Diduga Izin Usaha Palsu, Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung – Atmosfirnews.id
Tiga tempat hiburan malam di Bandar Lampung disegel. Ketiga tempat tersebut menyalahi izin usaha dengan membuka diskotik.

Adapun ketiga tempat hiburan yang dilakukan penyegelan yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore yang berada dikawasan Teluk Betung Selatan. Penyegelan ini sendiri berlangsung pada Rabu (9/10/2024) malam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya kegiatan itu. Menurut dia Polda Lampung hanya sebatas pendampingan dalam penindakan tersebut.

“Benar, kegiatan itu berlangsung pada Rabu malam. Ada 3 tempat hiburan yang dilakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Lampung. Kami melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus hanya mendampingi,” katanya, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga :  Lampung Jadi Role Model Nasional Kelas Migran Vokasi, Menteri P2MI: Warga Lampung Tidak Salah Pilih Gubernur

Dia menjelaskan tiga tempat hiburan malam tersebut hanya memiliki izin bar namun beroperasi layaknya diskotik.

“Hasil temuannya ini tempat ini hanya memiliki izin cafe dan bar, namun setelah didatangi tempat-tempat ini beroperasi layaknya diskotik,” terang dia.

Dirinya juga menerangkan dari tiga tempat dilakukan penyegelan seluruhnya memiliki izin palsu karena tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

Baca Juga :  Family Ghatering Jurnalis Polda Lampung, Kabid Humas Pesan Ini...

“Jadi dari hasil pemeriksaan berkas di tiga tempat hiburan malam ini tim menemukan adanya dugaan pemalsuan izin yang dimana setelah dicek di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung tidak ada rekomendasinya,” ujar dia.

“Izin itu muncul di aplikasi namun memang tidak ada proses. Maksudnya tidak ada proses lanjutannya baik izin dari Dinas Pariwisata maupun perizinan dari petugas PTSP,” sambungnya.

Atas temuan ini, ketiga tempat hiburan malam ini dilakukan penyegelan.

“Yang disegel hanya diskotiknya, namun untuk yang lainnya tidak disegel,” tandasnya.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Gepak Lampung Desak APH Bertindak, Dugaan Pungutan Rp30 Juta di BKPSDM Harus Diusut
Kepala BKPSDM Bandar Lampung Bungkam Terkait Dugaan Pungutan Tenaga Kontrak Rp30 Juta, Oknum Kabid Disebut Terlibat
Lomba Tandu Darurat PMR se-Lampung Dibuka, PMI Way Kanan Siap Tampilkan Kemampuan Terbaik
Musda Golkar Bandar Lampung Deadlock, Rycko Terpilih tapi Kepengurusan Buntu
Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan
Dorong PAD dan Transparansi, Bandar Lampung Gandeng Tangsel Terapkan Sisgita
Antara Ambisi dan Kesiapan, Menyoal Pencalonan Dr. Budiyono di Bursa Rektor Unila
Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:44 WIB

Gepak Lampung Desak APH Bertindak, Dugaan Pungutan Rp30 Juta di BKPSDM Harus Diusut

Selasa, 22 September 2026 - 15:26 WIB

Kepala BKPSDM Bandar Lampung Bungkam Terkait Dugaan Pungutan Tenaga Kontrak Rp30 Juta, Oknum Kabid Disebut Terlibat

Senin, 21 September 2026 - 21:57 WIB

Musda Golkar Bandar Lampung Deadlock, Rycko Terpilih tapi Kepengurusan Buntu

Senin, 21 September 2026 - 18:37 WIB

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 September 2026 - 17:40 WIB

Dorong PAD dan Transparansi, Bandar Lampung Gandeng Tangsel Terapkan Sisgita

Berita Terbaru

Berita Utama

Jelang Kongres di Lampung, Ridho Alamsyah Muncul di Bursa PB HMI

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:18 WIB