Replanting PT. PLP Way Kanan Diduga Tabrak Aturan ISPO dan PP No.38 thn 2011

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Replanting perkebunan sawit PT. Palm Lampung Persada yang berada di Kabupaten Way Kanan diduga melanggar aturan ISPO dan Peraturan Pemerintah nomor 38 thn 2011 hal tersebut terpantau jelas oleh awak media dan dari laporan sejumlah masyarakat, kamis (18/12/2024).

Berawal dari replanting yang memerlukan biaya yang cukup banyak dalam pembibitan terlebih lagi pada saat tanam pertama dimana pohon sawit yang sebelumnya sangat tinggi daya serap air juga unsur hara sehingga diperlukan pemulihan unsur hara, berangkat dari hal tersebut pihak kebun PT. PLP menggunakan tandan kosong kelapa sawit (TKS) untuk menghemat biaya

Baca Juga :  901 Personel Disiagakan dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2025

Namun penggunaan TKS/ jangkos berlebihan dalam rangka pemulihan unsur tanah justru menjadi bencana tumpukan ratusan ton jangkos di lebung dan kali2 kecil, membuat air coklat juga berbau, terlebih ketika hujan air timbunan jangkos meluap ke sungai dan kali kecil dimana kandungan Hardness dan Silika jangkos tersebut sangat tinggi sehingga menyebabkan ikan mati.

Tak hanya itu penanaman sawit terkesan menyalahi aturan buffer zone sesuai PP No. 38 thn 2011 dimana kawasan sempadan harus ada jarak tanam dengan sungai besar, sungai kecil dan lebung demi menjaga ekosistem.

Baca Juga :  691 Personel Gabungan Siap Kawal May Day 2025 di Bandar Lampung

Dodi manager kebun PT. PLP tak mau menjawab ketika dikonfirmasi dengan awak media dirinya menghindar baik di hubungi melalui media maupun ditemukan secara langsung.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas terhadap pihak perusahaan agar masyarakat tidak ikut terdampak.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Zero Truk ODOL Di Jalan, Satlantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi 1-30 Juni
Lagi, Gudang BBM ilegal Meledak Di Lampung
Kemenag Bandar Lampung Hadir Langsung Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Satiman, Jamaah Haji Asal Bandar Lampung
Turnamen Catur Piala Kapolda Lampung Mulai Dibuka Pendaftaran Hari Ini
Universitas Saburai Dorong Peningkatan SDM Lewat Kolaborasi Digitalisasi PMB Dengan Bank Lampung
Langgar Kode Etik Profesi Polri, Satu Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH
Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban
Kuliah S2 Hukum di Universitas Saburai: Akreditasi Baik Sekali, Fasilitas Lengkap, Lulusan Berkualitas
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:22 WIB

Zero Truk ODOL Di Jalan, Satlantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi 1-30 Juni

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:42 WIB

Lagi, Gudang BBM ilegal Meledak Di Lampung

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:34 WIB

Kemenag Bandar Lampung Hadir Langsung Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Satiman, Jamaah Haji Asal Bandar Lampung

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:49 WIB

Universitas Saburai Dorong Peningkatan SDM Lewat Kolaborasi Digitalisasi PMB Dengan Bank Lampung

Senin, 2 Juni 2025 - 20:39 WIB

Langgar Kode Etik Profesi Polri, Satu Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Lagi, Gudang BBM ilegal Meledak Di Lampung

Kamis, 12 Jun 2025 - 13:42 WIB