Dominasi MB Destroyer Berbuah Honda Beat, Arif MMS Taklukkan Kelas Utama Road To Masterpiece 5

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Bandar Lampung— Murai Batu (MB) Destroyer milik Arif Wibowo Handoko MMS (Metro Murai School) kembali membuktikan kelasnya di pentas bergengsi. Tampil pada ajang Road To Masterpiece 5 yang menerapkan sistem penjurian Masterpiece Arena di Venue Royale Maestro, Destroyer sukses mencuri perhatian dan keluar sebagai kampiun di kelas utama.

Sejak awal penilaian, Destroyer tampil meyakinkan dengan membongkar materi lagu yang variatif dan panjang. Didukung gaya tarung yang aktif, volume tembus, serta durasi kerja yang stabil tanpa jeda hingga akhir sesi, penampilannya dinilai paling menonjol di tengah persaingan sengit para kontestan terbaik.

Baca Juga :  Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Persaingan menuju podium juara berlangsung dramatis. Destroyer harus melewati adu tos dengan rival terdekatnya setelah keduanya sama-sama tampil impresif.

Namun, keberuntungan berpihak kepada amunisi besutan Arif MMS. Destroyer akhirnya dinobatkan sebagai Juara 1 dan berhak membawa pulang hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kemenangan tersebut semakin mengukuhkan reputasi Destroyer sebagai salah satu murai batu papan atas yang konsisten tampil kompetitif di berbagai event bergengsi. Burung ini kembali menunjukkan bahwa kualitas materi, mental tarung, dan kestabilan performa menjadi modal utama untuk bersaing di level tertinggi.

Baca Juga :  Mafia BBM Subsidi Rakus Kuras Habis Biosolar di SPBU Bandar Lampung, APH Terkesan Mandul Lakukan Penindakan

Prestasi ini juga menjadi kebanggaan bagi Metro Murai School (MMS) yang terus dikenal sebagai tempat lahirnya amunisi-amunisi berkualitas dengan performa istimewa. Konsistensi para jagoan besutan MMS di berbagai arena semakin mempertegas eksistensinya sebagai salah satu pemain yang patut diperhitungkan di dunia perburungan nasional.

Keberhasilan Destroyer di Road To Masterpiece 5 diharapkan menjadi awal dari rangkaian prestasi yang lebih besar pada event-event bergengsi berikutnya, sekaligus mempertegas kiprah Arif Wibowo Handoko MMS di jajaran pemilik murai batu papan atas Tanah Air.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : Jm

Berita Terkait

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
Diduga Tipu Berkedok Janji Proyek, Eks Ketua PDIP Lampung Sutono Dipolisikan ASN Pesawaran
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:49 WIB

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB