Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing Selama Tiga Bulan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Selama periode tiga bulan terakhir, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap 7 kasus penangkapan ikan ilegal yang dilakukan dengan metode merusak (destructive fishing) di wilayah perairan Lampung. Penindakan berlangsung sejak 24 Februari hingga 24 April 2025 dan mengamankan sejumlah pelaku dari berbagai daerah.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Paludin Tambunan, menyampaikan bahwa tindakan tegas dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan ekosistem laut.

“Ada empat jenis pelanggaran utama yang kami fokuskan, yaitu penggunaan bom ikan, alat setrum, bahan kimia, serta jaring troll yang tidak sesuai aturan,” ujar Kombes Bobby dalam konferensi pers di kantor Direktorat Polairud, Jumat (25/4/2025).

Rincian kasus meliputi tiga kejadian penggunaan bahan peledak, satu kasus penangkapan dengan setrum, dua kasus memakai bahan kimia, dan empat kasus lainnya terkait jaring troll ilegal. Total 10 pelaku diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga :  Patroli Hunting Ditreskrimum Polda Lampung: Antisipasi Geng Motor, Tawuran, dan C3

Barang bukti yang disita antara lain dua kapal nelayan, 24 detonator, 2,25 kilogram bahan peledak, mesin dinamo, serta dua jaring troll.

Menurut penyelidikan, para pelaku yang menggunakan bahan peledak mendapatkannya lewat sistem pembelian daring yang terputus (cash on delivery/COD), sehingga identitas antara penjual dan pembeli tidak terungkap. Menariknya, mereka kerap memanfaatkan anak-anak sebagai pengantar bahan peledak untuk menghindari kecurigaan petugas.

“Modus ini sangat membahayakan. Anak-anak dijadikan kurir bom ikan demi keuntungan ekonomi dengan modal kecil, namun risikonya sangat besar,” jelas Kombes Bobby.

Sementara itu, dalam kasus setrum, modusnya mengalami perkembangan signifikan. Jika dulu hanya menggunakan aki tegangan rendah untuk perairan tawar, kini pelaku menyambungkan dinamo inverter ke genset untuk menciptakan daya listrik tinggi yang juga berbahaya di perairan laut.

Baca Juga :  Proyek Galian PDAM Way Rilau di Pasar Tugu Diduga Asal Jadi, GEPAK Lampung Desak Tindak Tegas Kontraktor Nakal

“Kerusakan tidak hanya pada ikan, tapi juga pada terumbu karang yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem,” tambahnya.

Modus jaring troll pun kini dimodifikasi oleh pelaku. Ukuran mata jaring dibuat sangat kecil, sekitar 0,5 inci, sehingga turut menangkap ikan-ikan kecil yang seharusnya belum layak tangkap. Dalam salah satu pengungkapan, ditemukan bahwa pelaku berasal dari luar provinsi, yakni Jambi, yang beroperasi secara ilegal di perairan Lampung.

“Ini tidak hanya merugikan ekosistem, tapi juga memicu konflik antar nelayan lokal dan dari luar daerah,” ungkap Kombes Bobby.

Dampak ekologis dari kejahatan ini sangat besar. Selain rusaknya habitat laut seperti terumbu karang, penurunan populasi ikan dan keragaman hayati juga menjadi ancaman serius. Polda Lampung mencatat potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp9,3 miliar.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB