
BANDAR LAMPUNG — Polemik dugaan kewajiban pembelian buku Bupena di SD Negeri 2 Rawa Laut atau SD Teladan, Tanjungkarang, belum mereda.
Sorotan terhadap sekolah justru menguat setelah sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan harga buku yang disebut mencapai Rp120 ribu hingga Rp140 ribu per buku.
Persoalan yang dipersoalkan orang tua bukan semata harga. Mereka mempertanyakan dugaan kewajiban membeli buku melalui mekanisme yang disebut tidak memberikan ruang bagi wali murid untuk memilih alternatif, termasuk menggunakan buku hasil fotokopi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menambah beban keluarga, terlebih bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah tersebut.
“Kami sangat keberatan. Kalau memang tidak wajib, kenapa kami merasa seperti diarahkan untuk membeli? Kami minta semuanya dijelaskan secara terbuka,” ujar salah seorang wali murid.
Wali murid lainnya bahkan mempertanyakan dasar kebijakan sekolah yang disebut menutup pilihan fotokopi.
“Tahun lalu kami masih bisa memfotokopi. Sekarang tidak bisa. Kalau memang ada aturan yang melarang, tunjukkan aturannya. Jangan hanya orang tua yang dibebani,” tegasnya.
Jangan Ada Permainan di Balik Buku
Polemik ini kini bergeser menjadi pertanyaan yang lebih serius: siapa yang menentukan buku, siapa yang menentukan harga, dan apakah pembelian tersebut benar-benar diwajibkan kepada seluruh siswa?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah.
Apalagi, buku yang dipersoalkan merupakan produk penerbit tertentu. Karena itu, wali murid meminta sekolah menjelaskan secara transparan proses pemilihan buku, mekanisme distribusi, harga pembelian, hingga pihak yang terlibat dalam transaksi.
Mereka juga meminta Dinas Pendidikan tidak sekadar menunggu polemik membesar.
Jika benar pembelian bersifat wajib, orang tua meminta dasar kebijakannya dibuka.
Sebaliknya, jika pembelian sebenarnya tidak diwajibkan, sekolah juga diminta menjelaskan mengapa sejumlah wali murid merasa tidak memiliki pilihan lain.
“Ini bukan soal kami tidak mau membeli buku. Kami mau pendidikan anak berjalan. Tapi jangan sampai orang tua dibuat tidak punya pilihan dan akhirnya harus membeli,” kata wali murid tersebut.
Lapor Bunda Eva, Jangan Sampai Wali Murid Dibiarkan Sendirian
Keluhan wali murid juga menjadi perhatian publik karena menyangkut sekolah yang selama ini dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di Bandar Lampung.
Dengan jumlah siswa yang disebut mencapai sekitar 1.475 orang, persoalan buku bukan perkara kecil. Jika setiap siswa diwajibkan membeli buku dengan harga ratusan ribu rupiah, total beban yang harus ditanggung orang tua tentu tidak sedikit.
Karena itu, wali murid meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai keluhan di lingkungan sekolah.
Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan, komite sekolah, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
“Kalau memang aturannya jelas dan pembelian itu tidak wajib, sampaikan kepada kami. Kalau memang wajib, jelaskan dasar hukumnya. Jangan wali murid hanya disuruh membayar tanpa penjelasan,” ujarnya.
Kepala Sekolah Belum Buka Suara
Hingga berita update ini diturunkan, Plt Kepala SD Negeri 2 Rawa Laut, Ade Siska, belum memberikan penjelasan terkait dugaan kewajiban pembelian buku Bupena tersebut.
Upaya konfirmasi wartawan juga belum memperoleh jawaban substantif.
Sikap diam tersebut membuat sejumlah wali murid semakin mempertanyakan transparansi kebijakan sekolah.
Namun demikian, pihak sekolah tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara secara utuh.
Publik kini menunggu satu hal sederhana: apakah buku Bupena itu benar-benar wajib dibeli, atau hanya dianjurkan?(*)
Penulis : Wahyudi
Editor : **




