Kejari Pringsewu Lakukan Penggeledahan Setelah Penetapan Ketua Umum LPTQ Sebagai Tersangka.

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pringsewu, Atmosfirnews.id

Proses hukum terus berlanjut, setelah penetapan Sekda Pringsewu, HI, selaku Ketua Umum LPTQ Pringsewu Tahun Anggaran 2022 sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu lakukan penggeledahan di dua lokasi pada hari Kamis (30/01/2025).

Penggeledahan di dua lokasi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, dimulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, didampingi Kasi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH mengatakan ,” Lokasi yang menjadi target penggeledahan meliputi Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu dan Rumah Kediaman Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu yang beralamat di Jalan Raya Tulung Agung RT 1 Lingkungan 1, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu,” ujar Wisnu Bagus Wicaksono.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Operasi Cempaka Polda Lampung Laksanakan Patroli Dialogis

“Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara. Barang-barang yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dikatakannya, kegiatan penggeledahan ini didukung oleh pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus yang merupakan implementasi sebagaimana Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 serta Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Dalam MoU tersebut, dijelaskan bahwa Kejaksaan RI dan TNI dapat memberikan dukungan personel dalam penegakan hukum, sehingga berjalan dengan aman dan lancar.

Baca Juga :  Perang Melawan Narkoba, Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Tanpa Kompromi

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini. Proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah guna menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”
Danjen Kopassus Putra Bengkulu Djon Afriandi Terima Gelar Panglima Raja
Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Temuan Bertambah, Ferry Minta Gubernur Lampung Periksa Langsung Proyek Jalan Rp23,9 Miliar
KPK CUMA MINTA RP762 MILIAR, SAHRONI LANGSUNG GERAM: “PAK, AJUIN RP5 TRILIUN, TANGGUNG!”
Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Dana BOS dan PR Literasi Lampung: Saatnya Perpustakaan Menjadi Prioritas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:44 WIB

EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:42 WIB

Danjen Kopassus Putra Bengkulu Djon Afriandi Terima Gelar Panglima Raja

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:34 WIB

Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:42 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:27 WIB

KPK CUMA MINTA RP762 MILIAR, SAHRONI LANGSUNG GERAM: “PAK, AJUIN RP5 TRILIUN, TANGGUNG!”

Berita Terbaru