Gagal Gondol 2 Gelang Emas Milik Emak-Emak di Bandar Lampung, Pelaku Hipnotis Asal Sumsel Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
SB (52), seorang ibu rumah tangga asal Raja Basa, Bandar Lampung nyaris menjadi korban hipnotis. Beruntung korban sadar saat pelaku NS (39) coba mengambil cincin emas di jari tangan korban.

Korban yang sadar, akhirnya berteriak minta tolong, hingga akhirnya wanita asal Siring Agung, Ilir Barat, Sumatera Selatan ini berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Peristiwa penipuan ini sendiri terjadi pada Kamis (12/12/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah makan, samping Lampung City Mall, Teluk Betung, Bandar Lampung.

“Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Selatan,” Kata Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :  Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

Korban baru mengenal pelaku dari aplikasi media sosial tiktok beberapa waktu lalu.

“Korban waktu itu sedang live tiktok, nah pelaku ini masuk di live tersebut, dan mengirimkan pesan untuk berkenalan,” Kata Kapolsek.

Usai berkenalan di aplikasi tersebut, pelaku melakukan komunikasi yang intens dengan korban sambil mengiming imingi korban dengan umroh gratis.

“Pelaku datang ke rumah korban, dan mengajak korban pergi makan di sekitar Lampung City Mall,” jelas Enrico.

Sesampainya di warung makan dekat Mall tersebut, pelaku meminta 2 buah gelang emas yang dikenakan korban dengan alasan untuk dipakai dan berfoto.

“Waktu gelang diminta pelaku, korban belum sadar, ketika pelaku minta cincinnya, korban baru sadar, dan langsung berteriak minta tolong,” jelas Kompol Enrico.

Baca Juga :  Tak Ada Aman Bagi Pelaku Korupsi: Kejaksaan Lampung Bekuk DPO Pelaku Korupsi Pembangunan Gedung Mess Guru Senilai Rp 2,266 Miliar!

Pelaku mencoba melarikan diri, namun gagal setelah korban dan warga sekitar berhasil mengamankannya.

Didalam tas pelaku, Polisi menemukan dua identitas berupa KTP dengan domisili Bogor dan Tangerang.

“Kami menduga pelaku ini bermain juga di wilayah lain, tapi sementara ini pengakuannya baru sekali ini,” Kata Enrico.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 buah gelang emas 24 karat seberat 25 gram dan 1 buah gelang emas seberat 15 gram.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” Kata Kapolsek.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama
Laskar Lampung Bentuk Aliansi Menggugat Hutan Kota Way Halim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Sabtu, 19 September 2026 - 09:38 WIB

Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB