Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri, Berlaku 20 Hari

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Jakarta—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.

Langkah tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada Minggu (12/7/2026) mengatakan pencegahan itu telah diberlakukan terhadap dua orang berinisial FA yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan DR dari kalangan swasta.

Menurut Hendarsam, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujar Hendarsam melalui keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, masa pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Langkah pencekalan tersebut menambah perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengungkapkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh perkara, termasuk yang berkaitan dengan Febrie, ditangani secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional. Semua perkara harus ditangani secara profesional agar bermanfaat bagi penegakan hukum, tetapi juga tetap humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rudi mengaku baru menerima amanah sebagai Plt Jampidsus pada dini hari sebelum memberikan keterangan kepada wartawan.

Ia menyebut penunjukan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam waktu dekat, Rudi akan mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memverifikasi perkara-perkara prioritas yang sedang ditangani. Selain percepatan penyelesaian perkara, ia menegaskan pemulihan aset negara (asset recovery) menjadi fokus utama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Rudi juga membenarkan informasi bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum dilakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Baca Juga :  Projo Muda: Peretasan PDN Merupakan Ulah Bandar Judi Online

Di sisi lain, proses administrasi pengunduran diri Febrie masih menunggu keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Kami masih menunggu Keppres. Secara formal status pengunduran dirinya masih dalam proses,” ujar Rudi.

Ia memastikan Kejaksaan Agung akan terus berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan guna memastikan seluruh proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Adapun tiga perkara yang kini menjadi fokus penanganan meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, penyidik diketahui telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : Jm

Berita Terkait

Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas
Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Perkuat Kebersihan 35 Rest Area di Sumatera
Wamenaker: Insan Pers Harus Adaptif Hadapi Era AI, Hak Pekerja Tetap Dilindungi
Ukir Prestasi Nasional, Atlet SMA Kebangsaan Lampung Sabet Dua Emas, Faddel Rebut Gelar Best of the Best
Kemnaker Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Jadi Prioritas
Hutama Karya Perkuat Pencegahan Kecelakaan di Jalan Tol, Pengemudi Diimbau Tak Paksakan Diri saat Mengantuk
Dua Proyek PLN Senilai Rp71,2 Miliar Disorot, Re-LUN Desak Penelusuran Aparat
Hutama Karya Siapkan Rest Area 14 Hektare di Tol Kutepat, Dukung Perjalanan ke Danau Toba
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:02 WIB

Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas

Senin, 2 November 2026 - 21:43 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Perkuat Kebersihan 35 Rest Area di Sumatera

Senin, 2 November 2026 - 10:13 WIB

Wamenaker: Insan Pers Harus Adaptif Hadapi Era AI, Hak Pekerja Tetap Dilindungi

Senin, 2 November 2026 - 09:32 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Atlet SMA Kebangsaan Lampung Sabet Dua Emas, Faddel Rebut Gelar Best of the Best

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Kemnaker Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB