
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham dalam konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekertariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).
Badawi Idham menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.
“Hari ini jadwal jadwalnya memanggil pak Qomaru, tapi informasinya ini pak Qomaru sakit. Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga pak Qomaru. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang,” kata dia kepada awak media.
Dirinya mengungkapkan bahwa status tersangka Qomaru Zaman telah ditetapkan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 lalu.
Badawi juga menjelaskan bahwa soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 tersebut masih akan diproses.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali membeberkan hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu.
“Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada penyidik, kemudian ada dari kejaksaan dan dari Bawaslu. Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru,” ujarnya.
“Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini. Untuk pelanggaran pasalnya di sini dijelaskan pada pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015,” jelasnya.
Menurutnya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.
“Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan,” bebernya.
“Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu Pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang. Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan,” tutupnya.
Menanggapi berita di atas, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Laskar Lampung Indonesia (LLI) mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Metro, dalam menangani dan menindak-lanjuti dugaan pelanggaran Pemilukada di Kota Metro dan memberikan rekomendasi kepada Gakkumdu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, Senin (14/10/2024).
Apresiasi itu disampaikan oleh Kepala Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) DPP Laskar Lampung Indonesia, Khalid Andalan, S.E., mewakili Ketum maupun Sekjen DPP Laskar Lampung, atas penetapan tersangka Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman oleh Gakkumdu Kota Metro.
“DPP Laskar Lampung sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Metro dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu/Pilkada di Kota Metro.” ujar Khalid.
“Itu menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Metro dalam bekerja tegak lurus sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta tidak pandang bulu dalam mengambil tindakan pada setiap pelanggaran Pemilu/Pilkada,” ucap Khalid.
Namun Khalid juga berharap agar persoalan tersebut jangan sampai masuk angin dan tidak ada sanksi yang diberikan.
Untuk itu dia meminta kepada Gakkumdu maupun pengadilan untuk mendiskualifikasikan calon yang terbukti bersalah dan melanggar aturan maupun UU Pemilu/Pilkada.
Penulis : Yudhi



