Dana Desa Sinar Ogan Tahun Anggaran 2023 Terindikasi Mark Up

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Utara – Atmosfirnews.id
Sebelumnya di beritakan terkait pelaksanaan realisasi dana desa (DD) Sinsar Ogan kecamatan Abung Selatan kabupaten Lampung Utara yang janggal, kepala desa yang bersangkutan hingga kini tidak dapat di temui untuk di konfirmasi. Selasa 08 Oktober 2024.

Dimana terdapat alokasi yang secara berulang dan dapat di kerjakan dalam satu waktu dengan orang yang sama. Hal itu diduga sebagai modus untuk melakukan tindakan korupsi, untuk memperkaya diri sendiri, oknum kepala desa layak di periksa.

Dugaan itu terkait, kegiatan fisik dan kegiatan non fisik di desa Sinar Ogan melalui dana desa tahun anggaran 2023, di antaranya;

Non Fisik
Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan (Insentif Operator SING NG) Rp 12.000.000.
• Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan (Insentif Operator Desa) Rp 6.000.000.
• Insentif Bendahara Barang Rp 8.400.000
• Dokumen Keuangan Desa (Dokumen Keuangan) Rp 13.958.000.
• Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Profil Desa) Rp 3.613.000.
• Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (IDM) Rp 1.975.500.
• Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (SDGS) Rp 1.943.000.
• Dokumen Perencanaan Desa (RKPDES) Rp 4.640.000.
• Dokumen Perencanaan Desa (Design Dan Rab) Rp 4.910.000.
• Dokumen Perencanaan Desa (APBDEs) Rp 4.520.000.
Dengan total secara keseluruhan, di termin ketiga tersebut sebesar Rp 61.959.000,.

Baca Juga :  Suami Gerebek Istri Selingkuh di Lampung Utara, Polisi Amankan Kedua Pelaku

Anggaran lainnya yang di alokasikan untuk oprasional yang di pertanyakan bukti kegiatannya;

• Operasional PAUD Rp 9.250.000.
• Operasional Pos Kesehatan Desa Operasional PKD Rp 6.300.000.
• OPerasional Posyandu Rp 15.000.000.
• Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) (BKB) Rp 2.500.000.
• Operasional Karang Taruna Rp 7.500.000.
• Operasional Pemerintahan Desa Rp 20.000.000.
• Terciptanya Sistem Informasi Desa (Sistem Informasi Desa) Rp 10.000.000.

Sementara kegiatan fisik dana desa tahun 2023, di desa Sinar Ogan yang bahkan diduga bukan hanya di mark up namun fiktif, lantaran belum dapat di jumpai dimana kegiatan fisik yang ia kerjakan, seperti pada upload di sistim informasi penggunaan anggaran pada kementerian keuangan yang pihak desa laporkan, antaranya;

Baca Juga :  Universitas Saburai Perkuat Sinergi dengan Pemkab Lampung Utara

• Terciptanya Sistem Informasi Desa (Sistem Informasi Desa) Rp 10.000.000.
• Prasarana Kantor Lainnya (Prasarana Aset kantor Desa ) Rp 12.250.000.
• Jembatan Milik Desa (Jembatan Beton) Rp 77.727.000.
• Rambu Jalan (Lampu Jalan) Rp 16.875.000.
• Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (PKTD DAMIJA) Rp 2.540.000.
• Jalan Usaha Tani (Rabat Beton ) Rp 139.642.000.
• Jalan Usaha Tani (Rabat Beton)Rp 144.048.600.
• Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Lapangan Futsal) Rp 121.178.900.

Selain aparat penegak hukum, sebagai upaya pihak yang menyelamatkan keuangan negara dari prilaku knum – oknum yang memanfaatkan situasi. Inspektorat di minta untuk melakukan pemeriksaan secara benar dan transparan.

Sampai berita ini di tayangkan, Basaribun selaku kepala desa Sinar Ogan masih belum dapat di kofirmasi terkait dana desa yang di maksud.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Universitas Saburai Perkuat Sinergi dengan Pemkab Lampung Utara
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Pengacara Apresiasi Polres Lampura Naikkan Kasus KDRT ke Penyidikan
Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT
Temu Kangen Dan Reuni Alumni SMA Negeri 1 Kotabumi Angkatan 1993, M. Tio Aliansyah Ditunjuk Sebagai Ketua Peguyuban
Sekda DPD GRIB JAYA LAMPUNG Pertanyakan Legalitas PT. Kencana Acidindo Perkasa
KETUM LSM GEPAK Lampung, Wahyudi,S.E.: DPMPTSP Lampung Utara Mengabaikan Perintah UU dan PP Dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan PT. Djarum Lampung Utara Tahun 2022
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 08:22 WIB

Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.

Senin, 26 Januari 2026 - 21:16 WIB

Universitas Saburai Perkuat Sinergi dengan Pemkab Lampung Utara

Senin, 15 September 2025 - 08:25 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Pengacara Apresiasi Polres Lampura Naikkan Kasus KDRT ke Penyidikan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT

Berita Terbaru