Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Yudhistira menjadi korban penipuan oknum yang mengatasnamakan perusahaan pelayanan jasa pengiriman barang PT Indah Logistik (Indah Logistik Cargo), menyusul bocornya data pribadi yang bersangkutan hingga akhirnya yang bersangkutan mengalami kerugian materi ketika akan melakukan pengiriman barang dari Banda Aceh ke Medan.

Melalui tim kuasa hukumnya terdiri dari La Isarmono, SH, CTT, Muh Nur Latif, SH, Efggo Sanata, SH, Misbah, SH dan Anwari, SH, somasi tersebut resmi dilayangkan pada Senin (14/9/2026).

La Isarmono selaku ketua tim kuasa hukum dalam konferensi pers membenarkan, mewakili korban, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap pihak perusahaan pelayanan jasa PT Indah Logistik Pusat di Jakarta dan Banda Aceh, menyusul bocornya data pribadi

“Hal Krusial atas terjadinya kebocoran data yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Indah Logistik sangat merugikan konsumen pengguna jasa pengiriman tersebut yang mana dengan kurangnya keamanan sistem data,” ungkap Isarmono dalam preskon yang digelar di kawasan Kalibata, Jaksel, Rabu (16/9/2026).

Akibatnya, lanjut Isar, hal itu menjadi ruang bagi pelaku pelaku pencurian data serta pelaku tindak pidana lainnya dan hal tersebut bisa terjadi kapan dan dimana saja dan bisa terjadi kepada konsumen2 lainnya yang menggunakan jasa pengiriman tersebut.

“Perlu digarisbawahi, bahwa terjadinya hal ini merupakan salah satu bentuk sikap ketidak pedulian PT. Indah Logistuk yang melakukan pembiaran sehingga terjadi kebocoran data konsumen,” bebernya.

Dengan fakta tersebut, Isarmono mengatakan bahwa pihak PT Indah Logistik diduga telah melanggar Pasal :

– Pasal 39 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) :
“Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi dikases secara tidak sah”
Sebagai pengendali data, PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh gagal mematuhi kewajiban hukum untuk mengamankan data manifes/resi konsumen yang berisi data pribadi dari pihak luar yang tidak berhak.
– Pasal 46 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) :
Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi (kebocoran resi), PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh selaku pengendali data wajib memberikan pemberitahuan tertulis secara resmi kepada subjek hukum data pribadi dan Lembaga secara tertulis maksimal 3×24 jam.
PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh telah lalai dan membiarkan konsumen menghadapi risiko penipuan tanpa adanya warning system.
– Pasal 4 Huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) :
“hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatandalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa’’
Bahwa PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh sebagai pemberi jasa kepada konsumen telah gagal mmberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi jasa dari PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh
– Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) :
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”
PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh wajib mengganti kerugian akibat buruknya kualitas layanan keamanan informasi PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh
– Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Kelalaian PT. INDAH LOGISTIK/INDAH PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh menjaga Resi dan Biodata Konsumen memiliki hubungan kausalitas (sebab-akibat) langsung terhadap kerugian finansial yang Tn. Yudhistira (klein kami) alami.
– Pasal 65 Ayat (2) Jo. Pasal 67 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda Rp4.000.000.000,- (empat milliar rupiah).

Baca Juga :  Jalan Sehat Berhadiah Mobil

Bahwa dengan adanya kebocoran data yang menurut dugaan kami diakibatkan karena kesengajaan PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh membiarkan keamanan sistem PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh diakses oleh pihak lain secara melawan hukum dan tidak ada upaya pencegahan dari PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh yang mengakibatkan data dari Tn. Yudhistira terungkap dan teridetifikasi oleh orang lain.

Baca Juga :  Kumpulkan Data GEPAK Siap Back Up BAPENDA Tagih Pajak Hiburan PRL 2024

“Kami juga menunggu itikad baik dari pihak perusahaan PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh. Dan bila tidak direspon, setelah dilakukan upaya somasi sampai dengan waktu yang ditentukan dan pihak PT. Indah Logistik tidak memiliki itikad baik untuk menghubungi dan membuka ruang komunikasi kepada pihak korban sehingga hal tersebut benar-benar mencerminkan ketidak pedulian terhadap kelalaian yang di lakukan yang sudah sngat merugikan konsumen, tentunya kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya yang intinya ke depan bisa menjadi pelajaran bagi siapapun yang notabene konsumen untuk mengetahui dan memahami haknya,” pungkas Isar.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : Ahmad

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Dugaan Pungli Truk Batu Bara Rp2,3 Juta per Armada, Jejak Transfer Mengarah ke Rekening Hendra Bajil
Jejak 22 Tahun Tri Wahyuni: Mengajar, Membina, Berprestasi hingga Jadi Kepala Sekolah SMKN1 Kotaagung Barat
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Razia Gabungan Rutan I Medan, Petugas Temukan 4 Ponsel dari Kamar WBP
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
Laskar Lampung Bentuk Aliansi Menggugat Hutan Kota Way Halim
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:12 WIB

Jejak 22 Tahun Tri Wahyuni: Mengajar, Membina, Berprestasi hingga Jadi Kepala Sekolah SMKN1 Kotaagung Barat

Sabtu, 19 September 2026 - 09:38 WIB

Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel

Sabtu, 19 September 2026 - 09:34 WIB

Razia Gabungan Rutan I Medan, Petugas Temukan 4 Ponsel dari Kamar WBP

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB