
BANDAR LAMPUNG—Skandal pemborosan dana haji dan umrah kembali mengguncang Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pasalnya, harga paket umrah bersubsidi APBD untuk keberangkatan tahun 2026 dipatok dalam jumlah yang dinilai sangat tidak masuk akal dan menampar logika, yaitu Rp38 juta per peserta.
Angka ini bukan sekadar mahal. Ini adalah pembodohan terbuka terhadap publik. Sebab, di saat yang sama, biro perjalanan swasta di Kota Tapis Berseri ini menjual paket umrah reguler dengan fasilitas serupa hanya di kisaran Rp33 juta hingga Rp34 juta. Artinya, ada selisih mencolok hingga Rp5 juta per kepala yang disedot dari kas daerah!
Naik Rp3,5 Juta dalam Setahun, Apa Dasarnya?
Berdasarkan pengakuan staf Ditoris Travel, biro yang menjadi “tangan kanan” pemerintah dalam program ini, harga tahun 2025 “hanya” Rp34,5 juta. Namun, dalam tempo satu tahun, harga itu melonjak drastis menjadi Rp38 juta untuk 2026.
“Tahun ini Rp38 juta, kalau tahun kemarin Rp34,5 juta per orang,” ujar Irna, staf Ditoris Travel, saat di konfirmasi awak media.
Kepala Kesra, Berani Buka Suara atau Malah Tutup Mata?
Pertanyaan yang kini membakar emosi masyarakat adalah: Di mana letak efisiensi anggaran yang selama ini didengung-dengungkan?
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bandar Lampung seolah tutup mata dan telinga. Mereka diduga kuat tidak melakukan survei harga pasar sama sekali.
Jika pun ada, survei itu jelas-jelas cacat metodologi dan bernuansa rekayasa demi mengakomodir biro perjalanan tertentu.
Jangan biarkan rakyat bodoh dengan jawaban klise. Publik menuntut rincian biaya yang gamblang.
Kenapa pemerintah yang membeli dalam jumlah besar (kolektif) harus membayar lebih mahal daripada rakyat yang membeli eceran? Ini adalah logika terbalik yang hanya bisa terjadi di negeri yang sedang sakit oleh KKN.
BPK SUDAH PERINGATKAN KERAS, PEMKOT MALAH PURA-PURA SIAPA?
Hentikan semua pembelaan! Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah lembaga yang suka membuat onar. BPK sudah mengeluarkan catatan pedas yang mengarah pada kecurangan sistemik dalam program ini.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK dengan tegas menyatakan bahwa mekanisme penetapan peserta TIDAK DIDUKUNG TATA KELOLA YANG MEMADAI. Fakta yang lebih mencengangkan lagi: Tidak ada tim seleksi yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK).
Apa maknanya bagi rakyat kecil? Tidak ada proses seleksi yang objektif dan transparan. Siapa yang berangkat, siapa yang dapat jatah umrah gratis dari negara, semuanya bisa diatur di belakang meja rapat.
Ketika proses seleksi saja sudah bobrok dan sarat kepentingan, lalu bagaimana publik bisa percaya bahwa angka Rp38 juta itu murni untuk biaya penerbangan dan hotel, dan bukan untuk biaya “pelicin” bagi oknum-oknum di balik layar?
MENGGEROgoti UANG RAKYAT DI BALIK KEDOK IBADAH
Ini adalah aib besar. Menggunakan dana publik yang notabene adalah darah rakyat untuk program keagamaan memang mulia. Namun, menyelipkan margin keuntungan setinggi langit, memilih penyedia jasa tanpa mekanisme tender yang sehat, dan mengabaikan temuan BPK, adalah tindakan yang tidak bermoral dan berbau pidana.
Jangan jadikan ibadah umrah sebagai tameng untuk menutupi praktik boros dan koruptif. Rakyat butuh jawaban nyata, bukan sekadar senyum manis di depan kamera.
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG! BUKA DATA TENDER, RINCIKAN BIAYA, DAN UMUMKAN NAMA PENERIMA MANFAAT SECARA TERBUKA!
Jika dalam tujuh hari tidak ada kejelasan, publik berhak mencium bau busuk di balik selisih harga Rp5 juta tersebut. Ini bukan lagi soal pro dan kontra, ini soal mempertanggungjawabkan uang rakyat yang dicuri dengan gaya yang sangat terang-terangan.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Bagian Kesra Kota Bandar Lampung, Joni Asman belum memberikan klarifikasi terkait berita ini.(*)
Penulis : Jm
Editor : Jm



