Ratusan Massa Geruduk Kejati Lampung, Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Bandar Lampung — Ratusan massa yang tergabung dalam Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, hari ini. Aksi ini menjadi bentuk protes keras masyarakat sipil atas penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Aksi yang berlangsung di halaman depan Kejati Lampung sempat memanas. Massa membakar ban di tengah orasi setelah permintaan mereka agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menemui langsung para pengunjuk rasa tidak mendapat tanggapan.

Koordinator Lapangan (Korlap) FAGAS, Riswan, dalam orasinya meyampaikan sejumlah tuntutan yang disebutnya sebagai bentuk sikap tegas terhadap potensi pelemahan proses hukum:

1. Tangkap dan tahan Febrie Adriansyah tanpa perlakuan khusus. FAGAS mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan menahan Febrie Adriansyah tanpa perlindungan atau keistimewaan dalam bentuk apa pun, sebagaimana perlakuan terhadap tersangka pada umumnya.

2. KPK harus segera mengambil alih perkara dari Kejaksaan Agung. Massa menilai penanganan perkara di internal Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

Baca Juga :  Rektor Universitas Saburai Lepas 191 Mahasiswa KKN, Siap Mengabdi di Lampung hingga Sumatera Barat

3. Pengambilalihan wajib memakai kewenangan tegas, bukan sekadar supervisi. FAGAS menegaskan langkah KPK tidak boleh berhenti di fungsi supervisi semata, melainkan harus menggunakan kewenangan takeover sesuai Undang-Undang KPK agar proses hukum berjalan independen dan tidak berlarut-larut.

4. Presiden diminta turun tangan jika KPK ragu bertindak mandiri. Jika KPK menunjukkan keraguan atau kelambanan, FAGAS meminta Presiden memerintahkan langsung agar pengambilalihan perkara segera dilaksanakan.

5. Pengawasan independen atas proses penyidikan. FAGAS menuntut proses penyidikan diawasi pihak independen untuk memastikan tidak ada pihak tertentu yang mendapat perlindungan atau perlakuan khusus.

6. Penjelasan resmi soal hubungan Febrie dengan lingkaran kekuasaan. FAGAS mendesak keterbukaan resmi kepada publik agar kedekatan tersebut tidak dijadikan alasan memperlambat atau melunakkan proses hukum.

Baca Juga :  Kecanduan Film Porno, Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak Usia 13 Tahun

7. Tolak framing media yang mengaburkan substansi perkara. FAGAS menolak narasi media yang berupaya mengalihkan fokus publik dari substansi hukum, termasuk penyebutan nama-nama di lingkaran kekuasaan yang berpotensi menjadi pembenaran atas kasus ini.

Riswan menegaskan aksi ini murni bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari intervensi kekuasaan. Ia menyebut FAGAS akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun dia, jabatan setinggi apa pun sebelumnya, harus tunduk pada hukum yang sama,” tegas Riswan di hadapan massa.

FAGAS menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak direspons oleh pihak berwenang dalam waktu dekat.

Hingga rilis ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi, meski telah diminta berulang kali oleh peserta unjuk rasa untuk menemui mereka secara langsung.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : Jm

Berita Terkait

ALAM BAKA Guncang BGN, Bongkar Sisi Gelap MBG Lampung
Baru Terpilih, WFS Gercep Gandeng OJK Perkuat Ekonomi Desa
Dies Natalis ke-36 Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan
Buku Bupena Rp140 Ribu Jadi Sorotan, SDN 2 Rawa Laut Didesak Buka Terang Mekanisme Penjualan
Sah Secara Aklamasi, WFS Pimpin Karang Taruna Provinsi Lampung Periode 2026–2031
Soal 10 Tiang Listrik di Gresik Tumbang Hingga Lukai Warga dan Rusak Mobil, GM PLN UID Jatim Bungkam
Keluarga Pengurus PWI Lampung Lapor Polisi Usai Diduga Diancam Tetangga, Legislator dan Jurnalis Mengawal
Lapor Bunda Eva! SDN 2 Rawa Laut Diduga Sengsarakan Wali Murid, Paksa Beli Buku Bupena Rp140 Ribu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:36 WIB

ALAM BAKA Guncang BGN, Bongkar Sisi Gelap MBG Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Baru Terpilih, WFS Gercep Gandeng OJK Perkuat Ekonomi Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Dies Natalis ke-36 Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Buku Bupena Rp140 Ribu Jadi Sorotan, SDN 2 Rawa Laut Didesak Buka Terang Mekanisme Penjualan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Soal 10 Tiang Listrik di Gresik Tumbang Hingga Lukai Warga dan Rusak Mobil, GM PLN UID Jatim Bungkam

Berita Terbaru

Berita Utama

ALAM BAKA Guncang BGN, Bongkar Sisi Gelap MBG Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 16:36 WIB

Bandar Lampung

Baru Terpilih, WFS Gercep Gandeng OJK Perkuat Ekonomi Desa

Senin, 10 Agu 2026 - 13:25 WIB