Direktur Utama BUMD PT. Lampung Selatan Maju Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp517 Juta

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Atmosfirnews.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan ES (48), Direktur Utama BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut untuk periode tahun 2022–2023.

Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 16.10 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan, diperoleh bukti yang cukup mengenai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di tubuh BUMD tersebut.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

Sebagai tindak lanjut, tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap ES untuk masa 20 hari ke depan, dimulai sejak 21 Juli 2025.

Baca Juga :  20 Remaja Pelajar SMP Adu Balap Liar Diamankan Di Sabah Balau

Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.

Atas perbuatannya, tersangka ES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Selatan: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Membangun Generasi Emas Indonesia
Dugaan Pungli Laporan Keuangan di Dinkes Lampung Selatan: 28 Puskesmas Disebut Jadi “Sapi Perahan” Tiap Tahun
Dugaan Pungli Laporan Keuangan Puskesmas di BPKAD Lamsel Menguap di Inspektorat?
Piala Bupati Diprotes, Drag Race di Jalan Umum Lampung Selatan Dinilai Legalkan Balap Liar
Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni
Tak Sekadar Destinasi Wisata, Virgo Beach Gelar Doa dan Buka Bersama Santri dan Anak Yatim
Dosen dan Mahasiswa KKN ITERA Tanam Ketapang Bersama Warga, Dorong Penghijauan Pesisir Desa Tarahan
Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:10 WIB

Ketua DPRD Lampung Selatan: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Membangun Generasi Emas Indonesia

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Pungli Laporan Keuangan di Dinkes Lampung Selatan: 28 Puskesmas Disebut Jadi “Sapi Perahan” Tiap Tahun

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:08 WIB

Dugaan Pungli Laporan Keuangan Puskesmas di BPKAD Lamsel Menguap di Inspektorat?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:31 WIB

Piala Bupati Diprotes, Drag Race di Jalan Umum Lampung Selatan Dinilai Legalkan Balap Liar

Sabtu, 11 April 2026 - 12:12 WIB

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB