Residivis Curanmor Asal Lampung Tengah Ditangkap Usai 8 Kali Beraksi di Bandar Lampung

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Petugas gabungan Polsek Sukarame dan Polsek Kedaton meringkus SP (24), warga Kampung Haji, Pemanggilan, Lampung Tengah, usai terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

SP tidak sendiri, dia dibantu oleh rekannya AR, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku ditangkap petugas pada Kamis (1/5/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di lahan parkir Hotel Sanama 2, Jalan Sanama 2, Way Halim, Bandar Lampung, sesaat usai mencuri sepeda motor milik EM.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa pelaku SP mempelajari teknik mencuri sepeda motor dari balik jeruji besi saat dirinya menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Replanting PT. PLP Way Kanan Diduga Tabrak Aturan ISPO dan PP No.38 thn 2011

“Pelaku ini sudah belajar khusus di dalam lapas. Dia menggunakan magnet untuk membuka penutup kunci magnetik motor, lalu menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci. Alat ini kami temukan saat penggerebekan,” ungkap Kombes Pol Alfret, Sabtu (10/5/2025).

Pelaku mengaku sudah 8 kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung.

“Modusnya merusak kunci stang dan magnet penutup kunci, kemudian merusak kontak dengan kunci letter T, ” Kata Kombes Pol Alfret.

Baca Juga :  Polda Lampung Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Tinggalkan Rumah Saat Jalani Sholat Tarawih

Sementara itu, Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menambahkan bahwa saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga kunci letter T, dan alat pembuka kunci magnet.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku kerap mengincar motor jenis Matic karena mudah dibobol.

“Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di Bangun Rejo, Lampung Tengah, dengan harga 3 juta, keuntungan itu dibagi dua,” Kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi
Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain
EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”
Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Dana BOS dan PR Literasi Lampung: Saatnya Perpustakaan Menjadi Prioritas
Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan
RMD Gandeng Pengusaha Billboard Lampung, Sukses Hantarkan Ade Jona ke Tampuk Pimpinan HIPMI
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:08 WIB

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:44 WIB

EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:34 WIB

Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:42 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Berita Terbaru