Ditanya Soal Pemeriksaan Lanjutan, ArDjuna: Tidak Ada Lagi

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya buka suara setelah menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dana participating interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Saat ditanya wartawan apakah dirinya akan kembali dipanggil, Arinal menjawab singkat.

“Tidak ada lagi,” ujar Arinal sembari berjalan menuju mobilnya, Kamis (4/9/2025) dini hari.

Jawaban lugas itu disampaikan usai ia diperiksa hingga larut malam. Mantan Ketua Golkar Lampung tersebut hadir ke Kejati Lampung pada Kamis (4/9/2025) malam untuk memberikan penjelasan soal dana PI senilai sekitar Rp190 miliar.

“Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang partisipasi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya sekitar Rp190 miliar,” kata Arinal.

Baca Juga :  RSUD Abdul Moeloek: Terbongkar Modus PHK Yang Membudaya dari Laporan Mantan Karyawan. . Ini Nyanyiannya...

Dana PI Disimpan di Bank Lampung

Arinal sebelumnya mengaku sudah menempatkan dana PI itu di Bank Lampung sebelum masa jabatannya sebagai gubernur berakhir.

“Kebetulan sebelum (jabatan) saya berakhir itu dananya ke luar dan saya tempatkan di Bank Lampung,” jelasnya.

OIa menegaskan, dana tersebut memang diperuntukkan bagi kebutuhan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Sehingga dana PI ini untuk kepentingan BUMD ketika mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD,” tambah Arinal.

Kejati Sita Aset Rp38,5 Miliar

Sementara itu, Kejati Lampung telah menyita berbagai aset yang diduga terkait kasus di PT LEB dengan total nilai lebih dari Rp38,5 miliar.

Baca Juga :  Baksos Presisi, Polresta Bandar Lampung Gandeng Pihak Swasta Bangun Kembali Rumah Pasturi Meninggal Dunia, Korban Tanah Longsor

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, merinci barang sitaan itu berupa 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing Rp1,35 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan nilai Rp28,04 miliar.

“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” kata Armen.

Armen menambahkan, penggeledahan rumah Arinal di Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, juga dilakukan pada Rabu (3/9/2025).

“Jadi ARD ini selaku mantan kepala daerah dan selaku kuasa pemilik modal PT Lampung Energi Berjaya,” jelasnya.

Meski begitu, Armen menegaskan pemeriksaan terhadap Arinal masih dalam kapasitas saksi.

“Selama menjalani pemeriksaan, Arinal bersikap kooperatif,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB