Diduga SPBU 24.351.102 Kaliawi Buka Jalur Pengecoran Kembali : GEPAK Lampung Desak Pertamina Untuk Menindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews id
Terkait adanya adanya dugaan praktik pengecoran kembali terjadi di SPBU 24.351.102 Cutnyak Dien, Kaliawi yang ramai diberitakan beberapa media, Ketua GEPAK Lampung, Wahyudi desak Pertamina ambil sikap memberi sangsi tegas untuk efek jera .

Pasalnya para petugas operator SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien terkesan tidak jera meski belum lama ini terjaring aparat hukum Polda Lampung melayani sejumlah kendaraan pengecor namun kini diduga berani kembali membuka jalur pengecoran .

Ketua Gepak Lampung, Wahyudi jelaskan aktivitas tersebut diduga sudah lama bergulir, namun Pertamina tak kunjung memberikan sanksi kepada SPBU 24.341.102 Kaliawi terkait kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi solar.

Wahyudi tegaskan ,”Semestinya oknum petugas SPBU yang terlibat dan SPBU terkait mesti ditindak tegas berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), namun tak juga kunjung ada tanda-tanda,” ucapnya kepada media.

Baca Juga :  LG Kendaraan Modifikasi Jenis L300 Nopol B 9013BOR dan BH 8309, Diduga Penghisap BBM Subsidi di Sejumlah SPBU Tidak Tersentuh Hukum

“Padahal selain sanksi skorsing, sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi juga sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tutup Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya , praktik pengecoran jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersunsidi SPBU di Bandar Lampung, tampak lumrah terjadi di Kota ini. Padahal pengecoran di SPBU, jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Setiap orang yang menyalah-gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Meski demikian, larangan itu tak diindahkan oleh pihak SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien, Kaliawi yang belum lama ini terendus Polisi membuka jalur pengecoran .

Baca Juga :  Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2025 di Kota Bandar Lampung

Pagi dan sore hari, masih terlihat kendaraan roda empat jenis coldiesel ,L.300 box mengantri, kuat dugaan kendaraan yang sudah dimodifikasi tengki untuk digunakan mengecor BBM jenis solar .

Terpantau awak media pada Rabu (25/09/2024) sekitar pukul 16.25 WIB terlihat sebuah kendaraan jenis L300 box sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien, Kaliawi yang diduga kendaraan pengecor yang sudah dimodifikasi.

Pasalnya kendaraan L300 Box tersebut diduga sebelumnya telah melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien, Kaliawi pada jam pagi dan sempat terpantau tidak lama kemudian kembali melakukan pengisian .

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak SPBU terkait dugaan tersebut.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB