Replanting PT. PLP Way Kanan Diduga Tabrak Aturan ISPO dan PP No.38 thn 2011

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Replanting perkebunan sawit PT. Palm Lampung Persada yang berada di Kabupaten Way Kanan diduga melanggar aturan ISPO dan Peraturan Pemerintah nomor 38 thn 2011 hal tersebut terpantau jelas oleh awak media dan dari laporan sejumlah masyarakat, kamis (18/12/2024).

Berawal dari replanting yang memerlukan biaya yang cukup banyak dalam pembibitan terlebih lagi pada saat tanam pertama dimana pohon sawit yang sebelumnya sangat tinggi daya serap air juga unsur hara sehingga diperlukan pemulihan unsur hara, berangkat dari hal tersebut pihak kebun PT. PLP menggunakan tandan kosong kelapa sawit (TKS) untuk menghemat biaya

Baca Juga :  Injak Rem, Pj. Gubernur Mulai Ragu Mutasi Eselon II

Namun penggunaan TKS/ jangkos berlebihan dalam rangka pemulihan unsur tanah justru menjadi bencana tumpukan ratusan ton jangkos di lebung dan kali2 kecil, membuat air coklat juga berbau, terlebih ketika hujan air timbunan jangkos meluap ke sungai dan kali kecil dimana kandungan Hardness dan Silika jangkos tersebut sangat tinggi sehingga menyebabkan ikan mati.

Tak hanya itu penanaman sawit terkesan menyalahi aturan buffer zone sesuai PP No. 38 thn 2011 dimana kawasan sempadan harus ada jarak tanam dengan sungai besar, sungai kecil dan lebung demi menjaga ekosistem.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban

Dodi manager kebun PT. PLP tak mau menjawab ketika dikonfirmasi dengan awak media dirinya menghindar baik di hubungi melalui media maupun ditemukan secara langsung.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas terhadap pihak perusahaan agar masyarakat tidak ikut terdampak.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Baru Terpilih, WFS Gercep Gandeng OJK Perkuat Ekonomi Desa
Dies Natalis ke-36 Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan
Buku Bupena Rp140 Ribu Jadi Sorotan, SDN 2 Rawa Laut Didesak Buka Terang Mekanisme Penjualan
Sah Secara Aklamasi, WFS Pimpin Karang Taruna Provinsi Lampung Periode 2026–2031
Keluarga Pengurus PWI Lampung Lapor Polisi Usai Diduga Diancam Tetangga, Legislator dan Jurnalis Mengawal
Lapor Bunda Eva! SDN 2 Rawa Laut Diduga Sengsarakan Wali Murid, Paksa Beli Buku Bupena Rp140 Ribu
Lurah Tanjung Agung Raya Sampaikan Klarifikasi Terkait Kronologi Insiden dan Dugaan Pengancaman Antarwarga
Terseret Dugaan Makelar Jabatan, Kakak Kepala Inspektorat Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Baru Terpilih, WFS Gercep Gandeng OJK Perkuat Ekonomi Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Dies Natalis ke-36 Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Buku Bupena Rp140 Ribu Jadi Sorotan, SDN 2 Rawa Laut Didesak Buka Terang Mekanisme Penjualan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Keluarga Pengurus PWI Lampung Lapor Polisi Usai Diduga Diancam Tetangga, Legislator dan Jurnalis Mengawal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Lapor Bunda Eva! SDN 2 Rawa Laut Diduga Sengsarakan Wali Murid, Paksa Beli Buku Bupena Rp140 Ribu

Berita Terbaru

Berita Utama

ALAM BAKA Guncang BGN, Bongkar Sisi Gelap MBG Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 16:36 WIB

Bandar Lampung

Baru Terpilih, WFS Gercep Gandeng OJK Perkuat Ekonomi Desa

Senin, 10 Agu 2026 - 13:25 WIB