RSUD Abdul Moeloek: Terbongkar Modus PHK Yang Membudaya dari Laporan Mantan Karyawan. . Ini Nyanyiannya…

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Dugaan praktik semena-mena dalam perekrutan dan pemutusan kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) kembali mencuat.

DD, salah seorang mantan karyawan bersama rekan-rekannya yang merupakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), berbondong-bondong mendatangi kantor Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak Lampung) untuk mengadukan nasib mereka.

DD menjelaskan, awalnya para TKS mendapat janji langsung dari Direktur RSUDAM saat itu, bahwa seluruh tenaga akan dialihkan menjadi karyawan outsourcing dengan syarat minimal berijazah SMA.

“Kami semua yakin memenuhi kriteria itu. Mayoritas lulusan SMA, usia masih produktif, dan sudah bertahun-tahun bekerja tanpa masalah. Kami tidak pernah membuat kesalahan yang merugikan rumah sakit,” kata DD, Senin 11/8/2025.

Namun, saat proses seleksi pemindahan ke perusahaan outsourcing berlangsung, justru banyak tenaga senior yang tidak terpilih.

“Yang mengejutkan, ada pelamar berpendidikan SD dan SMP yang diterima. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.

DD mengungkapkan bahwa sebelum sistem outsourcing diberlakukan, honor TKS hanya berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bulan. Setelah adanya BPJS dan status TKS tidak diakui, mereka hanya menerima insentif dari keperawatan setiap ruangan.

Baca Juga :  Keluarga Besar Al-Kautsar Berduka, Korban Kecelakaan Akibat Hindari Jalan Berlubang.

Upaya melamar kembali pada gelombang berikutnya pun berujung kekecewaan.

 “Nama saya malah masuk daftar blacklist. Tidak ada penjelasan rinci. Ini sudah jadi budaya di pihak outsourcing untuk mem-PHK karyawan hanya dengan alasan blacklist,” tegas DD, yang mengaku telah bekerja hampir tiga tahun dan mengikuti tiga kali proses lowongan.

Menurutnya, kriteria minimal SMA seharusnya memberi peluang lebih besar kepada tenaga senior.

“Tapi nyatanya, yang berpendidikan lebih rendah malah diterima. Bahkan ada praktik pemberian uang atau nyogok untuk bisa masuk kerja di RSUDAM. Saya tahu sendiri ada karyawan yang masuk dengan cara seperti itu,” ujarnya.

DD juga menuturkan pengalaman ketika melamar di salah satu gelombang. Ia diminta melakukan introspeksi diri sebelum melamar lagi. Saat menyampaikan bahwa lamaran sudah dibuat, pihak berwenang menyebut kuota penuh.

“Anehnya, pelamar lain yang datang setelah saya tetap diterima. Ini menunjukkan proses seleksi tidak transparan,” kata DD.

Sementara itu, Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, menegaskan pihaknya menerima banyak laporan dari mantan karyawan RSUDAM terkait perlakuan buruk perusahaan outsourcing.

“Buruk sekali perlakuan RSUDAM dalam hal ini outsourcing, dalam menerima dan memecat karyawan. Sudah banyak pihak menghubungi saya, dan saya akan kekeh memperjuangkan hak-hak karyawan agar hal seperti ini tidak terulang,” ujarnya. Wahyudi memastikan pihaknya sudah mengambil langkah hukum.

Baca Juga :  Jamin Rasa Aman, Kapolda Lampung Pimpinan Pengecekan Pengamanan Malam Natal 2024

“Saya tidak sedang mengancam atau menakut-nakuti. Faktanya, pekan lalu kami sudah melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung dan saat ini sedang dalam proses. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tegasnya dengan nada tinggi.

Ia menambahkan, Gepak Lampung kini juga tengah mendalami laporan terkait dugaan gratifikasi atau pungutan liar dalam proses keluar-masuk karyawan.

“Kami mendapat informasi ada permainan gratifikasi terkait perekrutan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Wahyudi memang sudah berulang kali menyuarakan terkait permasalahan RSUDAM, hingga saat ini dia tetap berjuang untuk hak-hal karyawan yang terzolimi.

Diketahui, Wahyudi bukan sosok asing di dunia perburuhan. Ia pernah dilantik oleh Herman HN sebagai Sekretaris Serikat Buruh Indonesia Kota Bandar Lampung pada 2012, kemudian dipercaya menjadi anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung dari unsur serikat buruh sejak tahun 2020, Ia juga tergabung sebagai anggota Dewan Pengupahan Indonesia.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi
Pemkot Bandar Lampung Gaspol Rapikan Kabel Fiber Optik, Estetika Kota Jadi Prioritas
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:20 WIB

Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Pemkot Bandar Lampung Gaspol Rapikan Kabel Fiber Optik, Estetika Kota Jadi Prioritas

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Berita Terbaru