PN Tipikor Tanjungkarang Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Bandar Lampung- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.

‎Deden dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Mesuji 2024 senilai Rp347,7 juta. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu 15 Juli 2026.

‎Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menyatakan Deden Cahyono tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎“Membebaskan terdakwa Deden Cahyono dari semua dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dalam persidangan.

‎Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar Deden Cahyono segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya.

‎Mendengar putusan tersebut, Deden Cahyono langsung melakukan sujud syukur di lantai ruang persidangan.

‎Kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia mengapresiasi hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga :  Acara Orgen Tunggal Dibubarkan Paksa, Ini Penjelasan Polres Lampung Utara

‎“Alhamdulillah, klien kami divonis bebas oleh Majelis Hakim,” ujar Akbar Hakiki usai persidangan.

‎Menurut Akbar, Deden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsidier JPU.

‎Dalam perkara tersebut, Deden didakwa dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidier.

‎“Karena dakwaan primer dan subsidier tidak terbukti, maka terdakwa langsung dibebaskan. Setelah putusan dibacakan, harkat dan martabatnya dipulihkan dan terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan,” jelasnya.

‎Akbar menegaskan, pihaknya tidak sedang mencari siapa yang menang maupun kalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, putusan bebas terhadap Deden menunjukkan bahwa keadilan telah ditegakkan.

‎”Prinsipnya kami bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hari ini kita menyaksikan keadilan telah ditegakkan dan terdakwa Deden Cahyono mendapatkan keadilan,” katanya.Acara Liburan & Musiman

‎Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, tidak ditemukan hubungan langsung maupun hubungan kausalitas antara Deden Cahyono dengan timbulnya kerugian negara.

Baca Juga :  Dominasi MB Destroyer Berbuah Honda Beat, Arif MMS Taklukkan Kelas Utama Road To Masterpiece 5

‎“Deden tidak ada perbuatan yang terbukti, tidak terbukti adanya hubungan langsung atau hubungan kausalitas sehingga membuat kerugian negara tersebut terjadi,” tegas Akbar.

‎Saat ditanya mengenai bagaimana Deden bisa terseret hingga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, Akbar enggan berspekulasi apakah perkara itu berkaitan dengan motif politik, kriminalisasi, atau hal lainnya.

‎“Itu bukan kapasitas saya untuk menarik peristiwa hukum ini, apakah ranah politik atau kriminalisasi dan lain sebagainya. Itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum secara utuh,” ujarnya.

‎Menurut Akbar, pihak yang memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan secara teknis serta memiliki tanggung jawab formal dan material seharusnya menjadi bagian dari pembuktian perkara.

“Siapa yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara teknis dan siapa yang mempunyai tanggung jawab formal maupun material, itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikannya,” pungkasnya.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : Jm

Berita Terkait

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN
IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang
Redi Sanjaya, Tersangka Kasus Narkoba, Dikabarkan Tak Lagi Ditahan, Kabid Humas: Ditindaklanjuti Propam
Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi
Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas
Ukir Prestasi Nasional, Atlet SMA Kebangsaan Lampung Sabet Dua Emas, Faddel Rebut Gelar Best of the Best
Teken MoA dengan UGM, UIN Raden Intan Lampung Bidik Transformasi Digital Perpustakaan
Setahun Kasus Tabrakan Kapal Tewaskan Dua Orang Tak Tuntas, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kinerja Polres Muna
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:51 WIB

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

Kamis, 5 November 2026 - 14:54 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang

Kamis, 5 November 2026 - 09:52 WIB

Redi Sanjaya, Tersangka Kasus Narkoba, Dikabarkan Tak Lagi Ditahan, Kabid Humas: Ditindaklanjuti Propam

Selasa, 3 November 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas

Senin, 2 November 2026 - 09:32 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Atlet SMA Kebangsaan Lampung Sabet Dua Emas, Faddel Rebut Gelar Best of the Best

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB