Replanting PT. PLP Way Kanan Diduga Tabrak Aturan ISPO dan PP No.38 thn 2011

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Replanting perkebunan sawit PT. Palm Lampung Persada yang berada di Kabupaten Way Kanan diduga melanggar aturan ISPO dan Peraturan Pemerintah nomor 38 thn 2011 hal tersebut terpantau jelas oleh awak media dan dari laporan sejumlah masyarakat, kamis (18/12/2024).

Berawal dari replanting yang memerlukan biaya yang cukup banyak dalam pembibitan terlebih lagi pada saat tanam pertama dimana pohon sawit yang sebelumnya sangat tinggi daya serap air juga unsur hara sehingga diperlukan pemulihan unsur hara, berangkat dari hal tersebut pihak kebun PT. PLP menggunakan tandan kosong kelapa sawit (TKS) untuk menghemat biaya

Baca Juga :  Kolaborasi Kampus dan Polri Kian Erat, Universitas Saburai Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Namun penggunaan TKS/ jangkos berlebihan dalam rangka pemulihan unsur tanah justru menjadi bencana tumpukan ratusan ton jangkos di lebung dan kali2 kecil, membuat air coklat juga berbau, terlebih ketika hujan air timbunan jangkos meluap ke sungai dan kali kecil dimana kandungan Hardness dan Silika jangkos tersebut sangat tinggi sehingga menyebabkan ikan mati.

Tak hanya itu penanaman sawit terkesan menyalahi aturan buffer zone sesuai PP No. 38 thn 2011 dimana kawasan sempadan harus ada jarak tanam dengan sungai besar, sungai kecil dan lebung demi menjaga ekosistem.

Baca Juga :  Istigasah dan Doa Bersama, Simbol Persatuan Warga Lampung

Dodi manager kebun PT. PLP tak mau menjawab ketika dikonfirmasi dengan awak media dirinya menghindar baik di hubungi melalui media maupun ditemukan secara langsung.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas terhadap pihak perusahaan agar masyarakat tidak ikut terdampak.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional
Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata
HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
Enam Bakal Calon Rebut Kursi Rektor Unila 2027–2031, Senat Segera Saring Jadi Tiga Kandidat
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata

Berita Terbaru

Berita Utama

HKA Siagakan 25 Personel Antisipasi Karhutla di Tol Palindra

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:11 WIB