Replanting PT. PLP Way Kanan Diduga Tabrak Aturan ISPO dan PP No.38 thn 2011

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Replanting perkebunan sawit PT. Palm Lampung Persada yang berada di Kabupaten Way Kanan diduga melanggar aturan ISPO dan Peraturan Pemerintah nomor 38 thn 2011 hal tersebut terpantau jelas oleh awak media dan dari laporan sejumlah masyarakat, kamis (18/12/2024).

Berawal dari replanting yang memerlukan biaya yang cukup banyak dalam pembibitan terlebih lagi pada saat tanam pertama dimana pohon sawit yang sebelumnya sangat tinggi daya serap air juga unsur hara sehingga diperlukan pemulihan unsur hara, berangkat dari hal tersebut pihak kebun PT. PLP menggunakan tandan kosong kelapa sawit (TKS) untuk menghemat biaya

Baca Juga :  Hari ke-8 Ops Zebra Krakatau 2024, Polisi Tilang 432 Pelanggar Lalu Lintas

Namun penggunaan TKS/ jangkos berlebihan dalam rangka pemulihan unsur tanah justru menjadi bencana tumpukan ratusan ton jangkos di lebung dan kali2 kecil, membuat air coklat juga berbau, terlebih ketika hujan air timbunan jangkos meluap ke sungai dan kali kecil dimana kandungan Hardness dan Silika jangkos tersebut sangat tinggi sehingga menyebabkan ikan mati.

Tak hanya itu penanaman sawit terkesan menyalahi aturan buffer zone sesuai PP No. 38 thn 2011 dimana kawasan sempadan harus ada jarak tanam dengan sungai besar, sungai kecil dan lebung demi menjaga ekosistem.

Baca Juga :  Dishub Bandar Lampung Raih Juara 3 Lomba Senam Kreasi di Ajang Bandar Lampung Expo 2025

Dodi manager kebun PT. PLP tak mau menjawab ketika dikonfirmasi dengan awak media dirinya menghindar baik di hubungi melalui media maupun ditemukan secara langsung.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas terhadap pihak perusahaan agar masyarakat tidak ikut terdampak.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi
Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain
EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”
Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Dana BOS dan PR Literasi Lampung: Saatnya Perpustakaan Menjadi Prioritas
Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan
RMD Gandeng Pengusaha Billboard Lampung, Sukses Hantarkan Ade Jona ke Tampuk Pimpinan HIPMI
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:08 WIB

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:44 WIB

EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:34 WIB

Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:42 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Berita Terbaru