintang Terbakar, Dentuman Keras Gegerkan Warga
Tinjau Dishub, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pelayanan Publik dan Janji Perjuangkan PPPK Jadi ASN
Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol
Perkara Dugaan Pemerasan Oknum LSM di Bandar Lampung, Eksepsi Tuding Dakwaan JPU Tak Jelas
Pemprov Lampung Apresiasi Bazar OK OCE Qalam–Universitas Saburai
PD Gemira Lampung Ajak Umat Islam Maknai Ramadan sebagai Momentum Perbaikan Diri
Pasien Apresiasi Pelayanan IGD RS Urip Sumoharjo: Cepat, Ramah, dan Edukatif
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:49 WIB

Ardho Desak Satgas PKH Hentikan Operasi Tebu di Lahan Sengketa Register 44

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:54 WIB

Gudang Diduga Timbun BBM Ilegal di Tanjung Bintang Terbakar, Dentuman Keras Gegerkan Warga

Rabu, 4 Maret 2026 - 00:25 WIB

Tinjau Dishub, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pelayanan Publik dan Janji Perjuangkan PPPK Jadi ASN

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:32 WIB

Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol

Senin, 23 Februari 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Bazar OK OCE Qalam–Universitas Saburai

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol

Minggu, 1 Mar 2026 - 10:32 WIB