DPO Narkoba Bareskrim ‘Dilepas’ di Lampung Selatan, Polisi Sebut Diajukan Rehab

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN — Penanganan seorang pria yang disebut sebagai DPO Bareskrim Polri dalam kasus narkoba di Lampung Selatan menjadi sorotan.

Pria tersebut diketahui bernama Frendry Dona alias Fhoku. Ia diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Selatan saat razia di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni.

Saat ditangkap, Frendry disebut menggunakan nama Andry. Dia bersama seorang rekannya mengendarai mobil BMW warna putih.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu pod dan dua cartridge yang disebut berisi Etomidate. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Persoalan mulai terbuka ketika proses pemeriksaan dan pengajuan rehabilitasi dilakukan. Nama Andry belakangan diketahui merupakan Frendry Dona alias Fhoku yang disebut masuk dalam DPO Bareskrim sejak April 2026.

Informasi mengenai penanganan Frendry ini pun memunculkan pertanyaan. Sebab, pria yang disebut-sebut sebagai buronan Bareskrim tersebut setelah diamankan di Lampung Selatan justru menjalani proses rehabilitasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dody Suryadin saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Bakauheni Sambut Nataru 2024, Karoops Polda Lampung: Kami Siap Amankan Nataru

“Ga tau saya, tanya aja langsung ke Lamsel,” kata Dody melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9) malam.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan kemudian memberikan penjelasan.

Menurut Deddy, pria tersebut bukan dilepas, melainkan menjalani rehabilitasi. Pengajuan rehabilitasi, kata dia, dilakukan oleh pihak pengacara.

“Info sementara yang diamankan Andrey sesuai yang diajukan rehab karena BB satu catrid. Yang ngajuin rehab lawyernya,” ujar Deddy, Selasa (29/9) pagi.

Keterangan itu menjadi penting karena status Frendry disebut bukan sekadar orang yang terjaring razia biasa.

Bareskrim sebelumnya memasukkan nama Frendry Dona alias Fhoku dalam DPO berkaitan dengan pengungkapan laboratorium rahasia (clan lab) yang memproduksi cairan vape atau pod mengandung Etomidate di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Frendry disebut sebagai orang yang dicari dalam perkara tersebut. Namanya juga dikaitkan dengan pengendalian distribusi cartridge Etomidate.

Dalam perkara itu, seorang perempuan bernama Ananda Wiratama disebut telah diamankan. Dari informasi yang dihimpun, Ananda mengaku telah 37 kali menjadi kurir Etomidate dalam kemasan cartridge. Pengiriman itu disebut dilakukan atas perintah Frendry.

Baca Juga :  PWRI Lampung Kecam Intimidasi Wartawan, Minta Gunakan Hak Jawab dan Koreksi Bukan Dengan Intimidasi

Frendry juga disebut menggunakan jasa ojek online untuk mengantarkan barang kepada pembeli.

Kini, penanganan Frendry di Lampung Selatan menjadi perhatian karena ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terang. Mulai dari identitasnya saat ditangkap, statusnya sebagai DPO Bareskrim, barang bukti yang ditemukan, hingga dasar hukum pengajuan rehabilitasi.

Apalagi, status DPO tersebut disebut baru diketahui ketika proses pemeriksaan dan pengurusan rehabilitasi berlangsung.

Pertanyaan lainnya, setelah identitas dan status DPO diketahui, bagaimana koordinasi penanganannya dengan Bareskrim Polri?

Hingga kini belum ada penjelasan langsung dari Bareskrim Polri mengenai penanganan Frendry setelah diamankan di Bakauheni.

Publik pun menunggu penjelasan yang lebih lengkap agar tidak muncul kesan bahwa persoalan tersebut berhenti hanya karena yang bersangkutan diajukan untuk rehabilitasi.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : ***

Berita Terkait

Hendarwan Menang Pilkati Pulung Kencana, Unggul 1.357 Suara dari Pesaing
KMP Batumandi Terbakar, Aprozi Alam Desak Kemenhub Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta
Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata
HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga
Disdikbud Lampung Perketat Aturan, Siswa SMA/SMK Dilarang Merokok dan Menggunakan Vape
Anniversary ke-3 Cinta Nada Lampung, Era Amelia Tekankan Kekompakan dan Kebersamaan
Universitas Saburai Gelar Yudisium Gabungan FEB dan FISIPOL, 67 Mahasiswa Resmi Lulus
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Hendarwan Menang Pilkati Pulung Kencana, Unggul 1.357 Suara dari Pesaing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:53 WIB

KMP Batumandi Terbakar, Aprozi Alam Desak Kemenhub Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:17 WIB

HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Disdikbud Lampung Perketat Aturan, Siswa SMA/SMK Dilarang Merokok dan Menggunakan Vape

Berita Terbaru