Residivis Curanmor Asal Lampung Tengah Ditangkap Usai 8 Kali Beraksi di Bandar Lampung

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Petugas gabungan Polsek Sukarame dan Polsek Kedaton meringkus SP (24), warga Kampung Haji, Pemanggilan, Lampung Tengah, usai terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

SP tidak sendiri, dia dibantu oleh rekannya AR, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku ditangkap petugas pada Kamis (1/5/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di lahan parkir Hotel Sanama 2, Jalan Sanama 2, Way Halim, Bandar Lampung, sesaat usai mencuri sepeda motor milik EM.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa pelaku SP mempelajari teknik mencuri sepeda motor dari balik jeruji besi saat dirinya menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga :  PKBI Lampung Gelar Silaturahmi Bersama Orangtua di LPKA Kelas II A Bandar Lampung

“Pelaku ini sudah belajar khusus di dalam lapas. Dia menggunakan magnet untuk membuka penutup kunci magnetik motor, lalu menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci. Alat ini kami temukan saat penggerebekan,” ungkap Kombes Pol Alfret, Sabtu (10/5/2025).

Pelaku mengaku sudah 8 kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung.

“Modusnya merusak kunci stang dan magnet penutup kunci, kemudian merusak kontak dengan kunci letter T, ” Kata Kombes Pol Alfret.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras, Disdikbud Lampung Lantik 2.514 Guru Honorer Jadi PPPK

Sementara itu, Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menambahkan bahwa saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga kunci letter T, dan alat pembuka kunci magnet.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku kerap mengincar motor jenis Matic karena mudah dibobol.

“Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di Bangun Rejo, Lampung Tengah, dengan harga 3 juta, keuntungan itu dibagi dua,” Kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan
Dorong PAD dan Transparansi, Bandar Lampung Gandeng Tangsel Terapkan Sisgita
Antara Ambisi dan Kesiapan, Menyoal Pencalonan Dr. Budiyono di Bursa Rektor Unila
Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:37 WIB

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 September 2026 - 17:40 WIB

Dorong PAD dan Transparansi, Bandar Lampung Gandeng Tangsel Terapkan Sisgita

Senin, 21 September 2026 - 08:34 WIB

Antara Ambisi dan Kesiapan, Menyoal Pencalonan Dr. Budiyono di Bursa Rektor Unila

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 Sep 2026 - 18:37 WIB