Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Bandar Lampung Sita 9 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Teluk Betung Utara berhasil membongkar peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung.

Terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan pelaku MY (19), pada Rabu (31/7/2024) pagi, di dekat pemakaman umum jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Dari tangan pelaku MY (19), Polisi menyita Narkoba jenis ganja seberat 9 Kg dan Sabu seberat 241 gram.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan pelaku MY (19) berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, kita lakukan upaya penyelidikan dan kami berhasil mengamankan pelaku MY (19) di lokasi tersebut” Kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., saat melakukan Konferensi Pers di Mapolsek Teluk Betung Utara, Jumat (2/8/2024) siang.

MY (19) ditangkap sesaat dirinya menaruh barang yang dibungkus lakban cokelat, di sebuah gorong gorong dekat pemakaman umum tersebut.

Baca Juga :  6 Peserta Haji Lampung Wafat di Tanah Suci

Saat digeladah, bungkusan cokelat tersebut berisikan narkoba jenis sabu yang ditaruh didalam 10 potongan sedotan warna hitam.

“Awalnya pelaku tidak mengaku jika ada barang lainnya, namun terus kita lakukan pendalaman, dan sampai akhirnya petugas kembali berhasil barang bukti narkoba lainnya di rumah kontrakannya di wilayah Sukarame” Jelas Kombes Pol Abdul Waras.

Didalam rumah kontrakan pelaku MY (19), yang terletak di Jalan Ryacudu, Gang Hasan, Sukarame, Bandar Lampung, Petugas kembali menemukan 1 dus besar berisi paket ukuran besar dan sedang berisikan daun ganja kering.

Selain ganja, Polisi juga mengamankan bungkusan paket berisikan narkoba jenis sabu di saku celana didalam rumah kontakan pelaku tersebut.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, barang haram ini didapatkan dari kiriman seseorang di wilayah Sumatera Selatan” Jelas Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras.

Pelaku MY (19) mendapatkan penghasilan sebesar 6 juta rupiah setiap bulannya, untuk mengedarkan narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Kegiatan HUT Skadron 12/AJY Puspenerbad ke-12 Berjalan Meriah Dengan Beragam Acara dan Hiburan

Cara mapping dilakukan oleh pelaku MY (19) untuk mendistribusikan paket sabu kepada konsumennya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Selain pelaku MY (19), Polisi juga berhasil menyita 7 paket besar Narkotika jenis Ganja, 13 paket kecil ukuran sedang jenis Ganja, 2 paket besar berisikan narkoba jenis sabu, 4 paket sedang berisikan sabu, 10 paket Kecil narkoba jenis sabu yang di masukan di plastik sedotan warna Hitam, 1 ( Satu ) kantong plastik hitam besar batang jenis Ganja, 1 buah timbangan besar, 1 buah timbangan digital, 1 unit kendaraan Motor Honda Beat dengan warna Abu- Abu dan puluhan lembar plastik klip berbagai ukuran.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 Tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
GAGAL TOTAL! Wali Kota Eva Dwi­ana Dinilai Tak Mampu Mengawasi, Bumi Waras Kecolongan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Dijual Bebas di Toko
Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif
PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat
7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru
KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas
Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

Selasa, 15 September 2026 - 22:25 WIB

GAGAL TOTAL! Wali Kota Eva Dwi­ana Dinilai Tak Mampu Mengawasi, Bumi Waras Kecolongan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Dijual Bebas di Toko

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:06 WIB

PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:42 WIB

7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB