Direktur Utama BUMD PT. Lampung Selatan Maju Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp517 Juta

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Atmosfirnews.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan ES (48), Direktur Utama BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut untuk periode tahun 2022–2023.

Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 16.10 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

Baca Juga :  BPH Migas Segera Menindak Lanjuti Adanya Dugaan Supir Kendaraan Tengki PT Patra Niaga Nyogol BBM di Wilayah Natar

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan, diperoleh bukti yang cukup mengenai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di tubuh BUMD tersebut.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

Sebagai tindak lanjut, tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap ES untuk masa 20 hari ke depan, dimulai sejak 21 Juli 2025.

Baca Juga :  Diduga Tak Puas Dengan Penanganan Unit PPA Polres Lamsel, Korban Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana

Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.

Atas perbuatannya, tersangka ES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

8 Hari, Posko Waspada Bencara Karang Taruna Distribusikan 25 Ribu Masker, Biskuit, Susu, hingga 150 Ribu Liter Air
Krakatau Raya Resmi Jadi Korda IJTI, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lamsel-Lamtim
Ketua DPRD Lampung Selatan Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Berbagai Perlombaan
AKBP Deddy Kurniawan Resmi Pimpin Polres Lampung Selatan, Ajak Personel Lanjutkan Pengabdian yang Profesional dan Humanis
DPRD Lampung Selatan Tinjau PT Ciomas, Perusahaan Tegaskan Kelola Limbah Sesuai Prosedur
Ketua DPRD Lampung Selatan: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Membangun Generasi Emas Indonesia
Dugaan Pungli Laporan Keuangan di Dinkes Lampung Selatan: 28 Puskesmas Disebut Jadi “Sapi Perahan” Tiap Tahun
Dugaan Pungli Laporan Keuangan Puskesmas di BPKAD Lamsel Menguap di Inspektorat?
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 15:57 WIB

8 Hari, Posko Waspada Bencara Karang Taruna Distribusikan 25 Ribu Masker, Biskuit, Susu, hingga 150 Ribu Liter Air

Selasa, 15 September 2026 - 07:08 WIB

Krakatau Raya Resmi Jadi Korda IJTI, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lamsel-Lamtim

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Ketua DPRD Lampung Selatan Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Berbagai Perlombaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:46 WIB

AKBP Deddy Kurniawan Resmi Pimpin Polres Lampung Selatan, Ajak Personel Lanjutkan Pengabdian yang Profesional dan Humanis

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:30 WIB

DPRD Lampung Selatan Tinjau PT Ciomas, Perusahaan Tegaskan Kelola Limbah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 Sep 2026 - 18:37 WIB