Memarahi ART Dengan Sebut Orang Lampung Suka Maling melalui Akun Tiktok, Majikan Dilaporkan ke Polda Lampung

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Sempat beberapa hari viral di Tiktok, video seorang Majikan memarahi Asisten Rumah Tangganya yang berinisial F dengan menyebut orang Lampung suka Maling berbuntut panjang.

Andreas, usia 33 tahun warga Pubian Lampung Tengah didampingi konten Kreator Raston Nawawi, Andi Guntara dan Endri Eka Saputra melaporkan sang majikan melalui akun unggahan @qingmeilianjhi04 tersebut karena menyinggung orang Lampung berupa ujaran kebencian terhadap suatu Suku (SARA) yang ada di Indonesia.

“Hari ini Kami mendampingi Pelapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian terhadap SARA oleh seorang majikan yang memarahi ARTnya dengan menyebut orang Lampung Suka Maling”, ujar Gindha Ansori Wayka di Mapolda Lampung, Senin,16/12/2024.

Baca Juga :  Aksi Bela Palestina Jilid 3 di Bandar Lampung, Polisi : Pengalihan Arus Bersifat Situasional

Menurut Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) Gindha Ansori Wayka yang di dampingi Tim Hukum GAW yakni Ramadhani, Alfi Rahmanda, Deni Asjasmoro, Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing, Ana Novita Sari, Mesdetiana dan Fitri N.A Kusuma menjelaskan Video viral tersebut berdurasi 49 detik, dimana penggunaan diksinya diduga merupakan ujaran kebencian adalah di menit ke 40 sampai dengan 49 detik.

“Perilaku sang majikan, sangat melukai perasaan masyarakat Lampung dengan mengatakan: Itu yang aku ga suka dari orang Lampung, kamu tahu, saya ga pernah mau ngambil orang lampung karena itu suka maling”, ujar Pengacara Viral Jalan Rusak 2023 ini.

Baca Juga :  Siapa Menyangka Penghapusan Uang Komite Bisa Tekan Inflasi di Lampung

Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa Laporan tersebut diterima oleh Ka.SPKT Polda Lampung PA Siaga I dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/584/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Desember 2024.

“Klien Kami melaporkan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 a Ayat (2)”, pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru