Mesuji- Atmosfirnews.id
Kejaksaan Negeri Mesuji berinovasi melalui Program Jabat Erat (Jaksa Bantu Daftar Nikah dan Buku Nikah) dalam rangka pemenuhan hak sipil dan kepastian hukum masyarakat Mesuji.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat, dalam pemenuhan hak sipil dan kepastian hukum masyarakat Mesuji sebab tercatat 90% warga Mesuji belum memiliki buku nikah.
Menurut data, sebanyak 114.447 0rang yang belum memiliki akta/buku nikah dari 127.848 orang yang wajib memilik Akta Nikah.
Hal itu di ucapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji yang akrab disapa Sefran di sela-sela kegiatan program tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji mengungkapkan bahwa Program Jabat Erat merupakan bentuk implementasi dari Keresahan dan Keprihatinan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji terhadap masyarakat mesuji dimana hampir 90% masyarakat terdata belum memiliki buku nikah.
“Berdasarkan data disdukcapil Kab. Mesuji pada semester 2 Tahun 2024, di Kab. Mesuji didapati sebanyak 114.447 0rang yang belum memiliki akta/buku nikah dari 127.848 orang yang wajib memilik Akta Nikah”. Ungkapnya Rabu, (10/09/2025).
Oleh karena itu Kejari Mesuji menginisiasi Program Jabat Erat ini sebagai bentuk peran serta pemerintah untuk masyarakat dimana negara hadir pada saat masyarakat membutuhkan serta salah satu bentuk penerapan dari asta cita presiden Prabowo subianto.
Perlu kita ketahui bahwa program jabat erat melibatkan berbagai stake holder di wilayah kabupaten Mesuji antara lain, Pemkab. Mesuji yang dalam hal ini Bagian Kesra, Disdukcapil, disnaker, dan para camat, Pengadilan Agama Mesuji, Kemenag, Baznas, serta seluruh PT. di Wilayah Kab.Mesuji,” terangnya
Bahwa program jabat erat terdata program jabat erat diikuti oleh 30 pasang peserta yang merupakan masyarakat di Kecamatan Mesuji, Kab. Mesuji.
“Adapun anggaran atau biaya program jabat erat ini diperoleh dari CSR beberapa Perusahaan, antra lain sebagai berikut :
1.PT.BSMI – 1.500.000
2.PT.LIP – 1.500.000
3.Lambang Jaya – 3.000.000
4.Sungai Budi Grup – 10.000.000
5.PT.SIP – 6.000.000
dengan total keseluruhan sebesar 22.000.000, ” jelasnya.
Kemudian, Sefran menjelaskan bahawa dana tersebut disalurkan melalui rekening Baznas Kab. Mesuji yang digunakan untuk biaya pendaftaran isbat nikah (PNBP), cetak spanduk/banner, konsumsi peserta dan saksi, sewa tenda yang keseluruhan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Adapun sisa anggaran yang ada akan digunakan untuk program jabat erat selanjutnya,bahwa dalam proses pelaksanaanya sejak pendataan hingga pelaksanaan sidang memakan waktu selama kurang lebih 3 bulan, dimana dengan adanya launching jabat erat yang pertama ini diharapkan kedepannya waktu yang dibutuhkan akan lebih singkat, dan peran serta perusahaan-perusahaan di Kab. Mesuji akan lebih aktif sehingga masyarakat di Kab. mesuji yang belum memiliki akta/buku nikah akan lebih antusias untuk mengikuti program ini.”harapnya.
Selain itu, melalui Program Jabat Erat diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pemenuhan hak sipil masyarakat dan kepastian hukum khususnya kepada masyarakat di Kab. Mesuji.
“Serta menjadi ladang amal untuk kita semua, dan semoga Program ini dapat terus berlanjut kedepannya,” imbuhya.
Disisi lain, Wakil Bupati Mesuji, M. Yugi Wicaksono mengungkapkan, Pemerintah Kab. Mesuji mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Mesuji melalui program ini, karena pada dasarnya keberadaan pemerintah adalah untuk memastikan hak-hak masyarakat agar dapat terpenuhi.
“Dengan adanya pencatatan pernikahan yang sah, kita ikut serta dalam membangun pondasi keluarga yang kuat dan harmonis, yang pada akhirnya melahirkan generasi penerus yang terlindungi hak-haknya,” tutupnya.
Penulis : Redaksi