Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing Selama Tiga Bulan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Selama periode tiga bulan terakhir, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap 7 kasus penangkapan ikan ilegal yang dilakukan dengan metode merusak (destructive fishing) di wilayah perairan Lampung. Penindakan berlangsung sejak 24 Februari hingga 24 April 2025 dan mengamankan sejumlah pelaku dari berbagai daerah.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Paludin Tambunan, menyampaikan bahwa tindakan tegas dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan ekosistem laut.

“Ada empat jenis pelanggaran utama yang kami fokuskan, yaitu penggunaan bom ikan, alat setrum, bahan kimia, serta jaring troll yang tidak sesuai aturan,” ujar Kombes Bobby dalam konferensi pers di kantor Direktorat Polairud, Jumat (25/4/2025).

Rincian kasus meliputi tiga kejadian penggunaan bahan peledak, satu kasus penangkapan dengan setrum, dua kasus memakai bahan kimia, dan empat kasus lainnya terkait jaring troll ilegal. Total 10 pelaku diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga :  Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Barang bukti yang disita antara lain dua kapal nelayan, 24 detonator, 2,25 kilogram bahan peledak, mesin dinamo, serta dua jaring troll.

Menurut penyelidikan, para pelaku yang menggunakan bahan peledak mendapatkannya lewat sistem pembelian daring yang terputus (cash on delivery/COD), sehingga identitas antara penjual dan pembeli tidak terungkap. Menariknya, mereka kerap memanfaatkan anak-anak sebagai pengantar bahan peledak untuk menghindari kecurigaan petugas.

“Modus ini sangat membahayakan. Anak-anak dijadikan kurir bom ikan demi keuntungan ekonomi dengan modal kecil, namun risikonya sangat besar,” jelas Kombes Bobby.

Sementara itu, dalam kasus setrum, modusnya mengalami perkembangan signifikan. Jika dulu hanya menggunakan aki tegangan rendah untuk perairan tawar, kini pelaku menyambungkan dinamo inverter ke genset untuk menciptakan daya listrik tinggi yang juga berbahaya di perairan laut.

Baca Juga :  Apresiasi Pelayanan Publik di Polresta Bandar Lampung, Wamen PANRB Beri Nilai 90

“Kerusakan tidak hanya pada ikan, tapi juga pada terumbu karang yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem,” tambahnya.

Modus jaring troll pun kini dimodifikasi oleh pelaku. Ukuran mata jaring dibuat sangat kecil, sekitar 0,5 inci, sehingga turut menangkap ikan-ikan kecil yang seharusnya belum layak tangkap. Dalam salah satu pengungkapan, ditemukan bahwa pelaku berasal dari luar provinsi, yakni Jambi, yang beroperasi secara ilegal di perairan Lampung.

“Ini tidak hanya merugikan ekosistem, tapi juga memicu konflik antar nelayan lokal dan dari luar daerah,” ungkap Kombes Bobby.

Dampak ekologis dari kejahatan ini sangat besar. Selain rusaknya habitat laut seperti terumbu karang, penurunan populasi ikan dan keragaman hayati juga menjadi ancaman serius. Polda Lampung mencatat potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp9,3 miliar.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional
Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata
HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
Enam Bakal Calon Rebut Kursi Rektor Unila 2027–2031, Senat Segera Saring Jadi Tiga Kandidat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata

Berita Terbaru

Berita Utama

HKA Siagakan 25 Personel Antisipasi Karhutla di Tol Palindra

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:11 WIB