PENKUM KEJATI LAMPUNG BERI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SMAN 14 BANDAR LAMPUNG

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Lampung pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 memberikan Materi Pendidikan Anti Korupsi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada SMAN 14 Bandar Lampung dengan tema “Pembentukan Karakter Muda Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah”.

Kepala SMAN 14 Bandar Lampung H. Hendra Putra, SPd., MPd., mengundang Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan Materi Pendidikan Anti Korupsi pada Siswa/i Baru saat hari ke empat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Baca Juga :  Bekuk Dua Rekan Pelaku Curanmor Todong Senpi di Pahoman, Polisi Kejar Pelaku Utama

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan MPLS pada SMAN 14 Bandar Lampung merupakan gerbang awal Siswa/i Baru untuk mengenal lingkungan sekolahnya. Kegiatan ini menyertakan sebagai pemateri yaitu Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, SH., MH., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah budaya dan moral. Jika ingin memberantasnya, harus dilakukan perubahan yang mendasar dalam pola pikir masyarakat, yang dimulai sejak usia dini. Pendidikan anti-korupsi di sekolah bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan rasa keadilan pada anak-anak. Dengan demikian, mereka akan tumbuh menjadi individu yang mampu membedakan antara perilaku yang etis dan tidak etis, serta memiliki keberanian untuk menolak dan melawan tindakan korupsi.

Baca Juga :  KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026

Sekolah dapat menerapkan program-program yang mendorong kejujuran, seperti sistem penilaian yang adil dan transparan, serta melibatkan siswa dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan sekolah. Dengan demikian, siswa dapat memahami bagaimana prinsip-prinsip anti-korupsi diterapkan dalam praktik.

 

Berita Terkait

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Rabu, 4 November 2026 - 11:59 WIB

Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB