ANGGARAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN MASIH SANGAT KURANG, KOMISI VIII DPR RI MINTA KEMENKEU SETUJU RELAKSASI ANGGARAN USULAN KEMENAG

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Atmosfirnews.id

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aprozi Alam, menyampaikan dukungannya yang kuat terhadap permohonan relaksasi anggaran Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Kementerian Keuangan.

Kemenag mengajukan Permohonan relaksasi anggaran senilai Rp 7.296.917.038.000 (tujuh triliun, dua ratus sembilan puluh enam miliar, sembilan ratus tujuh belas juta tiga puluh delapan ribu rupiah) tersebut sangat krusial untuk keberlanjutan program pendidikan Islam yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kementerian Agama, kami memahami betul urgensi dari relaksasi anggaran ini. Sebagian besar program yang diajukan Kemenag ini merupakan layanan dasar yang bersifat mandatory spending dan langsung menyentuh jutaan anak bangsa serta lembaga pendidikan keagamaan di seluruh pelosok negeri,” ujar Aprozi Alam.

Aprozi Alam menjelaskan, alokasi anggaran yang diajukan Kemenag akan digunakan untuk program-program vital seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, BOS Pesantren, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (TK), BOP Pesantren, Pengembangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Madrasah, Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP BLU), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama sebelumnya (07/7/2025), Kemenag minta kepada komsii VIII DPR RI agar mendukung usulan relaksasi anggaran ke Kementerian Keuangan. Kemenag sudah dua kali mengajukan relaksasi anggaran.

Pertama, Menteri Agama melalui surat Nomor B-052/MA/KU.00.1/3/2025 tanggal 5 Maret 2025, mengajukan usulan relaksasi efisiensi dan tambahan anggaran TA 2025 Kementerian Agama kepada Menteri Keuangan sebesar Rp9.680.229.331.000,00, .

Baca Juga :  Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid Usai Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan

Dari usulan tersebut, Kemenkeu menyetujui usulan relaksasi anggaran sebesar Rp2.384.310.762.000. Nilai ini terdiri atas persetujuan relaksasi efisiensi pada Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp2.176.764.856.000,00 untuk BOS Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Ditjen Penyelenggaraan Umrah sebesar Rp207.545.906.000,00 untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Kedua, Kemenag kembali mengajukan relaksasi anggaran melalui surat Nomor B-1077/MA/OT.01.1/05/2025 tanggal 24 Mei 2025, Menteri Agama menyampaikan kepada Menteri Keuangan permohonan relaksasi atas efisiensi anggaran Tahun Anggaran 2025 Tahap Ke-2. Relaksasi tahap kedua ini sebesar Rp7.296.917.038.000,00 (tujuh triliun dua ratus sembilan puluh enam miliar sembilan ratus tujuh belas juta tiga puluh delapan ribu rupiah), yang akan dipergunakan bagi pemberian BOS Madrasah, BOS Pesantren, BOP RA, BOP Pesantren, pelaksanaan PHTC Madrasah, serta untuk sumber dana PNBP dan BLU, dan SBSN.

Relaksasi kedua tersebut sampai sekarang masih belum mendapatkan tanggapan dari Kemenkeu, Kemenag sudah kembali mengajukan relaksasi anggaran ketiga sebesar Rp1.449.838.414.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu rupiah), dengan prioritas anggaran untuk bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer madrasah dan pendidikan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha) sebesar Rp Rp242.397.600.000,-;, layanan keagamaan Rp 659.590.906.000,-;, layanan pendidikan Rp260.436.071.000,-, dan layanan dukungan manajemen Rp287.413.837.000,-.

Baca Juga :  Bisakah Pengusutan Dugaan Impor Minyak Mentah dan BBM Pertamina Oleh Kejagung Masuk Angin?

Menurut Aprozi Alam, legislator Golkar Dapil Lampung, usulan relaksasi anggaran ini karena kebutuhan pendidikan keagamaan di lingkungan Kemenag sangat besar kebutuhannya dan banyak alokasinya kebutuhan semua agama.

“Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dukungan operasional yang sangat dibutuhkan untuk memastikan roda pendidikan Islam terus berjalan optimal. Mulai dari dukungan gaji guru honorer, biaya operasional madrasah dan pesantren, hingga pembiayaan infrastruktur pendidikan yang layak, semuanya sangat vital bagi kualitas pendidikan anak-anak kita,” tegas Aprozi Alam.

Fraksi Partai Golkar, melalui Komisi VIII DPR RI, secara tegas mendorong Kementerian Keuangan untuk segera menyetujui permohonan relaksasi anggaran ini. “Kita tidak boleh menunda dukungan terhadap sektor pendidikan, apalagi pendidikan Islam yang telah terbukti menjadi salah satu pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter generasi muda. Relaksasi anggaran ini akan memberikan kepastian layanan dan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan yang sangat dinantikan masyarakat,” tandas Aprozi Alam.

Persetujuan relaksasi anggaran ini, lanjut Aprozi Alam, merupakan bentuk komitmen konkret pemerintah dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi seluruh warga negara, sekaligus menegaskan perhatian negara terhadap lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami berharap, dengan persetujuan ini, Kemenag dapat bergerak cepat dalam merealisasikan program-program penting tersebut demi kemajuan pendidikan Islam dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Anggaran MBG Tak Dipangkas, Presiden Prabowo: “Lebih Baik Rakyat Makan daripada Uang Dikorupsi “.
Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44
Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat
Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Ketua Umum Bara JP dan Jajaran Yang Baru Resmi Dilantik.
MANTAN PEJABAT KEPALA DINAS PUPR LAMTIM MENINGGAL DUNIA
IWO: Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU
Seleksi Anggota BPH Migas 2025–2029, LSM GEPAK Desak Transparan dan Bebas Titipan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:28 WIB

Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat

Sabtu, 20 September 2025 - 11:39 WIB

Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Minggu, 14 September 2025 - 15:32 WIB

Ketua Umum Bara JP dan Jajaran Yang Baru Resmi Dilantik.

Selasa, 9 September 2025 - 18:49 WIB

MANTAN PEJABAT KEPALA DINAS PUPR LAMTIM MENINGGAL DUNIA

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB