SARASEHAN HUKUM OLEH KAJATI LAMPUNG BERSAMA SELURUH KEPALA DESA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN.

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 LAMPUNG – Atmosfirnews.id

Pada Hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 Pukul 09.00 WIB, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH., LLM., memberikan Sarasehan Hukum bersama seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan bertempat di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan dengan tema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa”.

Kegiatan sarasehan hukum ini adalah penyuluhan hukum bersama Kajati Lampung kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan yang dihadiri oleh Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti, SH, MKn., Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, ST, MBA., Kabag TU Kejati Lampung Juwita Pasaribu, SH, MH., Kordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung Asep Sunarsa, SH, Mhum, Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH., Kasi I Bidang Intelijen Kejati Lampung M.Nurul Hidayat, beserta jajaran Kejari Lampung Selatan, jajaran Pemda Lampung Selatan dan 256 Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Berlatih Pernafasan dan Jalani Diet Ketat, Begini Perkembangan Kondisi Andi Arief...

Kabupaten Lampung Selatan terdapat 256 Desa dan 4 kelurahan dimana Kepala Desa dan Lurah memiliki peran sentral dalam pembangunan di tingkat paling bawah dan tanggung jawab yang diemban sangat besar terutama dalam pengelolaan anggaran desa yang jumlahnya tidak sedikit. Besarnya anggaran juga membawa risiko yang tidak kecil, dimana kita sering mendengar kabar tidak sedap tentang beberapa kepala desa di berbagai daerah yang terjerat masalah hukum karena salah kelola anggaran, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, fiktif, atau bahkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Pesta Selesai, Sidang Rumah Tangga Dimulai

Kajati dalam penyampaian materinya mengenai Strategi Cegah Penyimpangan Dana Desa Melalui Pengawasan Berbasis Teknologi. Diharapkan para Kepala Desa dan Lurah dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk meningkatkan pemahaman hukum, khususnya terkait Tata Kelola Keuangan Desa. Pahami setiap aturan dan regulasi yang ada, pastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru