DPO Narkoba Bareskrim ‘Dilepas’ di Lampung Selatan, Polisi Sebut Diajukan Rehab

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN — Penanganan seorang pria yang disebut sebagai DPO Bareskrim Polri dalam kasus narkoba di Lampung Selatan menjadi sorotan.

Pria tersebut diketahui bernama Frendry Dona alias Fhoku. Ia diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Selatan saat razia di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni.

Saat ditangkap, Frendry disebut menggunakan nama Andry. Dia bersama seorang rekannya mengendarai mobil BMW warna putih.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu pod dan dua cartridge yang disebut berisi Etomidate. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Persoalan mulai terbuka ketika proses pemeriksaan dan pengajuan rehabilitasi dilakukan. Nama Andry belakangan diketahui merupakan Frendry Dona alias Fhoku yang disebut masuk dalam DPO Bareskrim sejak April 2026.

Informasi mengenai penanganan Frendry ini pun memunculkan pertanyaan. Sebab, pria yang disebut-sebut sebagai buronan Bareskrim tersebut setelah diamankan di Lampung Selatan justru menjalani proses rehabilitasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dody Suryadin saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Wilayah Pesisir , BNNK Lampung Selatan Gelar Deklarasi Masyarakat Pesisir Perangi Narkoba

“Ga tau saya, tanya aja langsung ke Lamsel,” kata Dody melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9) malam.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan kemudian memberikan penjelasan.

Menurut Deddy, pria tersebut bukan dilepas, melainkan menjalani rehabilitasi. Pengajuan rehabilitasi, kata dia, dilakukan oleh pihak pengacara.

“Info sementara yang diamankan Andrey sesuai yang diajukan rehab karena BB satu catrid. Yang ngajuin rehab lawyernya,” ujar Deddy, Selasa (29/9) pagi.

Keterangan itu menjadi penting karena status Frendry disebut bukan sekadar orang yang terjaring razia biasa.

Bareskrim sebelumnya memasukkan nama Frendry Dona alias Fhoku dalam DPO berkaitan dengan pengungkapan laboratorium rahasia (clan lab) yang memproduksi cairan vape atau pod mengandung Etomidate di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Frendry disebut sebagai orang yang dicari dalam perkara tersebut. Namanya juga dikaitkan dengan pengendalian distribusi cartridge Etomidate.

Dalam perkara itu, seorang perempuan bernama Ananda Wiratama disebut telah diamankan. Dari informasi yang dihimpun, Ananda mengaku telah 37 kali menjadi kurir Etomidate dalam kemasan cartridge. Pengiriman itu disebut dilakukan atas perintah Frendry.

Baca Juga :  Jalan Sehat Berhadiah Mobil

Frendry juga disebut menggunakan jasa ojek online untuk mengantarkan barang kepada pembeli.

Kini, penanganan Frendry di Lampung Selatan menjadi perhatian karena ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terang. Mulai dari identitasnya saat ditangkap, statusnya sebagai DPO Bareskrim, barang bukti yang ditemukan, hingga dasar hukum pengajuan rehabilitasi.

Apalagi, status DPO tersebut disebut baru diketahui ketika proses pemeriksaan dan pengurusan rehabilitasi berlangsung.

Pertanyaan lainnya, setelah identitas dan status DPO diketahui, bagaimana koordinasi penanganannya dengan Bareskrim Polri?

Hingga kini belum ada penjelasan langsung dari Bareskrim Polri mengenai penanganan Frendry setelah diamankan di Bakauheni.

Publik pun menunggu penjelasan yang lebih lengkap agar tidak muncul kesan bahwa persoalan tersebut berhenti hanya karena yang bersangkutan diajukan untuk rehabilitasi.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : ***

Berita Terkait

Berinisial R, Oknum Kabid BKPSDM Disorot atas Dugaan Pungutan Puluhan Juta Rekomendasi juta
Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi
Kabar Bahagia, Adik Gubernur Lampung Putri Nilam Suri Djausal Dikabarkan Menikah
PLTP Rajabasa Dibidik Mulai 2027, PGK Lamsel Desak Pemda dan Investor Buka-bukaan soal Lahan dan Dampak Lingkungan
Rp5,3 Miliar PBB Lampung Timur Masih Terutang, IWO Desak Kades dan Camat Bertindak
Di Hadapan Insan Pers, Marindo Sampaikan Permintaan Maaf dan Janji Benahi Komunikasi
Bantahan Darussalam Mentah di PN Tanjungkarang, Sita Eksekusi Aset Nuryadin Berlanjut
Keluhan Pelayanan dan Jaspel Mencuat, Paman Acong Minta Direktur Baru RSUDAM Berbenah
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Berinisial R, Oknum Kabid BKPSDM Disorot atas Dugaan Pungutan Puluhan Juta Rekomendasi juta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Kabar Bahagia, Adik Gubernur Lampung Putri Nilam Suri Djausal Dikabarkan Menikah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Rp5,3 Miliar PBB Lampung Timur Masih Terutang, IWO Desak Kades dan Camat Bertindak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Di Hadapan Insan Pers, Marindo Sampaikan Permintaan Maaf dan Janji Benahi Komunikasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:52 WIB