Pengurus BWI Bandar Lampung Periode 2026–2029 Dikukuhkan, Pemkot Dorong Wakaf Produktif

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung mendorong Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengoptimalkan potensi wakaf melalui pengelolaan yang profesional, produktif, dan akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas manfaat wakaf sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Pesan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Ariawan, yang mewakili Wali Kota Bandar Lampung dalam pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Kota Bandar Lampung periode 2026–2029 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Selasa (13/10/2026).

Ariawan mengatakan, BWI memiliki peran strategis dalam mengembangkan wakaf sebagai salah satu instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi umat. Karena itu, pengurus yang baru dikukuhkan diharapkan mampu menyusun program kerja yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut dia, pengembangan wakaf perlu diarahkan pada berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi.

“BWI harus mampu menggerakkan potensi wakaf melalui pengelolaan yang profesional dan akuntabel. Dengan tata kelola yang baik, kepercayaan masyarakat akan tumbuh dan manfaat wakaf dapat dirasakan secara lebih luas,” kata Ariawan.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Minisoccer Kapolda Cup 2025

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung sekaligus Sekretaris BWI Provinsi Lampung, Erwinto, menyatakan kesiapan Kementerian Agama untuk memperkuat sinergi dengan BWI, khususnya dalam penataan administrasi, pengamanan aset, pembinaan nazir, serta peningkatan literasi wakaf.

Erwinto menegaskan, pengukuhan kepengurusan baru harus menjadi awal penguatan gerakan wakaf di Kota Bandar Lampung. Pengurus diharapkan aktif mendampingi masyarakat dan memastikan pengelolaan aset wakaf berjalan sesuai ketentuan.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga. Aset wakaf perlu tercatat dengan baik, memiliki kepastian hukum, dikelola sesuai peruntukan, dan dilaporkan secara terbuka,” ujar Erwinto.

Ia juga mendorong BWI memperluas kemitraan dengan pemerintah daerah, organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, perbankan syariah, dunia usaha, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai dapat memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus membuka peluang pengembangan wakaf produktif.

Baca Juga :  Jaksa Agung Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH, MH., Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Ketua BWI Provinsi Lampung, Heri Sulistyanto, turut menyatakan komitmennya untuk mendampingi kepengurusan BWI Kota Bandar Lampung dalam menjalankan program perwakafan.

Heri meminta pengurus segera melakukan konsolidasi internal, memetakan aset dan potensi wakaf, serta menyusun program kerja yang terarah.

“BWI Provinsi Lampung akan bersinergi dengan BWI Kota Bandar Lampung. Jangan khawatir, asal mau bergerak, insyaallah ada jalan,” kata Heri.

Dalam kepengurusan periode 2026–2029, Susilo dipercaya sebagai Ketua BWI Kota Bandar Lampung. Ia bersama jajaran pengurus mengemban tanggung jawab memperkuat kelembagaan, mendampingi nazir, serta mendorong pengamanan dan pengelolaan aset wakaf agar memberikan manfaat yang lebih luas.

Pengukuhan tersebut turut dihadiri Kepala Subbagian Tata Usaha, para kepala seksi dan penyelenggara, serta kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : *******

Berita Terkait

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Rabu, 4 November 2026 - 11:59 WIB

Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB