RSUD Abdul Moeloek: Terbongkar Modus PHK Yang Membudaya dari Laporan Mantan Karyawan. . Ini Nyanyiannya…

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Dugaan praktik semena-mena dalam perekrutan dan pemutusan kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) kembali mencuat.

DD, salah seorang mantan karyawan bersama rekan-rekannya yang merupakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), berbondong-bondong mendatangi kantor Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak Lampung) untuk mengadukan nasib mereka.

DD menjelaskan, awalnya para TKS mendapat janji langsung dari Direktur RSUDAM saat itu, bahwa seluruh tenaga akan dialihkan menjadi karyawan outsourcing dengan syarat minimal berijazah SMA.

“Kami semua yakin memenuhi kriteria itu. Mayoritas lulusan SMA, usia masih produktif, dan sudah bertahun-tahun bekerja tanpa masalah. Kami tidak pernah membuat kesalahan yang merugikan rumah sakit,” kata DD, Senin 11/8/2025.

Namun, saat proses seleksi pemindahan ke perusahaan outsourcing berlangsung, justru banyak tenaga senior yang tidak terpilih.

“Yang mengejutkan, ada pelamar berpendidikan SD dan SMP yang diterima. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.

DD mengungkapkan bahwa sebelum sistem outsourcing diberlakukan, honor TKS hanya berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bulan. Setelah adanya BPJS dan status TKS tidak diakui, mereka hanya menerima insentif dari keperawatan setiap ruangan.

Baca Juga :  Bandarlampung Kembali Dilanda Banjir, IWO Lampung Gelar Aksi Sosial untuk Korban Terdampak

Upaya melamar kembali pada gelombang berikutnya pun berujung kekecewaan.

 “Nama saya malah masuk daftar blacklist. Tidak ada penjelasan rinci. Ini sudah jadi budaya di pihak outsourcing untuk mem-PHK karyawan hanya dengan alasan blacklist,” tegas DD, yang mengaku telah bekerja hampir tiga tahun dan mengikuti tiga kali proses lowongan.

Menurutnya, kriteria minimal SMA seharusnya memberi peluang lebih besar kepada tenaga senior.

“Tapi nyatanya, yang berpendidikan lebih rendah malah diterima. Bahkan ada praktik pemberian uang atau nyogok untuk bisa masuk kerja di RSUDAM. Saya tahu sendiri ada karyawan yang masuk dengan cara seperti itu,” ujarnya.

DD juga menuturkan pengalaman ketika melamar di salah satu gelombang. Ia diminta melakukan introspeksi diri sebelum melamar lagi. Saat menyampaikan bahwa lamaran sudah dibuat, pihak berwenang menyebut kuota penuh.

“Anehnya, pelamar lain yang datang setelah saya tetap diterima. Ini menunjukkan proses seleksi tidak transparan,” kata DD.

Sementara itu, Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, menegaskan pihaknya menerima banyak laporan dari mantan karyawan RSUDAM terkait perlakuan buruk perusahaan outsourcing.

“Buruk sekali perlakuan RSUDAM dalam hal ini outsourcing, dalam menerima dan memecat karyawan. Sudah banyak pihak menghubungi saya, dan saya akan kekeh memperjuangkan hak-hak karyawan agar hal seperti ini tidak terulang,” ujarnya. Wahyudi memastikan pihaknya sudah mengambil langkah hukum.

Baca Juga :  DPP AKAR Lampung Desak Gubernur Evaluasi BUMD PT LEB, PT LJU, dan PT Wahana Raharja: “Lebih Baik Dibubarkan!

“Saya tidak sedang mengancam atau menakut-nakuti. Faktanya, pekan lalu kami sudah melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung dan saat ini sedang dalam proses. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tegasnya dengan nada tinggi.

Ia menambahkan, Gepak Lampung kini juga tengah mendalami laporan terkait dugaan gratifikasi atau pungutan liar dalam proses keluar-masuk karyawan.

“Kami mendapat informasi ada permainan gratifikasi terkait perekrutan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Wahyudi memang sudah berulang kali menyuarakan terkait permasalahan RSUDAM, hingga saat ini dia tetap berjuang untuk hak-hal karyawan yang terzolimi.

Diketahui, Wahyudi bukan sosok asing di dunia perburuhan. Ia pernah dilantik oleh Herman HN sebagai Sekretaris Serikat Buruh Indonesia Kota Bandar Lampung pada 2012, kemudian dipercaya menjadi anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung dari unsur serikat buruh sejak tahun 2020, Ia juga tergabung sebagai anggota Dewan Pengupahan Indonesia.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB