JlMSI Desak KPU dan Bawaslu Publikasikan Penggunaan Anggaran Dana Hibah Pemkab Lampung Selatan Senilai Rp 59 Miliar Untuk Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAMPUNG SELATAN, Atmosfirnews.id
Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam eksposenya pada tanggal 29 April 2024 lalu mengumumkan bahwa untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2024, telah digelontorkan anggaran dana hibah sebesar Rp 59 miliar.

Anggaran dana hibah Pemerintah Kabupaten tersebut terbagi menjadi dua, yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan sebesar Rp 39 miliar dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan sebesar Rp 20 miliar.

Usai pelaksanaan Pilkada, kedua Lembaga Independen diatas hanya mengekspose tentang keberhasilan dari rangkaian kegiatan programnya saja dan tidak pernah mengekspose tentang pemakaian anggaran dana yang bersumber dari anggaran dana hibah tersebut, sementara dalam perjalanan proses demokrasi tersebut sempat terindikasikan adanya penyimpangan anggaran, terutama menyangkut anggaran pengadaan material untuk kebutuhan Tempat Permungutan Suara (TPS).

Baca Juga :  Dinas Pertanian Lampung Selatan Dituding Monopoli Proyek, Gepak Desak Kejari Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Pada saat itu argument yang disampaikan bahwa masalah kelebihan anggaran tersebut bakal diperuntukkan sebagai biaya pengamanan/peliputan media dan mencatut nama salah satu organisasi wartawan dan setelah itu berita tersebut hilang begitu saja dari peredaran.

Berangkat dari kejadian diatas, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Lampung Selatan mendesak kepada Lembaga Independen KPU dan Bawaslu agar mempublikasikan secara transparan tentang perihal penggunaan anggaran dana hibah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut.

Baca Juga :  4 Pelabuhan Di Lampung Selatan Siap Beroperasi Untuk Mudik Lebaran 2025

Dengan publikasi tersebut diharapkan publik dapat mengetahui secara gambling dan transparan, hal ini sejalan pula dengan maksud yang terkandung didalam Undang-Undang Keterbukaan Publik.

“Kami berharap agar kedua Lembaga tersebut dapat mematuhi sebagaimana dimaksud UU diatas,” pungkas Ketua JMSI Lampung Selatan, Gandi Yusnadi, Minggu (29/12/2024).

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Piala Bupati Diprotes, Drag Race di Jalan Umum Lampung Selatan Dinilai Legalkan Balap Liar
Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni
Tak Sekadar Destinasi Wisata, Virgo Beach Gelar Doa dan Buka Bersama Santri dan Anak Yatim
Dosen dan Mahasiswa KKN ITERA Tanam Ketapang Bersama Warga, Dorong Penghijauan Pesisir Desa Tarahan
Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda
Gandeng Dunia Industri, Pemprov Lampung Targetkan Lulusan SMK Berdaya Saing Lewat Corporate Goes to School
Desas-Desus Pergantian Pimpinan DPRD Lampung Selatan Terjawab Sudah, Ini Infonya…
Gelorakan Anti Narkoba, BNNK Lampung Selatan Gelar Siger Tapis di SMAN 2 Kalianda
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:31 WIB

Piala Bupati Diprotes, Drag Race di Jalan Umum Lampung Selatan Dinilai Legalkan Balap Liar

Sabtu, 11 April 2026 - 12:12 WIB

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:26 WIB

Tak Sekadar Destinasi Wisata, Virgo Beach Gelar Doa dan Buka Bersama Santri dan Anak Yatim

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Dosen dan Mahasiswa KKN ITERA Tanam Ketapang Bersama Warga, Dorong Penghijauan Pesisir Desa Tarahan

Senin, 26 Januari 2026 - 21:11 WIB

Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB

Bandar Lampung

KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:52 WIB