Polemik di Tubuh PKB Kian Memanas, Ancam Posisi Menteri Agama

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, Atmosfirnews.id
Kisruh di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kian memanas. PKB di bawah kendali Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bahkan dikabarkan telah memecat Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Lukman Edy dari keanggotaan partai.

Sinyal kuat pemecatan ini terlihat dari keputusan DPP PKB yang tidak mengundang mereka dalam Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Hanif Dhakiri menyatakan, keanggotaan partai Gus Yaqut, Gus Yahya dan Lukman Edy telah gugur alias dikeluarkan atau dipecat. “Pak Effendy Choirie pasti nggak diundang karena pengurus partai lain.
Pak Yahya, Pak Lukman, dan Pak Yaqut keanggotaannya otomatis gugur. Kan sudah kampanye partai lain dan bahkan menyerang dan merusak kehormatan partai di publik,” kata Hanif Dhakiri.

Menanggapi pemecatan ini, Gus Yaqut malah tampak tak terlalu risau.
Gus Yaqut yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agama RI ini mengaku justru baru mengetahui kabar pemecatan ini dari para jurnalis yang mengonfirmasinya pada Selasa (20/8/2024).
Gus Yaqut tak tahu pasti soal pemecatan karena memang tak ada surat dari PKB.

Baca Juga :  Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung

“Pecat dari apa? Tidak ada surat kepada saya. Lho, ini kok tiba-tiba mau muktamar main pecat. Dagelan saja,” ujar Gus Yaqut kepada awak media di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
“Memang sampai sekarang tidak ada undangan menghadiri muktamar. Tapi sampai detik ini saya masih anggota PKB,” sambungnya.

Sementara terkait pemberhentian seseorang dari keanggotaan PKB, Gus Yaqut yang dalam kepengurusan DPP PKB Periode 2019-2024 dipercaya sebagai Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan ini mengatakan telah diatur jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Dalam aturan tersebut, ketua umum partai tak bisa seenaknya memecat anggotanya karena harus melalui prosedur seperti keputusan bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.
Sehingga dalam prosesnya, DPP perlu mengundang kader bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan sebagainya.
“Lha ini undangan tak pernah ada, tabayyun apalagi? Kapan saya kampanye untuk partai lain? Aneh,” ujarnya. “Lha kok tiba-tiba beri pernyataan tentang pemecatan. Aneh sekali,” sambungnya.

Baca Juga :  Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344

Gus Yaqut menilai, PKB adalah partai besar yang dilahirkan dari ijtihad para kiai NU serta berprinsip terbuka, modern dan kritis.

Maka dengan prinsip tersebut, seharusnya PKB benar-benar mewujud menjadi partai yang inklusif sekaligus membuka ruang kritis bagi para kader-kadernya.
Gus Yaqut optimistis dengan cara demikian, PKB akan semakin kokoh dan tidak melenceng dari rel perjuangan. “Kesadaran bahwa PKB adalah milik bersama ini harus dikuatkan. Bukan malah kemunduran, dengan main pecat kader,” ungkapnya.

Berita Terkait

Bencana Terus Mengancam, Pembangunan Jalan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin Sangat Mendesak
DPP PRANTARA Resmi Berkantor di Jakarta, Siap Kawal Pembangunan hingga Pelosok Nusantara
GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek
Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung Raih Sertifikat Laik Fungsi, Hutama Karya Bidik Operasi Akhir Tahun
Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Diduga Tipu Berkedok Janji Proyek, Eks Ketua PDIP Lampung Sutono Dipolisikan ASN Pesawaran
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Bencana Terus Mengancam, Pembangunan Jalan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin Sangat Mendesak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:46 WIB

DPP PRANTARA Resmi Berkantor di Jakarta, Siap Kawal Pembangunan hingga Pelosok Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:42 WIB

Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung Raih Sertifikat Laik Fungsi, Hutama Karya Bidik Operasi Akhir Tahun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Berita Terbaru